
Menunggu Logistik Pemilu
Nunung Nurazizah
Divisi Keuangan, Umum dan Logistik
KPU Kabupaten Pandeglang
Logistik Pemilu adalah perlengkapan Pemilu yang terdiri dari Perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang merupakan esensi Pemilu dalam melegitimasi hasil pemilu itu sendiri. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 341 yang termasuk pada jenis perlengkapan pemungutan suara adalah: Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik pemungutan suara, Segel, Alat untuk mencoblos pilihan, dan tempat pemungutan suara.
Sedangkan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara menurut Keputusan KPU Nomor 1281 tahun 2023 adalah: sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.
Pemenuhan logistik pada pemilu 2024 terbagi pada dua tahap. Tahap pertama penyediaan Kotak Suara, tinta, Bilik suara, segel, sampul,gembok/kabel ties pengaman kotak suara, tanda pengenal, alat kepengkapan TPS,PPS, PPK dan kabupaten; serta buku panduan. Penyediaan tahap awal ini akan terpenuhi pada ahir November 2023 di Gudang KPU Pandeglang JL Lintas Timur AMD No.12 Samaboa kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari.
Kemudian pemenuhan logistik tahap dua dilaksanakan setelah adanya penetapan Dafar Calon Tetap yang akan dipublikasikan 4 November 2023 mendatang karena beberapa jenis diantaranya berkaitan dengan calon tersebut seperti surat suara: Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten; formulir model C, hologram, salinan DCT, Daftar pasangan Calon, dan alat bantu coblos tuna netra.
Pengelolaan dan distribusi logistik
Setelah seluruh logistik diterima dari pihak penyedia maka KPU pandeglang akan melaksanakan penyortiran setiap jenisnya dan memisahkan jenis logistik didalam dan diluar kotak suara. Kemudian pengesetan kebutuhan pada tiap-tiap TPS berdasarkan ketentuan pada PKPU Nomor 16 tahun 2023 ubahan dari PKPU nomor 14 tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1281. Proses ini dilakukan dengan melibatkan tenaga professional secara massal dengan target waktu 25 hari sejak kedatangan hingga distribusi ke KPPS.
Dalam pengelolaan logistic terdapat 6 prinsip, yaitu prinsip pertama tepat jenis, maknanya adalah jenis logistic yang diterima sesuai dengan jenis yang dibutuhkan oleh badan penyelenggara pemilu (PPK, PPS,KPPS).
Prinsip kedua adalah tepat jumlah, artinya logistik yang tersedia di TPS sesuai dengan jumlah yang diperlukan oleh badan Penyelenggara. Data Pemilih yang akurat menjadi dasar utama untuk pemenuhan jumlah dan jenis surat suara, sedangkan perlengkapan lainnya sesuai ketetapan KPT Nomor 1281.
Prinsip ketiga adalah tepat kualitas, maksudnya logistik yang tersedia di TPS sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU. Pada saat sortir diharapkan ketelitian para pekerja dalam memilah jenis logistik, terutama kualitas surat suara harus di cermati akurasi foto, nomor urut, nama calon, nama partai politik dan lambang partai politik. Jenis yang kurang berkualitas disisihkan supaya tidak tercampur dengan jenis lain yang sudah memenuhi kualitasnya.
Prinsip ke empat adalah tepat waktu, maknanya logistik diterima di TPS adalah H-1 atau tanggal 13 Februari 2024. Untuk mencapai target tersebut diperlukan konsistensi pengerjaan pengesetan dan distribusi ke KPPS. Mengingat jumlah kecamatan yang banyak dan sebarannya dominan ke selatan maka dibutuhkan kekuaatan armada dan penjadwalan distribusi yang akurat.
Prinsip kelima adalah hemat anggaran, maksudnya adalah logistik yang tersedia di TPS dipenuhi dengan anggaran yang telah diatur oleh KPU dengan kesepakatan bersama penyedia. Diharapkan para penyelenggara baik di tingkat KPU pandeglang hingga KPPS juga dapat melakukan penghematan dan meminimalisir biaya-biaya tak terduga.
Prinsip keenam adalah tepat sasaran, artinya logistik yang tersedia di TPS sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat. Kasus yang kerap terjadi di TPS adalah kekurangan surat suara dan jenis formulir. Banyak pula kasus mendapat surat suara yang bukan peruntukannya atau surat suara untuk dapil lain. Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan kecermatan saat sortir dan lipat.
Penutup
Logistik pemilu dapat menjadi alat legitimasi hasil pemilu, untuk itu setiap tahapan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi logistik harus terencana dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan logistik. Penyelenggara Pemilu harus bercermin pada kasus-kasus kendala pemilu yang disebabkan tidak terkelolanya logistik dengan baik. Dimulai dari kedisiplinan terhadap jadwal kerja yang telah ditetapkan, patuh pada arahan, dan menginventarisir masalah sejak dini untuk upaya antisipasi.