
PAW Anggota DPRD
Oleh : Ahmadi
Anggota KPU Pandeglang
KITA sering mendengar kata “Pergantian” dalam kehidupan sehari-hari. Kata itu memiliki makna objek pertama digantikan oleh objek kedua. Kondisi itupun tergantung dari situasi yang terjadi di lapangan. Contoh : pergantian pemain sepakbola Portugal dari Ronaldo ke Pepe, maka objek pertama adalah Ronaldo dan objek kedua adalah Pepe. Begitupun selanjutnya. Nah, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan proses penggantian Anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu. Ada tiga syarat Anggota DPRD berhenti antar waktu diantaranya : pertama, meninggal dunia, kedua, mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan. Untuk kasus yang pertama sudah tidak ada persoalan karena kematian merupakan kehendak Yang Maha Kuasa dan akan menimpa siapapun tanpa ada yang tahu.
Sedangkan kasus kedua, mengundurkan diri karena permintaan sendiri dan/atau ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Mengenai kasus ketiga, diberhentika apabila : pertama, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, kedua, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, ketiga, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, keempat, tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelangkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, kelima, diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keenam, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota Dewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, ketujuh, melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) tentang Majlis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kedelapan, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi anggota Dewan dan kesembilan, menjadi anggota Partai Politik lain bagi anggota Dewan tersebut.
Penyampaian pemberhentian antar waktu dilakukan oleh pimpinan Dewan dengan menyampaikan surat tentang nama Anggota DPRD yang berhenti antar waktu yang dapat dilampiri dengan dokumen pendukung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen pendukung itu antara lain : surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota Dewan yang dapat dilengkapi dengan keputusan pemberhentian dari gubernur, salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, bagi Anggota Dewan yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan Anggota Dewan tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik yang bersangkutan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu paling lama 5 (lima) hari kerja untuk membalas surat dari pimpinan Dewan terkait PAW Anggota DPRD tersebut. Kecuali, Anggota Dewan yang akan di-PAW (diberhentikan) itu sedang menempuh upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU menyampaikan nama Calon Pengganti Antar Waktu kepada pimpinan Dewan disertai keterangan bahwa Anggota Dewan tersebut sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik. Sebelum membalas surat pimpinan Dewan tersebut KPU tentu melakukan klarifikasi terhadap calon Anggota Dewan yang akan menenggantikan Anggota Dewan yang akan di-PAW tersebut.
Anggota Dewan yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. Jika Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Dewan, digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik sama pada Dapil yang sama.
Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil dan Partai Politik yang sama, Calon Pengganti Antar Waktu ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang (kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan dan TPS). Namun, ketentuan tersebut sangat minim terjadi, karena peroleh suara Caleg pada setiap Pemilu tidak ada yang sama ataupun bahkan nyaris sama.
Jika ketentuan di atas tidak terjadi, maka nama Calon Pengganti Antar Waktu diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, nama Calon PAW diambil dari DCT Pemilu terakhir pada Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
Selama penulis menjadi anggota KPU Kabupaten Pandeglang periode 2018 – 2023, baru ada 2 (dua) anggota DPRD Pandeglang masa bakti 2019 – 2024 yang diberhentikan melalui proses PAW, kedua-duanya karena meninggal dunia. Dua orang tersebut diantaranya Suhendi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil IV (Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Sobang dan Kecamatan Panimbang) digantikan oleh Maman Lukman. Satu lagi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari Dapil IV juga, atas nama H. Ariman digantikan oleh Sofyatul Widad.
Akhir kata, penulis ingin menyampaikan bahwa proses dan mekanisme PAW anggota Dewan, KPU tidak berhubungan langsung dengan Partai Politik, melainkan dengan pimpinan DPRD. Sesuai ketentuan, apabila ada Anggota Dewan yang karena sesuatu hal terjadi PAW, maka Partai Politik tempat bernaung Anggota Dewan yang akan di_PAW tersebut menyampaikan surat ke pimpinan DPRD. Selanjutnya pimpinan DPRD menyampaikan surat terkait PAW tersebut ke KPU dan KPU akan membalas surat soal PAW tersebut ke pimpinan DPRD. (***)