Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang:

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dengan alamat Jl. Raya Labuan KM. 01 Kawasan Perkantoran Pemda Pandeglang - Cikupa  atau melalui email kpupandeglangofficial@gmail.com.
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui Menu PENGADUAN MASYARAKAT
  3. Pelapor harus mencantumkan :
    • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
    • Alamat sesuai KTP/SIM;
    • Nama Terlapor;
    • Jabatan Terlapor di Satker;
    • Hal Yang dilaporkan;
    • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
    • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Kontak Pengaduan : Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dengan alamat Jl. Raya Labuan KM. 01 Kawasan Perkantoran Pemda Pandeglang - Cikupa  
Email : kpupandeglangofficial@gmail.com

Formulir Pengaduan Masyarakat dapat di UNDUH DISINI

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,273 Kali.