Pengumuman/SE

JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANGTAHUN 2024

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016  Pasal 41 ayat (2) bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di dearah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Berkaitan dengan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 1470 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan diatas, dengan ini KPU Kabupaten Pandeglang mengumumkan  hal – hal sebagai berikut :

  1. Bahwa jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pandeglang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah 996.127 dan tersebar di 35 Kecamatan;
  2. Berkaitan dengan angka 1 diatas maka jumlah minimal dukungan dan sebaran bagi bakal calon perseorangan  Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 adalah minimal sebanyak 74.710 orang yang tersebar minimal di 18 Kecamatan;
  3. Surat Pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 (Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN) sebagaimana terlampir, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Satatan Sipil;
  4. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesusai dengan kondisi terkini, maka pendukung dapat menyertakan Surat Pernyataan Identitas Pendukung (Model PERNYATAAN.PENDUKUNG.KWK);

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung ke Helpdesk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang yang beralamat di Kawasan Komplek Perkantoran Pemda Pandeglang – Cikupa, Jl. Raya Labuan KM. 1 Kelurahan/Kec. Pandeglang – Kab. Pandeglang, setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s.d 16.00 WIB  atau menghubungi Sdr. Iwan Guhiran, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP. 0812-1871-5122) dan Sdr. Moh. Taufik Hidayat (HP. 0819-3476-3909).

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 1470 TAHUN 20242023 TENTANG SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 202

Unduh dokumen pengumuman dan Formuliir MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 846 kali