Opini

Ramadhan: Ibroh untuk Penyelenggara dan Pemilih dalam Berdemokrasi

Ramadhan: Ibroh untuk Penyelenggara dan Pemilih dalam Berdemokrasi

Oleh: Samsuri

Anggota KPU Pandeglang

Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT, juga sebagai momentum pembelajaran dan hikmah bagi seluruh elemen bangsa, termasuk penyelenggara pemilu dan pemilih dalam berdemokrasi. Dalam Islam, Ramadhan mengajarkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, amanah, disiplin, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama.

Demokrasi yang sehat membutuhkan penyelenggara yang sehat berdasarkan prinsip penyelenggara pemilu di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, wajib mempedomani 11 Prinsip Utama yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Prinsip-prinsip ini memastikan pemilu berjalan berintegritas, berlegitimasi, dan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Sayangnya, sering kali menunjukkan realitas yang jauh dari prinsip dan hikmah Ramadhan. Masih adanya penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran dan tidak taat prinsip, menurut data yang di rillis DKPP telah memberhentikan 56 penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bawaslu, yang terdapat di tingkat pusat hingga daerah. "Sebanyak 56 orang diberhentikan secara tetap, sementara tiga penyelenggara diberhentikan sementara.

Beberapa hikmah utama dalam Ramadhan antara lain untuk melatih kesabaran, sabar bagi orang yang berpuasa adalah bentuk pengendalian diri secara menyeluruh—tidak hanya menahan lapar dan haus dari subuh hingga maghrib, tetapi juga menahan hawa nafsu, lisan dari mengeluh/ gibah, dan emosi. Ini mencakup tiga aspek yaitu sabar dalam ketaatan, sabar menjauhi larangan (maksiat), dan sabar atas ujian. Melatih kejujuran seseorang yang berpuasa harus jujur kepada dirinya sendiri dan kepada Allah SWT serta selanjutnya melatih kedisiplinan sebagai bentuk kepatuhan total menahan diri dari lapar, haus, serta hawa nafsu (perkataan/perbuatan buruk) sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai ketepatan waktu sahur dan berbuka.

Sebagai penyelenggara pemilu, makna sabar dapat diartikan dalam melaksanakan tahapan sesuai regulasi, tidak tergoda oleh tarikan-tarikan politik, selanjutnya jujur yaitu bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak melakukan kecurangan, dan tidak ada keberpihakan dalam bentuk apapun. Terakhir disiplin yaitu kepatuhan mutlak, kesadaran, dan tanggung jawab tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban tahapan pemulu maupun pemilihan sesuai dengan kode etik, peraturan perundang-undangan, dan prosedur yang berlaku, sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dihadapi akan lebih terukur dan teruji. Terukur, karena tahapan yang dilaksanakan harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tidak bisa mendahului atau pun melampaui dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ramadhan bukan hanya bulan ibadah secara individual, tetapi juga momentum untuk meneguhkan nilai-nilai kesalehan sosial. Prinsip zakat, infak, dan sedekah dalam Islam menegaskan pentingnya pemerataan kesejahteraan agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar antara si kaya dan si miskin. Nilai ini sejatinya sejalan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan, kepedulian, dan keberpihakan kepada kepentingan publik. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa kepedulian sering kali berhenti pada tataran slogan tanpa implementasi kebijakan yang nyata.

Kesalehan sosial yang diajarkan Ramadhan semestinya tidak berhenti pada hubungan antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu bentuk konkret dari kesalehan sosial dalam konteks demokrasi adalah keterlibatan aktif masyarakat sebagai pemilih dalam pemilihan umum. Partisipasi politik bukan sekadar penggunaan hak suara, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk memastikan terselenggaranya pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Keterlibatan pemilih sebagai hak publik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Pertama, partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat meningkatkan legitimasi proses demokrasi dan pemerintahan. Kedua, keterlibatan tersebut memungkinkan masyarakat mengawal kepentingan publik dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi rakyat. Ketiga, partisipasi pemilih mendorong transparansi dalam proses politik dan pemerintahan. Keempat, keterlibatan masyarakat dalam pemilu dapat membangun kesadaran politik sekaligus meningkatkan kualitas partisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Dalam perspektif ini, pemilih tidak hanya berperan sebagai pengguna hak suara, tetapi juga sebagai penentu arah kebijakan, pengawas jalannya pemerintahan, serta pengontrol kekuasaan. Pemilih yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab merupakan prasyarat bagi terwujudnya sistem demokrasi yang sehat, bersih, dan berkeadilan.

Namun demikian, peran serta pemilih masih menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya kesadaran politik di kalangan masyarakat, keterbatasan akses terhadap informasi yang akurat mengenai proses politik dan pemerintahan, serta potensi manipulasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu menjadi hambatan yang perlu diatasi. Tantangan-tantangan ini menuntut adanya upaya bersama dari pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat sipil untuk memperkuat literasi politik serta memperluas akses informasi publik.

Demokrasi dan Kesolehan Sosial

Kesalehan sosial dalam konteks demokrasi merujuk pada perwujudan nilai-nilai agama dan etika yang tidak hanya berhenti pada ritual individual (kesalehan ritual), tetapi teraktualisasi dalam perilaku sosial, politik, dan kemasyarakatan yang peduli, toleran, dan adil. Dalam sistem demokrasi, kesalehan sosial menjadi jangkar moral agar kebebasan individu tidak berubah menjadi anarki atau korupsi, melainkan menjadi partisipasi yang bertanggung jawab untuk kebaikan bersama. 

Ramadhan mengajarkan kita untuk melatih kesolehan sosial, kejujuran dan tanggung jawab, menumbuhkan empati, solidaritas dan kepedulian yang dirasakan penderitaan orang lain melalui rasa lapar dan haus. Empati ini seharusnya tidak hanya menjadi pengalaman spiritual personal, tetapi juga menjadi prinsip dalam kehidupan sosial dan politik. Penyelenggara pemilu yang memiliki empati akan menjaga kepercayaan publik dan kedaulatan rakyat. Di sisi lain, pemilih juga harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap sesama. Dinamika politik yang sering terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa pemilih lebih sering terpecah oleh perbedaan dibandingkan bersatu untuk kepentingan bersama. Ramadhan seharusnya menjadi momen yang tepat untuk merajut kembali persatuan dan menyingkirkan kepentingan pribadi demi kepentingan bangsa dan negara.

Pada akhirnya, Ramadhan ini menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali nilai kepedulian, keadilan, dan tanggung jawab sosial, tidak hanya dalam kehidupan pribadi, tetapi juga dalam praktik demokrasi. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pemilu merupakan wujud nyata dari kesalehan sosial yang berorientasi pada kemaslahatan bersama. Dengan demikian, demokrasi tidak sekadar menjadi prosedur politik, tetapi juga sarana mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diajarkan oleh nilai-nilai keagamaan.

Pandeglang, 12 Februari 2026

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali