Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang:
- Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dengan alamat Jl. Raya Labuan KM. 01 Kawasan Perkantoran Pemda Pandeglang - Cikupa atau melalui email kpupandeglangofficial@gmail.com.
- Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui Menu PENGADUAN MASYARAKAT
- Pelapor harus mencantumkan :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Kontak Pengaduan : Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dengan alamat Jl. Raya Labuan KM. 01 Kawasan Perkantoran Pemda Pandeglang - Cikupa
Email : kpupandeglangofficial@gmail.com
Formulir Pengaduan Masyarakat dapat di UNDUH DISINI
Share this artikel :
Dilihat 1,273 Kali.