KPU Pandeglang Ikuti Rakoor PAW Anggota DPRD
SERANG - KPU Kabupaten Pandeglang mengikuti Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digagas KPU Banten di aula KPU setempat, Selasa (21/12/2021). Dari KPU Pandeglang turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmadi dan Kasubbag Teknis dan Hupmas Nurul Jannah.
Dalam acara tersebut hadir pula narasumber yakni Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Peneliti Lembaga Ilmu Pemgetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Lili Romli dan Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin. Para peserta dari KPU Kabupaten/Kota, LO (Tim Penghubung) Parpol di Banten dan Bagian Pemerintahan Setda Banten.
Dalam paparannya Ahmadi menyambut baik dengan kegiatan tersebut. Kata dia, acara ini juga ajang untuk menyamakan persepsi soal mekanisme dan tatacara Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.
"Acaranya cukup bagus, karena masalah PAW tidak boleh dianggap sepele," katanya.
Dikatakan Ahmadi, proses PAW wajib mengacu pada prosedur dan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, para penyelenggara Pemilu di daerah harus taat hukum dan proses.
"Jika menemukan kendala selama proses PAW Anggota DPRD di lapangan maka harus dikonsultasikan ke pimpinan terutama KPU Banten," paparnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Masudi menyampaikan, hingga saat ini di wilayah Banten ada 13 proses PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024.
"Yang nihil (PAW Anggota DPRD) hingga saat ini yakni Anggota DPRD Banten dan DPRD Kota Tangerang," tegasnya.
(MA/Humas_KPU_Pdg)