KPU Pandeglang Ikuti Bimbingan Teknis PKPU Nomor 4 Tahun 2022
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bintek) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan oleh KPU RI. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari dari Sabtu hingga Senin (23 - 25 Juli 2022) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Turut hadir dari KPU Pandeglang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmadi, Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) A. Munawar, Kasubbag Teknis dan Hupmas Iwan Guhiran dan Operator Sistem Informasi Parpol (Sipol) Beny Ardiansyah.
"Kami menyambut baik dengan kegiatan ini, karena setelah mengikuti kegiatan bintek ini, KPU di daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikannya kembali kepada Parpol dan Bawaslu di daerahnya masing-masing PKPU 4/2022 tersebut," kata Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi.
Menurut Ahmadi, setelah Parpol di tingkat pusat mendaftarkan diri ke KPU RI, KPU di daerah memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) dari tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022 dengan memastikan data kepengurusan, keanggotaan Parpol yang diupload sesuai dengan yang ada di Sipol.
"Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hanya dilakukan vermin, sementara Parpol yang belum memiliki kursi dan Parpol baru dilakukan vermin dan verifikasi faktual (verfak)," tutur Ahmadi, seraya mengakui, verfak kepengurusan Parpol akan dilakukan pada 16 Oktober hingga minggu pertama Desember 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pendaftaran Parpol dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024 di kantor KPU RI. Sebelum mendaftar, Parpol sebelumnya sudah memasukan data kepengurusan, anggota dan sekretariat ke Sipol yang telah dilaunching oleh KPU RI pada 24 Juni 2022.
"Hari pertama dan tanggal 13 Agustus 2022 pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga jam 16.00 WIB. Sedangkan hari terkahir dimulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB yang nanti akan kita jelaskan dalam Juknis yang akan keluar pekan depan," tutur Hasyim.
Jajaran KPU, kata Hasyim, mulai pusat dan provinsi berkewajiban untuk melakukan verfak terkait kepengurusan dan sekretariat. Sementara KPU Kabupaten/Kota, selain sekretariat dan kepengurusan juga keanggotaan.
"KPU di daerah hanya memiliki tugas untuk vermin dan verfak, yang menentukan lolos tidaknya Parpol menjadi peserta Pemilu 2024 adalah kewenangan KPU RI," tegasnya.
Seperti diketahui, hingga Kamis (28/7/2022), ada 38 Parpol nasional dan delapan Parpol lokal Aceh yang sudah meminta akses dan memasukkan data keanggotaannya ke aplikasi Sipol KPU RI. (*)