KPU Pandeglang Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Parpol
PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol) di wilayah setempat mulai Selasa, 16 Agustus 2022 hingga Jumat, 9 September 2022. Kegiatan tersebut merupakan amanah dari Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, jumlah dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang harus dilakukan vermin sebanyak 41.822 keanggotaan yang terdiri dari 24 Parpol. KPU Kabupaten Pandeglang, kata Ahmadi, menyiapkan sembilan tenaga operator.
"Alhamdulilah proses vermin berjalan dengan lancar, bahkan KPU Pandeglang selesai pertama kali di wilayah Banten," katanya, Minggu (11/9/2022).
Pada saat vermin, kata Ahmadi, pihaknya hanya memberikan tiga status pada saat vermin diantaranya memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Status BMS harus kembali ditindaklanjuti oleh Parpol seperti BMS karena usia, status pekerjaan, ganda eksternal dengan Parpol lain dan lain-lain melalui aplikasi Sipol (Sistem Informasi Parpol)," ujar Ahmadi.
Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pandeglang Iwan Guhiran menambahkan, seluruh pegawai di lingkungan KPU Pandeglang membantu sembilan operator Sipol saat melakukan vermin dengan menggunakan waktu selama 24 jam.
"Intinya kita bekerja secara bersama-sama," imbuhnya. (*)