Adanya Putusan MK, Verpol Berbeda KPU di Daerah Menunggu Pengesahan Regulasi
PANDEGLANG - Pasca keluarnya putusan MK Nomor : 55/PUU-XVIII/2020 tertanggal 4 Mei 2021, ada perubahan mendasar terkait verifikasi terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Perbedaan yang mendasar adalah Parpol yang sudah memiliki kursi di DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi (vermin), sementara Parpol lama yang belum memiliki kursi dan Parpol baru tetap dilakukan verifikasi faktual (verfak) dan vermin.


Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi, saat menjadi narasumber dalam Webinar : Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang digagas KPU Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/6/2022).

Hadir dalam webinar tersebut Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari yang diikuti ratusan peserta dari wilayah dan luar Provinsi Banten.

Menurut Masudi, verifikasi Parpol (verpol) Pemilu 2024 nanti memang berbeda jika dibanding dengan Pemilu 2019 yang lalu. Apalagi, KPU di daerah juga tidak menerima pendaftaran Parpol di tingkatannya masing-masing.
"Sesuai dengan rancangan perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pendaftaran Parpol hanya dilakukan di pusat. KPU di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota hanya memperoleh dokumen dari pusat," ujarnya, seraya mengakui proses pemasukan data Parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dilakukan oleh Parpol tingkat pusat.


Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengakui, pihaknya akan mengawasi semua tahapan proses verfol, baik pada saat vermin maupun verfak, secara melekat. Pihaknya juga akan mengintruksikan jajarannya di bawah (Bawaslu Kabupaten/Kota) untuk ikut hadir pada saat KPU di kabupaten/kota menggelar rapat koordinasi (rakoor) dengan pengurus Parpol di tingkat kabupaten/kota.
"Kami juga mengajak semua masyarakat untuk mengawasi tahapan itu," harapnya.
Pada bagian lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menyampaikan, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, proses pendaftaran dan verifikasi Parpol akan dilaksanakan pada 29 Juli hingga 13 Desember 2024. Sedangkan penetapan Parpol dilakukan pada 14 Desember 2024.
"Kita juga di daerah masih menunggu aturan turunan dari PKPU itu, sambil menunggu pengesahan perubahan atas PKPU 6 Tahun 2018," tutupnya. (*)