PENGUMUMAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
- KETENTUAN UMUM
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotocopy KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa dan memiliki NPWP;
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya;
- Karya belum pernah dipublikasikan atau diikut sertakan pada kegiatan sejenis;
- Karya merupakan karya orisinil bukan plagiat dibuktikan dengan surat pernyataan orisinalitas karya dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dalam pengiriman hasil karya;
- Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Pandeglang (Hak Cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024, karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta;
- KPU Kabupaten Pandeglang mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
- Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format Word atau txt;
- Panitia tidak bertanggung jawab apabila dikemudian hari diketahui terdapat gugatan dari pihak lain yang berkaitan dengan materi maskot dan jingle;
- Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang wajib mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang masuk dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Keputusan juri yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Pandeglang tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat.
Unduh :
PENGUMUMAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024
Bagikan:
Telah dilihat 631 kali