Berita Terkini

KPU Pandeglang Gelar Rakoor Persiapan Vermin Perbaikan

CIMANUK - KPU Kabupaten Pandeglang melakukan rapat koordinasi (Rakoor) persiapan verfikasi administrasi (vermin) perbaikan depan perwakilan 24 partai politik (Parpol) dan Bawaslu Pandeglang di DM Tirta, Kecamatan Cimanuk, Sabtu (24/9/2022). Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Muspida diantaranya Disdukcapil, Polres dan Kodim Pandeglang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, rakoor ini sebagai amanah dari Keputusan KPU RI Nomor : 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dimana Parpol memiliki masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Parpol dari Kamis, 15 September 2022 hingga Rabu, 29 September 2022.

"Kami di KPU Pandeglang akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada tanggal 1 - 9 September 2022," katanya.

Dikatakan Ahmadi, KPU Pandeglang juga akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belun dapat ditentukan statusnya pada 6 - 9 September 2022.

"Proses pelaksanaannya mutatis-mutandis pada saat vermin tahap awal," ujarnya.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i dalam sambutannya menyampaikan, ke 24 Parpol di Pandeglang berhak menyampaikan dokumen administrasi perbaikan. Apalagi, tidak menutup kemungkinan pada saatnya nanti masih ditemukan dugaan kegandaan anggota Parpol yang belum bisa diketahui statusnya.

"Potensi-potensi itu pasti ada," ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menjelaskan, secara nasional masih menyisakan sekitar 95,73 persen Parpol yang harus melengkapi dokumen pada tahap vermin perbaikan. Oleh karena itu, ia berharap Parpol di wilayah Pandeglang berkoordinasi dengan DPP-nya masing-masing agar segera memasukan dokumen administrasi perbaikan lewat Sisten Informasi Parpol (Sipol).

"Dokumen perbaikannya harus mulai dari sekarang diupload ke Sipol," imbuhnya. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 872 kali