SIARAN PERS REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) PERIODE TRIWULAN III TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN PANDEGLANG
Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Pandeglang pada tanggal 02 Oktober 2025. Hasil rekapitulasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor : 25/TIK.04-BA/3601/2025 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 tertanggal 02 Oktober 2025 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Triwulan III Tahun 2025 tertanggal 02 Oktober 2025 serta diumumkan pada laman website https://kab- pandeglang.kpu.go.id/ dan papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Pandeglang. Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Pandeglang yaitu berjumlah 997.944 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 512.715 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 485.229 Pemilih. Pergerakan data tersebut dialami dari jumlah Potensi Pemilih Baru sejumlah 13.261 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 7.022 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 6.239 Pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 11.542 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 6.178 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 5.364 Pemilih, serta Perbaikan Data Pemilih sejumlah 5.626 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 3.254 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 2.372 Pemilih. Pergerakan data tersebut bersumber dari hasil pencermatan terhadap daftar pemilih tetap terakhir dengan data hasil konsolidasi KPU RI dengan Kementerian/Lembaga terkait yang berhubungan dengan pengelolaan data pemilih berkelanjutan, masukan dan tanggapan dari masyarakat serta pihak lembaga/instansi terkait, dan pencermatan mandiri (self-assesment) oleh KPU Kabupaten Pandeglang. Pada prinsipnya KPU Kabupaten Pandeglang bersifat terbuka dalam menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Kabupaten Pandeglang melalui laman website https://bit.ly/_Layanan_PDPB_KPU_Pandeglang, Call Center Layanan PDPB KPU Kabupaten Pandeglang di nomor 0858-9000-3601, dan/atau dapat langsung mengunjungi KPU Kabupaten Pandeglang yang beralamat di Kawasan Komplek Perkantoran Pemda – Cikupa Jl. Raya Labuan KM. 1 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. Pandeglang, 02 Oktober 2025 Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang Selengkapnya dapat di unduh disini ....

Pengumuman Hasil Rekapitulas Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025
Berikut disampaikan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 berdasarkan Berita Acara Ketua KPU Pandeglang Nomor 25/TIK.04-BA/3601/2025 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara berikut : Selengkapnya UNDUH DISINI ....

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 KPU Kabupaten Pandeglang
#TemanPemilih Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2544/ORT.07-SD/01/2025 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Berikut ini merupakan Infografis hasil Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang. Dari 9 kriteria penilaian kualitas layanan, semua aspek mendapatkan penilaian (B) Baik dan (A) Sangat Baik. Sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Tahun 2025 secara keseluruhan mendapatkan nilai 86,83 (B). Penilaian yang didapatkan ini menjadi cerminan bahwa masyarakat merasa puas dan percaya atas pelayanan publik yang diberikan KPU Kabupaten Pandeglang. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang yang telah berpartisipasi dalam penilaian IKM ini. Selengkapnya berikut laporan SKM Tahun 2025 KPU Pandeglang ....

SIDALIH (Ikhtiar KPU Wujudkan Pengelolaan Data Pemilih Berintegritas dan Berkualitas)
Oleh A. Maulana H Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang “ SIDALIH ” (Ikhtiar KPU Wujudkan Pengelolaan Data Pemilih Berintegritas dan Berkualitas) Salah satu konsep perkembangan teknologi informasi yang ditawarkan di era kontemporer masa kini adalah digitalisasi di berbagai bidang. Setiap orang maupun organisasi berupaya mengambil peran dalam perkembangan tersebut, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang ikut andil dalam mengadopsi digitalisasi pada perhelatan akbar penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Indonesia. Kerja-kerja cepat, transparan, akurat, tepat waktu, dan memacu adrenalin serta menjadi hal yang paling mendasar dan utama bagi KPU serta jajarannya dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di Indonesia. Oleh karena itu, salah satu aspek pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang di kembangkan oleh KPU adalah “Digitalisasi Pemilu/Pemilihan”, yaitu pembangunan dan pengembangan Sistem Teknologi Informasi khususnya dalam pengelolaan data pemilih. Upaya tersebut merupakan bentuk respons dan ikhtiar KPU untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam menyelenggarakan pengelolaan data pemilih pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di Indonesia. Apa Itu SIDALIH ? Untuk mendukung, memudahkan, transparan, akurat, aksesibel, tepat waktu, terukur, dan mencegah kecurangan dalam pengelolaan data pemilih yang merupakan salah satu tahapan paling krusial di setiap edisi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, teknologi sistem informasi yang pertama kali digunakan KPU dan jajarannya adalah Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Sebuah aplikasi untuk membantu proses pendataan Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Indonesia. Peluncuran dan penggunaan aplikasi SIDALIH dimulai sejak Pemilu Tahun 2014 diselenggarakan. Aplikasi SIDALIH memiliki payung hukum yang tertuang dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aplikasi SIDALIH hadir dalam rangka memudahkan KPU dan jajarannya untuk menjaga, memutakhirkan, dan memproses data pemilih secara lebih akurat serta mutakhir (up to date). Aplikasi SIDALIH juga menyediakan database yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengecek data pemilih yang telah terdaftar atau tidak terdaftar serta dapat memberi tanggapan melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, kemudahan lain dari aplikasi SIDALIH adalah mengintegrasikan berbagai aspek komponen kategori data pemilih seperti Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Pemilih Baru, Perbaikan Elemen Data Pemilih, Pemilih Aktif, Jumlah Keluarga, Klasifikasi Usia Pemilih, Klasifikasi Penyandang Disabilitas, dan Rekapitulasi di masing-masing kategori tersebut dalam 1 (satu) aplikasi database yang masuk kategori Big Data dapat mencapai ratusan ribu bahkan jutaan data pemilih. Penggunaan aplikasi SIDALIH oleh KPU dan jajarannya mengedepankan aspek kehati-hatian yang tinggi, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi, karena di dalamnya mencakup elemen-elemen data pribadi milik pemilih yang perlu dikecualikan atau dirahasiakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bagaimana Cara Kerja Penggunaan SIDALIH ? Aplikasi SIDALIH memuat banyak data yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di Indonesia. Adanya aplikasi SIDALIH diharapkan dapat menciptakan kesamaan data kependudukan antara KPU dan KEMENDAGRI khususnya Dirjen DUKCAPIL. Aplikasi ini dirancang oleh KPU RI dalam rangka memberikan kemudahan bagi Admin/Operator Data Pemilih di lingkungan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, bahkan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sampai tingkatan jajaran Badan Adhoc yaitu tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengoperasikan aplikasi SIDALIH dengan metode Offline dan Online, tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengoperasikan aplikasi SIDALIH dengan metode Online, dan tingkat PANTARLIH/PPDP mengoperasikan aplikasi SICOKLIT dalam bentuk Mobile Offline dan Online yang di integrasikan kedalam SIDALIH pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) secara door to door kepada warga pada proses tahapan pemutakhiran data pemilih di penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Bahkan aplikasi SIDALIH memiliki keunikan tersendiri di hati para Badan Ad Hoc, khususnya di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebagian besar tidak ingin dibebani dalam mengoperasikan aplikasi tersebut, dikarenakan beberapa alasan seperti tanggung jawab besar dalam mengelola data pemilih karena berkaitan dengan konteks perlindungan data yang dikecualikan, permasalahan yang begitu kompleks yang bersentuhan langsung dengan data kependudukan yang sangat dinamis perubahannya di setiap waktu, tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang begitu panjang dan melelahkan, serta kerumitan dalam memahami alur pengoperasian di berbagai fitur dan kodefikasi setiap elemen data pemilih yang begitu banyak dalam aplikasi SIDALIH. Dalam hal ini, KPU dan jajarannya memiliki perlakuan (treatment) khusus dan tersendiri dalam menghadapi permasalahan-permasalahan dalam tata cara kerja pengoperasian aplikasi SIDALIH seperti dilaksanakannya Bimbingan Teknis (Bimtek), Rapat Koordinasi (Rakoor), Supervisi dan Monitoring secara melekat dengan metode berjenjang secara masif dan intensif baik secara luring ataupun daring dimulai tingkat Nasional sampai dengan tingkat Regional (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan). Tujuannya adalah untuk menyatukan persepsi antara langkah kebijakan yang telah dikeluarkan dan pelaksanaan teknis dalam mengoperasikan aplikasi SIDALIH secara terukur, baik di tingkat atas sampai tingkat bawah serta menjaga soliditas dan kekompakan penyelenggara dalam mengelola pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Apa Tujuan dan Fungsi SIDALIH ? Akselarasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, menuntut dan menjadi atensi setiap orang maupun kelompok dalam era masa kini untuk ikut serta beradaptasi menjadi bagian penting dalam pemanfaatannya, baik tujuan dan fungsi pengelolaan informasi secara pribadi maupun organisasi. Dilahirkannya SIDALIH oleh KPU tentunya memiliki tujuan dan fungsi sangat fundamental dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu/Pemilih. Tujuan utama aplikasi SIDALIH adalah memudahkan KPU dan jajarannya dalam mengelola data pemilih, meningkatkan akurasi data pemilih, mempermudah akses dan pengawasan oleh masyarakat, mengintegrasikan data pemilih, mendukung proses Pemilu/Pemilihan yang transparan, dan demi menghasilkan daftar pemilih yang mutakhir serta dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa fungsi dari aplikasi SIDALIH dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di antaranya proses sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Dirjen DUKCAPIL KEMENDAGRI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Terakhir, dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menghasilkan Daftar Pemilih yang digunakan untuk kepentingan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan oleh Pantarlih/PPDP. Proses data coklit kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan terakhir ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan setelah dilakukan pengelohan, analisa, dan pencermatan, serta pelayanan Pindah Memilih dan memutakhirkan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih pada DPT dan Pindah Memilih. Adapun fungsi dari aplikasi SIDALIH diluar pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yaitu terkonsentrasi pada pengelolaan sinkronisasi, validasi, dan pembaharuan data pemilih pasca pelaksanaan Pemilu/Pemilihan terakhir dalam proses pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjuta (PDPB). Apa Manfaat SIDALIH ? Penerimaan dan pemanfaatan terhadap aplikasi SIDALIH dapat diartikan penilaian dari cara pandang dan perasaan yang berbeda-beda untuk melihat sistem informasi itu sendiri, secanggih apapun teknologi ataupun sistem yang dibuat dan digunakan namun jika cara penyampaiannya tidak efektif dan tidak bermanfaat maka akan memberikan dampak yang kurang memuaskan terhadap aplikasi tersebut. Namun dalam hal ini, walapun aplikasi SIDALIH masih membutuhkan penyempurnaan di beberapa fiturnya, namun secara keseluruhan memiliki kegunaan manfaat lebih besar dalam pengelolaan data pemilih seperti akses data akurat dan terintegrasi, keputusan berbasis data yang real time, analisis data yang mendalam yang tidak mungkin terlihat dalam pengelolaan data secara konvensional atau manual, memangkas durasi waktu pola kerja yang berdampak pada operasional yang efektif dan efisien, serta mempermudah memperoleh hasil data pemilih secara cepat. Selain itu, keunggulan aplikasi SIDALIH lainnya adalah menyediakan bahan kebutuhan logistik diluar tahapan pemutakhiran data pemilih, diantaranya kebutuhan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yaitu berupa Daftar Hadir DPT/Pemilih Pindahan/Pemilih yang belum terdaftar pada DPT dan Pemilih Pindahan, serta Surat Pemberitahuan Memilih untuk pemilih yang semuanya sudah ter-generet automatis oleh aplikasi SIDALIH yang didalamnya memuat NKK, NIK, nama pemilih, nomor urut pemilih, Alamat TPS, dan nomor TPS, tidak seperti dahulu dicatat secara konvensional dan manual oleh petugas KPPS. Bahkan aplikasi SIDALIH yang salah satunya bersifat akurat dan mutakhir dalam mengelola data pemilih diluar tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sangat memiliki peranan dan manfaat besar dalam membantu Negara Kesatuan Republik Indonesia, diantaranya dengan dilaksanakannya kerja sama antara KPU RI dengan KEMENKES RI dalam Pendataan dan Pemanfaatan Data Pemilih untuk Mendukung Program Sasaran Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid 19 di Tahun 2021 serta dilaksanakannya kerja sama antara KPU RI dan KEMENKOP dan UKM dalam Pemanfaatan Data Pemilih untuk Dukungan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (untuk data bantuan sosial) Pasca Covid 19 di Tahun 2021. Ditingkat regional khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Pandeglang, aplikasi SIDALIH memiliki kegunaan manfaat yang amat begitu besar dalam mengelola data pemilih yang menjangkau pendataan pemilih sampai pelosok wilayah terpencil serta jarak yang begitu jauh antar wilayah di Kabupaten Pandeglang pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan. Adapun diluar pelaksanaan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, manfaat aplikasi SIDALIH oleh KPU Kabupaten Pandeglang yaitu mengelola data pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), koordinasi pihak keamanan dari Kepolisian dan TNI dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan keamanan penduduk, koordinasi pihak Rumah Tahanan (RUTAN) dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan warga binaan, koordinasi pihak Pemerintah Daerah dalam pemanfaat data pemilih untuk pendataan pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta pendataan penyandang Disabilitas, dan Koordinasi sektoral dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan pencarian korban bencana alam tsunami selat sunda di Kabupaten Pandeglang di Tahun 2018. Pemanfaatan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang untuk kebutuhan kelembagaan tentunya melalui tahapan prosedur dan mekanisme secara koordinatif kelembagaan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan KPU RI serta melaksanakan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, adanya manfaat aplikasi SIDALIH dalam mengelola data pemilih membawa KPU Kabupaten Pandeglang mendapatkan beberapa penghargaan baik di tingkat nasional maupun tingkat regional diantaranya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkualitas Tingkat Nasional Pada Pemilu Tahun 2014, Pemutakhiran Daftar Pemilih Terbaik Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2019, Pencermatan Data Ganda dan Invalid Terbaik Kedua Tingkat Nasional Pada Pemilu Tahun 2024, Pemutakhiran Daftar Pemilih Terbaik Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2024, dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Terbaik Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilihan Tahun 2024. Penutup Aplikasi SIDALIH tentunya merupakan salah satu bukti keberhasilan KPU dalam menejemen pola kerja dan kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dengan langkah memanfaatkan sarana sistem informasi teknologi. Upaya aplikasi SIDALIH berkontribusi tinggi dalam melakukan efisiensi anggaran pada pelaksanaan operasional pengelolaan data pemilih agar terwujudnya penyelenggaraan pesta demokrasi yang tetap meriah tapi jauh lebih murah tanpa mengurangi esensi hajat lima tahunan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat di bumi ibu pertiwi. Pandeglang, 29 Agustus 2025 ....

Lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) 1 (satu) Paket Barang Persediaan Pasca Pemilihan Tahun 2024 terdiri dari Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara
Berdasarkan surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1225/1/KNL.0601/2025 tanggal 7 Agustus 2025 Kantor KPU Kabupaten Pandeglang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) melalui internet (tanpa kehadiran peserta) terhadap objek/barang. Unduh Dokumen Pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) berupa 1 (satu) Paket Logistik ex Pemilihan Tahun 2024 ....

Pemilih Muda dan Pemilu Hijau
Oleh Nunung Nurazizah Ketua KPU Pandeglang Krisis lingkungan global saat ini menjadi tantangan utama umat manusia, ditandai dengan meningkatnya suhu bumi, pencemaran udara dan air, hilangnya keanekaragaman hayati, serta akumulasi limbah yang sulit terurai (IPCC, 2023). Aktivitas manusia, terutama yang tidak berlandaskan prinsip keberlanjutan, menjadi faktor penyumbang terbesar terhadap kerusakan lingkungan ini (Steffen et al., 2015). Prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) menjadi kerangka penting dalam mengatasi tantangan tersebut. PBB melalui Sustainable Development Goals (SDGs) telah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan (UN, 2015). Tujuan ke-13 SDGs secara khusus menyerukan aksi terhadap perubahan iklim dan dampaknya. Dalam konteks demokrasi dan politik, perhatian terhadap lingkungan mulai menjadi perhatian serius. Aktivitas politik seperti kampanye pemilu secara tradisional menghasilkan jejak ekologis yang cukup besar, terutama dari penggunaan alat peraga berbahan plastik, konsumsi kertas, serta mobilisasi sumber daya yang tidak efisien (Balgos, 2021). Oleh karena itu, munculnya konsep kampanye ramah lingkungan (green campaign) yang merupakan bentuk inovasi politik dan bertujuan mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan ke dalam proses demokrasi. Partai politik pastinya memainkan peran strategis dalam menentukan arah kebijakan publik, termasuk dalam hal kebijakan lingkungan hidup. Sebagai aktor utama dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki kemampuan untuk mengusung agenda lingkungan ke dalam platform politik dan visi-misi calon pemimpin, menginisiasi dan mendorong kebijakan legislasi yang pro-lingkungan melalui wakilnya di parlemen, mempengaruhi opini publik dan pemilih melalui narasi kampanye yang menekankan pentingnya keberlanjutan dan membentuk koalisi lintas sektor untuk menanggapi krisis iklim dan degradasi ekologi. Di banyak negara, partai hijau (Green Parties) secara khusus hadir dengan orientasi lingkungan sebagai inti ideologi politiknya. Namun, tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya milik partai hijau. Partai-partai konvensional juga dituntut untuk menanggapi krisis iklim sebagai bagian dari isu kesejahteraan jangka panjang. Dalam praktiknya, komitmen partai terhadap isu lingkungan sering kali dinilai dari dua hal yaitu isi dokumen politik (manifesto, platform kampanye), dan aksi nyata legislatif maupun eksekutif (peraturan, anggaran, program). Meski demikian, banyak partai politik menghadapi kritik atas praktik yang inkonsisten—misalnya, mengusung wacana hijau dalam kampanye tetapi mendukung kebijakan yang merusak lingkungan saat berkuasa (greenwashing politics). Kampanye ramah lingkungan atau green campaigning merujuk pada seluruh bentuk aktivitas kampanye politik yang dilakukan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, serta secara aktif mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis. Konsep ini muncul sebagai respon terhadap praktik kampanye konvensional yang dinilai boros sumber daya, menghasilkan limbah besar, dan mencemari lingkungan, terutama menjelang dan selama masa pemilu (Balgos, 2021). Kampanye ramah lingkungan tidak hanya tentang bagaimana kandidat berkampanye, tetapi juga mencerminkan komitmen ideologis terhadap nilai keberlanjutan, baik dalam cara mereka menyampaikan pesan politik maupun isi program yang mereka tawarkan kepada publik. Meski belum sepenuhnya diatur secara normatif, kampanye hijau menjadi penting dalam membentuk citra politik yang bertanggung jawab dan relevan dengan tantangan zaman. Ini bukan hanya strategi untuk mendapatkan kekuasaan secara legal, tapi juga untuk meminimalisir kerusakan sebelum, ketika, dan pasca kontestasi. Generasi muda, sebagai pemilih pemula dan agen perubahan, memiliki peran strategis dalam mendorong praktik politik yang lebih berkelanjutan. Namun, sejauh mana mereka menyadari dan memaknai kampanye ramah lingkungan masih menjadi pertanyaan penting dalam studi politik kontemporer. Dengan meningkatnya kesadaran generasi muda dan tekanan global untuk bertindak terhadap perubahan iklim, partai politik memiliki peluang untuk membangun legitimasi dan basis dukungan baru jika bersedia serius mengintegrasikan politik hijau ke dalam strategi dan kebijakan mereka. Lebih lanjut, dengan meningkatnya kesadaran generasi muda dan tekanan global untuk bertindak terhadap perubahan iklim, partai politik memiliki peluang untuk membangun legitimasi dan basis dukungan baru jika bersedia serius mengintegrasikan politik hijau ke dalam strategi dan kebijakan mereka Pemilih muda—biasanya didefinisikan sebagai individu berusia antara 17 hingga 30 tahun—merupakan kelompok strategis dalam demokrasi modern. Secara kuantitatif, mereka sering kali menjadi segmen terbesar dalam daftar pemilih. Namun, lebih dari sekadar jumlah, pemilih muda juga memiliki karakteristik yang berbeda secara kualitatif dibanding generasi yang lebih tua. Pemilih muda dikenal sebagai kelompok yang kritis terhadap isu sosial dan politik, termasuk isu-isu seperti keadilan, inklusi, dan keberlanjutan lingkungan (Dalton, 2013). Pemilih muda juga mendapat informasi lebih luas melalui media digital dan media sosial, yang memperkuat kemampuan mereka untuk membandingkan dan mengevaluasi gagasan politik. Dan, mereka cenderung menuntut transparansi dan akuntabilitas, serta lebih sensitif terhadap inkonsistensi antara retorika politik dan tindakan nyata (walk the talk). Namun demikian, karakter kritis ini juga sering dibarengi dengan Skeptisisme terhadap partai politik konvensional, karena dianggap tidak responsif terhadap isu yang relevan bagi generasi muda, dan kecenderungan untuk berpartisipasi dalam bentuk non-konvensional, seperti petisi digital, aktivisme online, atau kampanye isu, alih-alih partisipasi elektoral formal (Norris, 2003). Dalam konteks isu lingkungan, banyak studi menunjukkan bahwa generasi muda memiliki kepedulian yang tinggi terhadap keberlanjutan dan krisis iklim (Pew Research Center, 2021). Mereka menganggap perubahan iklim sebagai masalah nyata yang mengancam masa depan mereka secara langsung. Oleh karena itu, mereka juga cenderung lebih mendukung kandidat atau partai yang membawa agenda hijau secara konsisten dan kredibel. Penutup Pemilu adalah pesta demokrasi yang sangat besar yang menuntut partisipasi dari seluruh warga negara. Untuk itu setiap tahapan harus dipersiapkan secara matang mulai dari konsep hingga pelaksanaan. Demikian juga keberlangsungan lingkungan hidup manusia yang akan terus bergulir dengan atau tanpa pemilu. Maka kampanye pemilu hijau sudah bukan tawaran lagi, ini menjadi keharusan guna mengurangi beban bumi dan kehidupan masa depan yang lebih baik. Pandeglang, 7 Juli 2025 ....

Publikasi
Opini

Oleh A. Maulana H Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang “ SIDALIH ” (Ikhtiar KPU Wujudkan Pengelolaan Data Pemilih Berintegritas dan Berkualitas) Salah satu konsep perkembangan teknologi informasi yang ditawarkan di era kontemporer masa kini adalah digitalisasi di berbagai bidang. Setiap orang maupun organisasi berupaya mengambil peran dalam perkembangan tersebut, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang ikut andil dalam mengadopsi digitalisasi pada perhelatan akbar penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Indonesia. Kerja-kerja cepat, transparan, akurat, tepat waktu, dan memacu adrenalin serta menjadi hal yang paling mendasar dan utama bagi KPU serta jajarannya dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di Indonesia. Oleh karena itu, salah satu aspek pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang di kembangkan oleh KPU adalah “Digitalisasi Pemilu/Pemilihan”, yaitu pembangunan dan pengembangan Sistem Teknologi Informasi khususnya dalam pengelolaan data pemilih. Upaya tersebut merupakan bentuk respons dan ikhtiar KPU untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam menyelenggarakan pengelolaan data pemilih pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di Indonesia. Apa Itu SIDALIH ? Untuk mendukung, memudahkan, transparan, akurat, aksesibel, tepat waktu, terukur, dan mencegah kecurangan dalam pengelolaan data pemilih yang merupakan salah satu tahapan paling krusial di setiap edisi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, teknologi sistem informasi yang pertama kali digunakan KPU dan jajarannya adalah Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Sebuah aplikasi untuk membantu proses pendataan Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Indonesia. Peluncuran dan penggunaan aplikasi SIDALIH dimulai sejak Pemilu Tahun 2014 diselenggarakan. Aplikasi SIDALIH memiliki payung hukum yang tertuang dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aplikasi SIDALIH hadir dalam rangka memudahkan KPU dan jajarannya untuk menjaga, memutakhirkan, dan memproses data pemilih secara lebih akurat serta mutakhir (up to date). Aplikasi SIDALIH juga menyediakan database yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengecek data pemilih yang telah terdaftar atau tidak terdaftar serta dapat memberi tanggapan melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, kemudahan lain dari aplikasi SIDALIH adalah mengintegrasikan berbagai aspek komponen kategori data pemilih seperti Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Pemilih Baru, Perbaikan Elemen Data Pemilih, Pemilih Aktif, Jumlah Keluarga, Klasifikasi Usia Pemilih, Klasifikasi Penyandang Disabilitas, dan Rekapitulasi di masing-masing kategori tersebut dalam 1 (satu) aplikasi database yang masuk kategori Big Data dapat mencapai ratusan ribu bahkan jutaan data pemilih. Penggunaan aplikasi SIDALIH oleh KPU dan jajarannya mengedepankan aspek kehati-hatian yang tinggi, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi, karena di dalamnya mencakup elemen-elemen data pribadi milik pemilih yang perlu dikecualikan atau dirahasiakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bagaimana Cara Kerja Penggunaan SIDALIH ? Aplikasi SIDALIH memuat banyak data yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di Indonesia. Adanya aplikasi SIDALIH diharapkan dapat menciptakan kesamaan data kependudukan antara KPU dan KEMENDAGRI khususnya Dirjen DUKCAPIL. Aplikasi ini dirancang oleh KPU RI dalam rangka memberikan kemudahan bagi Admin/Operator Data Pemilih di lingkungan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, bahkan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sampai tingkatan jajaran Badan Adhoc yaitu tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengoperasikan aplikasi SIDALIH dengan metode Offline dan Online, tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengoperasikan aplikasi SIDALIH dengan metode Online, dan tingkat PANTARLIH/PPDP mengoperasikan aplikasi SICOKLIT dalam bentuk Mobile Offline dan Online yang di integrasikan kedalam SIDALIH pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) secara door to door kepada warga pada proses tahapan pemutakhiran data pemilih di penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Bahkan aplikasi SIDALIH memiliki keunikan tersendiri di hati para Badan Ad Hoc, khususnya di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebagian besar tidak ingin dibebani dalam mengoperasikan aplikasi tersebut, dikarenakan beberapa alasan seperti tanggung jawab besar dalam mengelola data pemilih karena berkaitan dengan konteks perlindungan data yang dikecualikan, permasalahan yang begitu kompleks yang bersentuhan langsung dengan data kependudukan yang sangat dinamis perubahannya di setiap waktu, tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang begitu panjang dan melelahkan, serta kerumitan dalam memahami alur pengoperasian di berbagai fitur dan kodefikasi setiap elemen data pemilih yang begitu banyak dalam aplikasi SIDALIH. Dalam hal ini, KPU dan jajarannya memiliki perlakuan (treatment) khusus dan tersendiri dalam menghadapi permasalahan-permasalahan dalam tata cara kerja pengoperasian aplikasi SIDALIH seperti dilaksanakannya Bimbingan Teknis (Bimtek), Rapat Koordinasi (Rakoor), Supervisi dan Monitoring secara melekat dengan metode berjenjang secara masif dan intensif baik secara luring ataupun daring dimulai tingkat Nasional sampai dengan tingkat Regional (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan). Tujuannya adalah untuk menyatukan persepsi antara langkah kebijakan yang telah dikeluarkan dan pelaksanaan teknis dalam mengoperasikan aplikasi SIDALIH secara terukur, baik di tingkat atas sampai tingkat bawah serta menjaga soliditas dan kekompakan penyelenggara dalam mengelola pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Apa Tujuan dan Fungsi SIDALIH ? Akselarasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, menuntut dan menjadi atensi setiap orang maupun kelompok dalam era masa kini untuk ikut serta beradaptasi menjadi bagian penting dalam pemanfaatannya, baik tujuan dan fungsi pengelolaan informasi secara pribadi maupun organisasi. Dilahirkannya SIDALIH oleh KPU tentunya memiliki tujuan dan fungsi sangat fundamental dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu/Pemilih. Tujuan utama aplikasi SIDALIH adalah memudahkan KPU dan jajarannya dalam mengelola data pemilih, meningkatkan akurasi data pemilih, mempermudah akses dan pengawasan oleh masyarakat, mengintegrasikan data pemilih, mendukung proses Pemilu/Pemilihan yang transparan, dan demi menghasilkan daftar pemilih yang mutakhir serta dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa fungsi dari aplikasi SIDALIH dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di antaranya proses sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Dirjen DUKCAPIL KEMENDAGRI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Terakhir, dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menghasilkan Daftar Pemilih yang digunakan untuk kepentingan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan oleh Pantarlih/PPDP. Proses data coklit kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan terakhir ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan setelah dilakukan pengelohan, analisa, dan pencermatan, serta pelayanan Pindah Memilih dan memutakhirkan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih pada DPT dan Pindah Memilih. Adapun fungsi dari aplikasi SIDALIH diluar pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yaitu terkonsentrasi pada pengelolaan sinkronisasi, validasi, dan pembaharuan data pemilih pasca pelaksanaan Pemilu/Pemilihan terakhir dalam proses pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjuta (PDPB). Apa Manfaat SIDALIH ? Penerimaan dan pemanfaatan terhadap aplikasi SIDALIH dapat diartikan penilaian dari cara pandang dan perasaan yang berbeda-beda untuk melihat sistem informasi itu sendiri, secanggih apapun teknologi ataupun sistem yang dibuat dan digunakan namun jika cara penyampaiannya tidak efektif dan tidak bermanfaat maka akan memberikan dampak yang kurang memuaskan terhadap aplikasi tersebut. Namun dalam hal ini, walapun aplikasi SIDALIH masih membutuhkan penyempurnaan di beberapa fiturnya, namun secara keseluruhan memiliki kegunaan manfaat lebih besar dalam pengelolaan data pemilih seperti akses data akurat dan terintegrasi, keputusan berbasis data yang real time, analisis data yang mendalam yang tidak mungkin terlihat dalam pengelolaan data secara konvensional atau manual, memangkas durasi waktu pola kerja yang berdampak pada operasional yang efektif dan efisien, serta mempermudah memperoleh hasil data pemilih secara cepat. Selain itu, keunggulan aplikasi SIDALIH lainnya adalah menyediakan bahan kebutuhan logistik diluar tahapan pemutakhiran data pemilih, diantaranya kebutuhan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yaitu berupa Daftar Hadir DPT/Pemilih Pindahan/Pemilih yang belum terdaftar pada DPT dan Pemilih Pindahan, serta Surat Pemberitahuan Memilih untuk pemilih yang semuanya sudah ter-generet automatis oleh aplikasi SIDALIH yang didalamnya memuat NKK, NIK, nama pemilih, nomor urut pemilih, Alamat TPS, dan nomor TPS, tidak seperti dahulu dicatat secara konvensional dan manual oleh petugas KPPS. Bahkan aplikasi SIDALIH yang salah satunya bersifat akurat dan mutakhir dalam mengelola data pemilih diluar tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sangat memiliki peranan dan manfaat besar dalam membantu Negara Kesatuan Republik Indonesia, diantaranya dengan dilaksanakannya kerja sama antara KPU RI dengan KEMENKES RI dalam Pendataan dan Pemanfaatan Data Pemilih untuk Mendukung Program Sasaran Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid 19 di Tahun 2021 serta dilaksanakannya kerja sama antara KPU RI dan KEMENKOP dan UKM dalam Pemanfaatan Data Pemilih untuk Dukungan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (untuk data bantuan sosial) Pasca Covid 19 di Tahun 2021. Ditingkat regional khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Pandeglang, aplikasi SIDALIH memiliki kegunaan manfaat yang amat begitu besar dalam mengelola data pemilih yang menjangkau pendataan pemilih sampai pelosok wilayah terpencil serta jarak yang begitu jauh antar wilayah di Kabupaten Pandeglang pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan. Adapun diluar pelaksanaan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, manfaat aplikasi SIDALIH oleh KPU Kabupaten Pandeglang yaitu mengelola data pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), koordinasi pihak keamanan dari Kepolisian dan TNI dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan keamanan penduduk, koordinasi pihak Rumah Tahanan (RUTAN) dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan warga binaan, koordinasi pihak Pemerintah Daerah dalam pemanfaat data pemilih untuk pendataan pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta pendataan penyandang Disabilitas, dan Koordinasi sektoral dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan pencarian korban bencana alam tsunami selat sunda di Kabupaten Pandeglang di Tahun 2018. Pemanfaatan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang untuk kebutuhan kelembagaan tentunya melalui tahapan prosedur dan mekanisme secara koordinatif kelembagaan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan KPU RI serta melaksanakan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, adanya manfaat aplikasi SIDALIH dalam mengelola data pemilih membawa KPU Kabupaten Pandeglang mendapatkan beberapa penghargaan baik di tingkat nasional maupun tingkat regional diantaranya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkualitas Tingkat Nasional Pada Pemilu Tahun 2014, Pemutakhiran Daftar Pemilih Terbaik Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2019, Pencermatan Data Ganda dan Invalid Terbaik Kedua Tingkat Nasional Pada Pemilu Tahun 2024, Pemutakhiran Daftar Pemilih Terbaik Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2024, dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Terbaik Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilihan Tahun 2024. Penutup Aplikasi SIDALIH tentunya merupakan salah satu bukti keberhasilan KPU dalam menejemen pola kerja dan kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dengan langkah memanfaatkan sarana sistem informasi teknologi. Upaya aplikasi SIDALIH berkontribusi tinggi dalam melakukan efisiensi anggaran pada pelaksanaan operasional pengelolaan data pemilih agar terwujudnya penyelenggaraan pesta demokrasi yang tetap meriah tapi jauh lebih murah tanpa mengurangi esensi hajat lima tahunan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat di bumi ibu pertiwi. Pandeglang, 29 Agustus 2025

Oleh Nunung Nurazizah Ketua KPU Pandeglang Krisis lingkungan global saat ini menjadi tantangan utama umat manusia, ditandai dengan meningkatnya suhu bumi, pencemaran udara dan air, hilangnya keanekaragaman hayati, serta akumulasi limbah yang sulit terurai (IPCC, 2023). Aktivitas manusia, terutama yang tidak berlandaskan prinsip keberlanjutan, menjadi faktor penyumbang terbesar terhadap kerusakan lingkungan ini (Steffen et al., 2015). Prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) menjadi kerangka penting dalam mengatasi tantangan tersebut. PBB melalui Sustainable Development Goals (SDGs) telah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan (UN, 2015). Tujuan ke-13 SDGs secara khusus menyerukan aksi terhadap perubahan iklim dan dampaknya. Dalam konteks demokrasi dan politik, perhatian terhadap lingkungan mulai menjadi perhatian serius. Aktivitas politik seperti kampanye pemilu secara tradisional menghasilkan jejak ekologis yang cukup besar, terutama dari penggunaan alat peraga berbahan plastik, konsumsi kertas, serta mobilisasi sumber daya yang tidak efisien (Balgos, 2021). Oleh karena itu, munculnya konsep kampanye ramah lingkungan (green campaign) yang merupakan bentuk inovasi politik dan bertujuan mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan ke dalam proses demokrasi. Partai politik pastinya memainkan peran strategis dalam menentukan arah kebijakan publik, termasuk dalam hal kebijakan lingkungan hidup. Sebagai aktor utama dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki kemampuan untuk mengusung agenda lingkungan ke dalam platform politik dan visi-misi calon pemimpin, menginisiasi dan mendorong kebijakan legislasi yang pro-lingkungan melalui wakilnya di parlemen, mempengaruhi opini publik dan pemilih melalui narasi kampanye yang menekankan pentingnya keberlanjutan dan membentuk koalisi lintas sektor untuk menanggapi krisis iklim dan degradasi ekologi. Di banyak negara, partai hijau (Green Parties) secara khusus hadir dengan orientasi lingkungan sebagai inti ideologi politiknya. Namun, tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya milik partai hijau. Partai-partai konvensional juga dituntut untuk menanggapi krisis iklim sebagai bagian dari isu kesejahteraan jangka panjang. Dalam praktiknya, komitmen partai terhadap isu lingkungan sering kali dinilai dari dua hal yaitu isi dokumen politik (manifesto, platform kampanye), dan aksi nyata legislatif maupun eksekutif (peraturan, anggaran, program). Meski demikian, banyak partai politik menghadapi kritik atas praktik yang inkonsisten—misalnya, mengusung wacana hijau dalam kampanye tetapi mendukung kebijakan yang merusak lingkungan saat berkuasa (greenwashing politics). Kampanye ramah lingkungan atau green campaigning merujuk pada seluruh bentuk aktivitas kampanye politik yang dilakukan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, serta secara aktif mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis. Konsep ini muncul sebagai respon terhadap praktik kampanye konvensional yang dinilai boros sumber daya, menghasilkan limbah besar, dan mencemari lingkungan, terutama menjelang dan selama masa pemilu (Balgos, 2021). Kampanye ramah lingkungan tidak hanya tentang bagaimana kandidat berkampanye, tetapi juga mencerminkan komitmen ideologis terhadap nilai keberlanjutan, baik dalam cara mereka menyampaikan pesan politik maupun isi program yang mereka tawarkan kepada publik. Meski belum sepenuhnya diatur secara normatif, kampanye hijau menjadi penting dalam membentuk citra politik yang bertanggung jawab dan relevan dengan tantangan zaman. Ini bukan hanya strategi untuk mendapatkan kekuasaan secara legal, tapi juga untuk meminimalisir kerusakan sebelum, ketika, dan pasca kontestasi. Generasi muda, sebagai pemilih pemula dan agen perubahan, memiliki peran strategis dalam mendorong praktik politik yang lebih berkelanjutan. Namun, sejauh mana mereka menyadari dan memaknai kampanye ramah lingkungan masih menjadi pertanyaan penting dalam studi politik kontemporer. Dengan meningkatnya kesadaran generasi muda dan tekanan global untuk bertindak terhadap perubahan iklim, partai politik memiliki peluang untuk membangun legitimasi dan basis dukungan baru jika bersedia serius mengintegrasikan politik hijau ke dalam strategi dan kebijakan mereka. Lebih lanjut, dengan meningkatnya kesadaran generasi muda dan tekanan global untuk bertindak terhadap perubahan iklim, partai politik memiliki peluang untuk membangun legitimasi dan basis dukungan baru jika bersedia serius mengintegrasikan politik hijau ke dalam strategi dan kebijakan mereka Pemilih muda—biasanya didefinisikan sebagai individu berusia antara 17 hingga 30 tahun—merupakan kelompok strategis dalam demokrasi modern. Secara kuantitatif, mereka sering kali menjadi segmen terbesar dalam daftar pemilih. Namun, lebih dari sekadar jumlah, pemilih muda juga memiliki karakteristik yang berbeda secara kualitatif dibanding generasi yang lebih tua. Pemilih muda dikenal sebagai kelompok yang kritis terhadap isu sosial dan politik, termasuk isu-isu seperti keadilan, inklusi, dan keberlanjutan lingkungan (Dalton, 2013). Pemilih muda juga mendapat informasi lebih luas melalui media digital dan media sosial, yang memperkuat kemampuan mereka untuk membandingkan dan mengevaluasi gagasan politik. Dan, mereka cenderung menuntut transparansi dan akuntabilitas, serta lebih sensitif terhadap inkonsistensi antara retorika politik dan tindakan nyata (walk the talk). Namun demikian, karakter kritis ini juga sering dibarengi dengan Skeptisisme terhadap partai politik konvensional, karena dianggap tidak responsif terhadap isu yang relevan bagi generasi muda, dan kecenderungan untuk berpartisipasi dalam bentuk non-konvensional, seperti petisi digital, aktivisme online, atau kampanye isu, alih-alih partisipasi elektoral formal (Norris, 2003). Dalam konteks isu lingkungan, banyak studi menunjukkan bahwa generasi muda memiliki kepedulian yang tinggi terhadap keberlanjutan dan krisis iklim (Pew Research Center, 2021). Mereka menganggap perubahan iklim sebagai masalah nyata yang mengancam masa depan mereka secara langsung. Oleh karena itu, mereka juga cenderung lebih mendukung kandidat atau partai yang membawa agenda hijau secara konsisten dan kredibel. Penutup Pemilu adalah pesta demokrasi yang sangat besar yang menuntut partisipasi dari seluruh warga negara. Untuk itu setiap tahapan harus dipersiapkan secara matang mulai dari konsep hingga pelaksanaan. Demikian juga keberlangsungan lingkungan hidup manusia yang akan terus bergulir dengan atau tanpa pemilu. Maka kampanye pemilu hijau sudah bukan tawaran lagi, ini menjadi keharusan guna mengurangi beban bumi dan kehidupan masa depan yang lebih baik. Pandeglang, 7 Juli 2025

Media Sosial vs Pemilu: Antara Informasi dan Disinformasi (Refleksi Hari Media Sosial Nasional) Oleh Nunung Nurazizah Ketua KPU Pandeglang Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang memungkinkan rakyat memilih pemimpin dan wakilnya secara langsung. Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah mengubah lanskap politik global, termasuk di Indonesia. Media sosial kini menjadi salah satu arena utama dalam pertarungan politik, tempat para kandidat berkampanye, menyampaikan visi-misi, serta membangun citra dan kedekatan dengan pemilih. Namun, di balik potensi positifnya, media sosial juga membawa risiko serius, terutama dalam bentuk disinformasi dan polarisasi politik. Media sosial telah menjadi alat strategis dalam kampanye politik. Platform seperti Facebook, X (dahulu Twitter), Instagram, dan TikTok memungkinkan kandidat menyampaikan pesan politik secara langsung tanpa perantara media konvensional. Ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas, terutama bagi generasi muda yang akrab dengan teknologi digital. Pemilih dapat mengikuti perkembangan isu, terlibat dalam diskusi, bahkan menyuarakan opini mereka secara terbuka. Selain itu, media sosial memungkinkan interaksi dua arah antara kandidat dan pemilih. Dialog digital ini dapat memperkuat keterlibatan publik dalam proses politik. Kampanye digital juga lebih murah dan dapat menjangkau audiens secara lebih tertarget melalui fitur iklan berbayar dan algoritma yang mempelajari preferensi pengguna. Tak hanya itu, media sosial memberikan peluang bagi calon-calon dari daerah yang kurang terjangkau media arus utama untuk tampil dan dikenal oleh khalayak luas. Banyak kandidat juga memanfaatkan influencer, content creator, dan strategi pemasaran digital yang kreatif untuk menjangkau konstituen. Mereka membuat konten yang tidak hanya informatif tetapi juga menghibur, seperti video pendek, meme politik, hingga siaran langsung diskusi publik. Hal ini membuat politik lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Di sisi lain, penggunaan media sosial dalam pemilu menghadirkan sejumlah tantangan serius: Disinformasi dan Hoaks: Informasi palsu menyebar dengan sangat cepat di media sosial. Selama masa kampanye, banyak beredar kabar bohong yang merugikan kandidat tertentu atau menyesatkan pemilih. Ini mengganggu proses demokrasi yang sehat. Hoaks bisa berupa manipulasi gambar, pernyataan palsu yang dikutip seolah-olah berasal dari tokoh tertentu, atau bahkan narasi konspirasi yang berbahaya. Manipulasi Opini Publik: Kehadiran bot, troll, dan akun anonim kerap digunakan untuk membentuk opini publik secara artifisial. Kampanye hitam dan propaganda digital dapat memengaruhi persepsi pemilih tanpa mereka sadari. Bahkan, strategi microtargeting dalam iklan politik digital dapat menciptakan ‘gelembung realitas’ yang membatasi sudut pandang pemilih. Polarisasi dan Ujaran Kebencian: Media sosial menciptakan ruang gema (echo chamber) di mana pengguna hanya terpapar pada pandangan yang serupa. Hal ini memperdalam perpecahan politik dan memicu konflik sosial. Polarisasi ini sering kali meluas ke ruang offline dan dapat mengganggu kohesi sosial dalam jangka panjang. Untuk mengatasi tantangan tersebut, regulasi dan etika penggunaan media sosial perlu diperkuat. Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mulai mengatur kampanye digital, meski pelaksanaannya masih menghadapi kendala teknis dan politis. Beberapa regulasi yang sudah diterapkan mencakup pembatasan dana kampanye digital, kewajiban pelaporan akun media sosial resmi peserta pemilu, serta pengawasan konten kampanye. Namun, penerapan di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama karena kecepatan pergerakan informasi di media sosial dan keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan daring. Platform media sosial juga memikul tanggung jawab untuk mencegah penyebaran disinformasi, misalnya dengan meningkatkan moderasi konten, menandai informasi yang belum terverifikasi, serta bekerja sama dengan lembaga pemilu dan pemeriksa fakta independen. Namun, masih terdapat keraguan mengenai sejauh mana platform-platform ini bersikap netral dan transparan. Di sisi lain, literasi digital masyarakat sangat penting. Pemilih perlu memiliki kemampuan untuk memilah informasi, mengenali hoaks, dan berpikir kritis terhadap konten yang mereka konsumsi. Ini bisa dimulai dari program edukasi berbasis sekolah, komunitas, hingga pelatihan bagi jurnalis warga atau relawan pemilu. Jejak media sosial dalam pemilu Pada Pemilu 2019 dan 2024, media sosial memainkan peran penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih, namun juga menjadi sarana utama penyebaran hoaks politik. Polarisasi antara pendukung pasangan calon presiden sangat terasa di dunia maya, dan berimbas pada hubungan sosial di dunia nyata. Sejumlah studi menemukan bahwa sebagian besar hoaks yang tersebar selama masa kampanye beredar melalui aplikasi pesan instan dan platform media sosial. Kampanye digital juga menunjukkan kekuatan mesin politik daring. Tim sukses kandidat memanfaatkan big data, analisis perilaku pengguna, dan jaringan relawan digital untuk memengaruhi opini publik. Namun, praktik-praktik seperti serangan buzzer, kampanye negatif yang tidak berdasar, dan politisasi identitas menjadi catatan kritis dalam evaluasi pemilu. Menghadapi pemilu mendatang, tantangan ini harus diantisipasi. Pengawasan lebih ketat terhadap kampanye digital, edukasi publik, serta transparansi dari platform teknologi menjadi kunci untuk menjaga integritas pemilu. Inisiatif seperti patroli siber, kerja sama dengan lembaga pemeriksa fakta, dan pelibatan masyarakat sipil perlu diperkuat. Negara-negara lain juga menghadapi tantangan serupa terkait penggunaan media sosial dalam pemilu. Misalnya, dalam Pemilu AS 2016 dan 2020, muncul laporan intervensi asing melalui kampanye disinformasi di media sosial. Pemerintah AS kemudian mendorong transparansi iklan politik digital dan memperkuat kerja sama dengan platform seperti Facebook dan Twitter. Sementara itu, di India, media sosial menjadi alat kampanye yang sangat kuat, namun juga menimbulkan kekhawatiran terhadap penyebaran kebencian berbasis agama dan etnis. Pemerintah India menerapkan aturan ketat terhadap platform digital, namun hal ini juga menuai kritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi. Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi digital. Strategi Mengimbangi Media Sosial Meski media sosial semakin dominan, peran media massa dan jurnalisme profesional tetap penting dalam menjaga kualitas informasi. Media arus utama dapat bertindak sebagai penyeimbang narasi yang tidak berdasar dan menjadi sumber verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Kolaborasi antara media berita dan organisasi pemeriksa fakta juga menjadi strategi penting dalam menangkal hoaks. Selain itu, pelatihan jurnalisme warga bisa memberdayakan masyarakat untuk ikut memproduksi konten yang akurat dan bertanggung jawab selama masa pemilu. Menghadapi masa depan, demokrasi digital perlu diarahkan untuk lebih inklusif, transparan, dan adil. Teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat digunakan untuk mendeteksi pola disinformasi secara dini. Namun, penggunaannya juga harus diatur agar tidak menjadi alat sensor yang berlebihan. Selain itu, penting untuk mengembangkan kebijakan perlindungan data pribadi pemilih, terutama di tengah penggunaan data besar (big data) untuk analisis perilaku politik. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa data mereka memiliki nilai politik dan harus dijaga privasinya. Penutup Media sosial membawa transformasi besar dalam proses pemilu. Di satu sisi, ia memperkuat partisipasi dan demokratisasi informasi; namun di sisi lain, ia juga menjadi ladang subur bagi disinformasi dan polarisasi. Potensinya sebagai ruang ekspresi demokratis tidak boleh dibiarkan berubah menjadi senjata yang merusak kepercayaan publik. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat di era digital. Hanya dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkesinambungan, demokrasi digital dapat tumbuh sehat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pandeglang, 10 juni 2025

Keberlangsungan Data Pemilih Pasca Pemilu/Pemilihan ? Oleh A. Maulana H Pelaksana Sekrertariat KPU Kabupaten Pandeglang Pendataan Daftar Pemilih adalah tugas yang tidak begitu mudah di setiap edisi penyelenggaran Pemilu ataupun Pemilihan. Data pemilih diproses melalui proses data yang berkepanjangan dan menyulitkan, yang melibatkan berbagai faktor dan aktor institusi serta berbagai regulasi. Data kependudukan dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Data ini kemudian diproses menjadi Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) untuk diserahkan kepada KPU RI. Siklus ini kemudian dilanjutkan oleh KPU RI hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk dikelola, dipelihara, dan dianalisa, sehingga daftar pemilih menjadi akurat, menyuluruh, dan terkini. Berbicara data pemilih memang selalu menarik perhatian, bahkan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, tahapan daftar pemilih adalah tahapan yang cukup menguras waktu, tenaga dan pikiran para penyelenggara, begitu pun para peserta Pemilu/Pemilihan, Pemerhati, dan masyarakat sipil. Betapa tidak lazimnya data pemilih jika sudah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu/Pemilih hanya terhenti dan selesai dalam waktu tersebut, perlu adanya keberlangsungan memutakhirkan data pemilih pasca Pemilu/Pemilihan agar kualitas data tersebut sudah tersaji dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan dikemudian hari. Daftar Pemilih Berkelanjutan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan biasa disingkat dengan PDPB bukan hal baru dilaksanakan oleh jajaran KPU RI sampai tingkatan KPU Kabupaten/Kota. Bermula pasca Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan berpijak pada ketentuan pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan (memperbaharui) data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU sampai tingkat KPU Kabupaten/Kota secara teknis mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Bekelanjutan, secara singkat yang di dalamnya memuat persiapan dan pelaksanaan, pengelohan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi dengan mekanisme penyelenggaraan dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali tingkat Kabupaten/Kota dan 6 (enam) bulan sekali tingkat Provinsi dan KPU serta hasilnya terpublikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi yang dilakukan oleh jajaran KPU sampai tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk masyarakat umum. Permasalahan Sebagai daerah yang telah melaksanakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, tentunya proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan secara berkesinambungan oleh KPU Kabupaten Pandeglang dengan menginventarisir beberapa problematika yang akan dialami dalam proses tersebut, semisal peranan masing-masing instansi yang terlibat dalam forum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bekerja sama dengan KPU Kabupaten Pandeglang dalam menyajikan data kependudukan untuk dilakukan pembaharuan data dengan dokumen elemen data yang tidak begitu lengkap dan utuh yang menyulitkan dalam mensinkronisasi data tersebut sebagai pembanding dengan data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pandeglang. Selain itu, peran masyarakat secara aktif sangat dibutuhkan dalam melaporkan setiap peristiwa yang berdampak data kependudukan yang dimilikinya jika terjadi pembaharuan data kependudukannya agar menjadi salah satu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pandeglang dengan menyampaikannya baik secara langsung datang ke KPU Kabupaten Pandeglang atau melalui layanan informasi dalam bentuk flatform digital berupa aplikasi atau nomor layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang merupakan bentuk layanan masyarakat dalam pemerintahan yang baik (public service in good governance) di lingkungan KPU Kabupaten Pandeglang. Harapan Dari sejumlah kendala-kendala yang ditemui, KPU Kabupaten Pandeglang tetap optimis kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat yang ada di Kabupaten Pandeglang dapat bekerjasama untuk sinergi dalam mendapatkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berkualitas sebagai upaya selalu menjaga hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan selanjutnya dengan menyajikan data pemilih yang valid dan akurat. Pandeglang, 22 Mei 2025

Budi Utomo: Cikal Bakal berdirinya Partai Politik (Refleksi Hari Kebangkitan Nasional 2025) Oleh Nunung Nurazizah Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Hari kebangkitan nasional yang biasa diperingati pada tanggal 20 Mei setiap tahunnya merupakan penanda dimulainya suatu Era Nasionalisme Indonesia pada tahun 1908. Pada waktu itu Indonesia masih dalam genggaman penjajah yang melarang kegiatan politik untuk mencegah adanya usaha bangsa ini untuk merdeka. Berawal dari kunjungan Wahidin Soedirohoesodo ke STOVIA (cikal bakal fakultas kedokteran UI) pada tahun 1907 untuk menemui beberapa pelajar disana. Dari diskusi yang mereka lakukan tercetuslah keinginan untuk membentuk suatu organisasi yang bergerak dalam Pendidikan, ekonomi dan budaya guna mengangkat derajat bangsa. Organisasi tersebut bernama Budi Uotomo yang berdiri pada 20 mei 1908 di Jakarta. Setelah dideklarasikan di Jakarta, kabar berdirinya Budi utomo menyebar dengan cepat melalui media massa. Pemuda dan pemudi yang haus akan informasi satu persatu membentuk perkumpulan didaerah lain sebagai cabang Budi Utomo. Sehingga pada deklarasi pertamanya Budi Utomo memiliki 7 cabang. Pada perkembanganya keanggotaan Budi Utomo tidak hanya kaum muda terpelajar saja, tapi kemudian mencakup bangsawan dan pejabat kolonial, hal tersebut membuat kaum muda memilih menyingkir dan menyerahkan kepemimpinan pada kaum tua yang lebih senior. Banyaknya anggota yang keluar dan bergabung dengan Sarekat Islam (SI) dan Indiscje Partij. Membuat Budi Utomo mengalami kemunduran, ahirnya Budi Utomo berpindah haluan ke politik dan mampu bertahan beberapa tahun hingga akhirnya dibubarkan pada 25 desember 1935. Merosotnya pamor Budi Utomo menjadikan kendali pergerakan diambil oleh Sarekat Islam yang tentunya lebih mapan dalam organisasi. Sarekat Islam (terbentuk pada 16 oktober 1905),awalnya Sarekat Islam bertujuan sebagai perkumpulan pedagang islam kemudian berubah menjadi wadah kaum pribumi yang tertindas penjajah Belanda. Hal tersebut tentu menjadi ancaman untuk pemerintahan Hindia Belanda, berbeda dengan Budi Utomo yang selalu dalam dukungan Belanda. Sarekat Islam dengan cepat mendapat banyak simpati Masyarakat, terutama kaum muslim, sehingga organisasi ini berkembang pesat. Disisi lain berdiri Indiscje Partij pada 25 desember 1912 yang merupakan partai politik pertama Hindia-Belanda dengan keanggotaan pribumi dan campuran (keturunan Belanda, Cina, arab, dan lainya) yang mengakui Indonesia sebagai tanah air dan bangsanya . Indiscje Partij melakukan banyak kritik terhadap kesenjangan antara kaum penjajah dengan pribumi. Indicje Partij menjadi perkumpulan idola baru untuk berdiskusi dan menyampaikan kritik terhadap Belanda. Pertambahan anggotanya terus meningkat meski baru didirikan. Karena tidak mau dianggap sebagai partai politik liar maka mereka mengajukan ijin pendirian partai politi kepada pemerintahan Hindia Belanda, namun ditolak dan dianggap berbahaya. Bahkan tokoh pendirinya ditangkap dan diasingkan. Partai politik inipin dibubarkan oleh pemerintah hindia Belanda. Dari ketiga organisasi masa kebangkitan nasionalime Indonesia tersebut diatas, Sarekat Islam memang lebih menonjol dengan gerakanya yang revolusioner dan nasionalistis. Namun pada perkembanganya SI disusupi oleh paham Marxisme yang dianut oleh Partai Komunis Indonesia (berdiri tahun 1914), bahkan tokoh SI menjadi menjadi ketua dan wakil ketua PKI. Dengan adanya faham islam dan komunis dalam satu tubuh, Sarekat islampun terbelah menjadi dua golongan yaitu sarekat islam putih dan sarekat islam merah. Sarekat islam merah menitikberatkan gerakanya pada bidang memajukan ekonomi rakyat dan keislaman, sedangkan Sarekat Islam hitam mendeklarasikan diri menjadi partai politik pada tahun 1929. Berikutnya berdiri Partai Nasional Indonesia, Partai Indonesia dan Muhamadiyah. Meski ada kaitanya dengan organisasi politik islam, tapi Muhamadiyah menyatakan bukan partai politik karena mereka lebih bertujuan untuk mengembalikan umat islam kepada Quran dan hadits. Era kebangkitan nasional terus berlanjut, organisasi baru terus berdiri seperti jamur dimusim hujan. Diskusi tentang Nasib bangsa yang tertindas oleh penjajah hingga semangat kemerdekaan menjadi isu favorit masa itu. Pemikiran dan ide-ide perjuangan sangat lekat dengan semangat muda sulit dibendung. Puncaknya pada tanggal 28 oktober 1928 para pemuda dan pemudi dari berbagai daerah mengadakan kongres pemuda dan mendeklarasikan sumpah pemuda untuk menyatukan tekad semangat persatuan. Namun rentang tahun 1942-1945 gerakan nasional mengalami kemunduran. Partai politik vakum dalam menjalankan fungsinya karena pemerintah Jepang pada masa itu tidak mengijinkan partai politik melakukan kegiatan politik. Pemerintah lebih fokus pada eksploitasi SDA dan SDM rakyat indonesia yang dikenal dengan istilah romusa. Barulah setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 agustus 1945, pergerakan partai politik Indonesia dimulai Kembali. Partai politik terlibat perdebatan sengit dalam penentuan cita-cita bangsa. Hal tersebut dikarenakan perbedaan ideologi antar partai politik yang berdiri sebelum kemerdekaan yaitu nasionalis, agamis dan komunis. Dengan dihapuskanya faham komunis pada masa berakhirnya rezim pemerintahan orde lama, hampir dapat dipastikan ideologi partai politik di Indonesia saat ini hanya ideologi nasionalis (Pancasila) dan ideologi agamis. Partai politik dan demokrasi Partai politik menjadi penanda penting sebuah perkembangan suatu negara dengan sistem demokrasi seperti Indonesia. Semakin banyak partai politik maka Masyarakat akan memiliki banyak pilihan yang akan menjadi alternatif pada pemilu, sehingga partisipasi pemilih bisa lebih banyak dibanding dengan sedikit partai. Secara lugas partai politik memiliki fungsi utama yaitu mendapatkan kekuasaan dan mempertahankanya. Semua strategi pemenangan pemilu maupun pemilihan di kemas dan diputuskan dalam partai. Setiap anggota partai wajib mematuhi apapun kebijakan partai dalam pelaksanaan teknisya. Partai politik memiliki dua peranan, yaitu peranan internal dan eksternal. Peran internal diantaranya pembinaan, Pendidikan, pembekalan, dan pengkaderan bagi anggota partai politik demi langgengnya ideologi politik partai tersebut. Sedangkan peranan eksternal terkait ruang lingkup lebih luas yaitu Masyarakat, bangsa dan negara. Melalui Pendidikan politik, partai juga memiliki kewajiban mencerdaskan masyarakat dalam menentukan pilihan saat pemilu dan mengantisipasi pelanggaran baik perdata maupun pidana. Oleh karena itu partai politik memiliki tanggung jawab konstitusional, moral dan etika untuk membawa bangsa pada situasi yang lebih baik. Partai politik adalah penghubung rakyat dengan pimpinan negara di berbagai level. Melalui partai politik rakyat menitipkan aspirasinya. Maka seharusnya hubungan dengan rakyat diakar rumput dijalin dengan baik sehingga tercipta hubungan emosi yang mengikat. Rakyat tidak kebingungan lagi dengan banyaknya jumlah partai karena mereka sudah memiliki partai yang jadi acuan. Calon anggota legislatifpun tidak repot mencari massa karena partai sudah menyediakanya. Pendeknya tidak ada jalinan pragmatis melainkan hubungan romantis antara pemilih dengan partai politik pada saat pemilu. Penutup Perjalanan politik Indonesia telah demikian jauh dan berliku. Semangat pergerakan nasional yang digagas para pendahulu kita menjadi titik terang untuk perbaikan system kehidupan. Berawal dari anti penjajahan hingga meletup menjadi gerakan kemerdekaan tentu didapat tidak dengan mudah melainkan dengan pengorbanan darah dan air mata. Maka semangat itu harus kita jaga sebagai pengingat bahwa kita pernah memiliki cita-cita yang sama, yaitu kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan itu dengan kesejahteraan. Pandeglang, 20 Mei 2025