Berita Terkini

Ini Kata Anggota KPU RI Dalam Rakoor PAW Anggota DPRD yang Digagas KPU Banten

SERANG - Dalam menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, ada tiga prinsip yang harus diperhatikan oleh KPU di daerah, diantaranya, ketepatan waktu, ketaatan prosedur dan kelengkapan dokumen. Tiga prinsip itu sangat penting dipegang oleh penyelenggara Pemilu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada masa yang akan datang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu (Rakoor PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digagas oleh KPU Banten di aula KPU setempat pada Selasa (21/12/2021).

Dikatakan Pramono, sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019, Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menindaklanjuti PAW Anggota DPR/DPRD setelah mendapatkan surat dari pimpinan DPR/DPRD. KPU wajib membalas surat dari pimpinan wakil rakyat tersebut setelah melakukan klarifikasi ke partai politik (Parpol) yang mengajukan PAW ke pimpinan Dewan, calon anggota DPR/DPRD yang akan menggantikan dan lembaga-lembaga terkait.

"Setelah proses klarifikasi rampung, seluruh komisioner KPU/KPUD melakukan rapat pleno untuk dibuatkan berita acaranya," kata Pramono.

Jika Anggota DPR/DPRD yang akan dilakukan PAW melakukan upaya hukum, maka proses PAW menunggu sampai adanya putusan incrah (berkekuatan hukum tetap).

"Namun tetap KPU bersurat ke pimpinan Dewan bahwa proses PAW belum bisa dilanjutkan karena anggota Dewan yang akan di-PAW melakukan upaya hukum sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar mantan Ketua Bawaslu Banten tersebut.

Ada tiga hal Anggota Dewan diberhentikan melalui PAW, diantaranya meninggal dunia, diberhentikan oleh Parpol yang bersangkutan dan mengundurkan diri. 

"Ketentuan PAW ini juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 Tahun 2018 perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," papar alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menyampaikan bahwa pihaknya akan mempedomani aturan terkait PAW Anggota DPRD dan menjalankan arahan pimpinan baik dari KPU RI maupun KPU Banten. Kata Ahmadi, hingga saat ini ada dua proses PAW Anggota DPRD Pandeglang periode 2019-2024 yang telah dilakukan KPU Pandeglang. Dua anggota DPRD itu terkena PAW karena meninggal dunia.

"Diantaranya atas nama Suhendi dari PAN Dapil IV yang digantikan Maman Lukman dan H. Ariman dari Partai Gerindra Dapil IV juga, yang digantikan Sofiyatul Widad," tegasnya.

(MA/Humas_KPU_Pdg)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 401 kali