
Keberlangsungan Data Pemilih Pasca Pemilu/Pemilihan?
Keberlangsungan Data Pemilih Pasca Pemilu/Pemilihan ?
Oleh
A. Maulana H
Pelaksana Sekrertariat KPU Kabupaten Pandeglang
Pendataan Daftar Pemilih adalah tugas yang tidak begitu mudah di setiap edisi penyelenggaran Pemilu ataupun Pemilihan. Data pemilih diproses melalui proses data yang berkepanjangan dan menyulitkan, yang melibatkan berbagai faktor dan aktor institusi serta berbagai regulasi. Data kependudukan dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Data ini kemudian diproses menjadi Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) untuk diserahkan kepada KPU RI. Siklus ini kemudian dilanjutkan oleh KPU RI hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk dikelola, dipelihara, dan dianalisa, sehingga daftar pemilih menjadi akurat, menyuluruh, dan terkini.
Berbicara data pemilih memang selalu menarik perhatian, bahkan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, tahapan daftar pemilih adalah tahapan yang cukup menguras waktu, tenaga dan pikiran para penyelenggara, begitu pun para peserta Pemilu/Pemilihan, Pemerhati, dan masyarakat sipil. Betapa tidak lazimnya data pemilih jika sudah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu/Pemilih hanya terhenti dan selesai dalam waktu tersebut, perlu adanya keberlangsungan memutakhirkan data pemilih pasca Pemilu/Pemilihan agar kualitas data tersebut sudah tersaji dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan dikemudian hari.
Daftar Pemilih Berkelanjutan
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan biasa disingkat dengan PDPB bukan hal baru dilaksanakan oleh jajaran KPU RI sampai tingkatan KPU Kabupaten/Kota. Bermula pasca Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan berpijak pada ketentuan pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan (memperbaharui) data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU sampai tingkat KPU Kabupaten/Kota secara teknis mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Bekelanjutan, secara singkat yang di dalamnya memuat persiapan dan pelaksanaan, pengelohan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi dengan mekanisme penyelenggaraan dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali tingkat Kabupaten/Kota dan 6 (enam) bulan sekali tingkat Provinsi dan KPU serta hasilnya terpublikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi yang dilakukan oleh jajaran KPU sampai tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk masyarakat umum.
Permasalahan
Sebagai daerah yang telah melaksanakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, tentunya proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan secara berkesinambungan oleh KPU Kabupaten Pandeglang dengan menginventarisir beberapa problematika yang akan dialami dalam proses tersebut, semisal peranan masing-masing instansi yang terlibat dalam forum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bekerja sama dengan KPU Kabupaten Pandeglang dalam menyajikan data kependudukan untuk dilakukan pembaharuan data dengan dokumen elemen data yang tidak begitu lengkap dan utuh yang menyulitkan dalam mensinkronisasi data tersebut sebagai pembanding dengan data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pandeglang. Selain itu, peran masyarakat secara aktif sangat dibutuhkan dalam melaporkan setiap peristiwa yang berdampak data kependudukan yang dimilikinya jika terjadi pembaharuan data kependudukannya agar menjadi salah satu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pandeglang dengan menyampaikannya baik secara langsung datang ke KPU Kabupaten Pandeglang atau melalui layanan informasi dalam bentuk flatform digital berupa aplikasi atau nomor layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang merupakan bentuk layanan masyarakat dalam pemerintahan yang baik (public service in good governance) di lingkungan KPU Kabupaten Pandeglang.
Harapan
Dari sejumlah kendala-kendala yang ditemui, KPU Kabupaten Pandeglang tetap optimis kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat yang ada di Kabupaten Pandeglang dapat bekerjasama untuk sinergi dalam mendapatkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berkualitas sebagai upaya selalu menjaga hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan selanjutnya dengan menyajikan data pemilih yang valid dan akurat.
Pandeglang, 22 Mei 2025