KPU Gelar Rakoor Tahapan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol
PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Tahapan Verifikasi Faktual (Vefak) Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI di aula KPU setempat, Jumat (18/11/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Bawaslu Pandeglang dan perwakilan Parpol pasca putusan Bawaslu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan ke Parpol dan Bawaslu Pandeglang bahwa mulai 19 - 24 November 2022 adalah verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol tingkat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.
"Dari lima Parpol yang diundang satu Parpol yang tak hadir yakni perwakilan dari Partai Republiku Indonesia," kata Ahmadi.
KPU Pandeglang, kata Ahmadi, akan melakukan verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol tindak lanjut putusan Bawaslu setelah data (sampel)-nya disampaikan oleh KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol) termasuk Parpol yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Pokoknya apa yang diintruksikan oleh KPU RI kita akan laksanakan," imbuhnya, seraya mengakui, untuk verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang sembilan Parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada 24 November hingga 7 Desember 2022.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i menambahkan, mekanisme verfak keanggotaan yakni dengan tiga cara, diantaranya mendatangi satu persatu alamat keanggotaan Parpol, jika tak dapat ditemui, memverfak keanggotaan Parpol di sekretariat Parpol, jika tak bisa dilakukan, maka dilakulan video call.
"Saat ini Parpol dipermudah dengan adanya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan Verfak Parpol dengan Penggunaan Teknologi Informasi," tegasnya. (*)