Opini

SIDALIH (Ikhtiar KPU Wujudkan Pengelolaan Data Pemilih Berintegritas dan Berkualitas)

   Oleh

A. Maulana H

Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang

“ SIDALIH ”
(Ikhtiar KPU Wujudkan Pengelolaan Data Pemilih Berintegritas dan Berkualitas)

 

Salah satu konsep perkembangan teknologi informasi yang ditawarkan di era kontemporer masa kini adalah digitalisasi di berbagai bidang. Setiap orang maupun organisasi berupaya mengambil peran dalam perkembangan tersebut, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang ikut andil dalam mengadopsi digitalisasi pada perhelatan akbar penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Indonesia.

Kerja-kerja cepat, transparan, akurat, tepat waktu, dan memacu adrenalin serta menjadi hal yang paling mendasar dan utama bagi KPU serta jajarannya dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di Indonesia. Oleh karena itu, salah satu aspek pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang di kembangkan oleh KPU adalah “Digitalisasi Pemilu/Pemilihan”, yaitu pembangunan dan pengembangan Sistem Teknologi Informasi khususnya dalam pengelolaan data pemilih.

Upaya tersebut merupakan bentuk respons dan ikhtiar KPU untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam menyelenggarakan pengelolaan data pemilih pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di Indonesia.

Apa Itu SIDALIH ?

Untuk mendukung, memudahkan, transparan, akurat, aksesibel, tepat waktu, terukur, dan mencegah kecurangan dalam pengelolaan data pemilih yang merupakan salah satu tahapan paling krusial di setiap edisi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, teknologi sistem informasi yang pertama kali digunakan KPU dan jajarannya adalah Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Sebuah aplikasi untuk membantu proses pendataan Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Indonesia.

Peluncuran dan penggunaan aplikasi SIDALIH dimulai sejak Pemilu Tahun 2014 diselenggarakan. Aplikasi SIDALIH memiliki payung hukum yang tertuang dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aplikasi SIDALIH hadir dalam rangka memudahkan KPU dan jajarannya untuk menjaga, memutakhirkan, dan memproses data pemilih secara lebih akurat serta mutakhir (up to date).

Aplikasi SIDALIH juga menyediakan database yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengecek data pemilih yang telah terdaftar atau tidak terdaftar serta dapat memberi tanggapan melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, kemudahan lain dari aplikasi SIDALIH adalah mengintegrasikan berbagai aspek komponen kategori data pemilih seperti Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Pemilih Baru, Perbaikan Elemen Data Pemilih, Pemilih Aktif, Jumlah Keluarga, Klasifikasi Usia Pemilih, Klasifikasi Penyandang Disabilitas, dan Rekapitulasi di masing-masing kategori tersebut dalam 1 (satu) aplikasi database yang masuk kategori Big Data dapat mencapai ratusan ribu bahkan jutaan data pemilih. Penggunaan aplikasi SIDALIH oleh KPU dan jajarannya mengedepankan aspek kehati-hatian yang tinggi, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi, karena di dalamnya mencakup elemen-elemen data pribadi milik pemilih yang perlu dikecualikan atau dirahasiakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Bagaimana Cara Kerja Penggunaan SIDALIH ?

Aplikasi SIDALIH memuat banyak data yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di Indonesia. Adanya aplikasi SIDALIH diharapkan dapat menciptakan kesamaan data kependudukan antara KPU dan KEMENDAGRI khususnya Dirjen DUKCAPIL.

Aplikasi ini dirancang oleh KPU RI dalam rangka memberikan kemudahan bagi Admin/Operator Data Pemilih di lingkungan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, bahkan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sampai tingkatan jajaran Badan Adhoc yaitu tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengoperasikan aplikasi SIDALIH dengan metode Offline dan Online, tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengoperasikan aplikasi SIDALIH dengan metode Online, dan tingkat PANTARLIH/PPDP mengoperasikan aplikasi SICOKLIT dalam bentuk Mobile Offline dan Online yang di integrasikan kedalam SIDALIH pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) secara door to door kepada warga pada proses tahapan pemutakhiran data pemilih di penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.

Bahkan aplikasi SIDALIH memiliki keunikan tersendiri di hati para Badan Ad Hoc, khususnya di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebagian besar tidak ingin dibebani dalam mengoperasikan aplikasi tersebut, dikarenakan beberapa alasan seperti tanggung jawab besar dalam mengelola data pemilih karena berkaitan dengan konteks perlindungan data yang dikecualikan, permasalahan yang begitu kompleks yang bersentuhan langsung dengan data kependudukan yang sangat dinamis perubahannya di setiap waktu, tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang begitu panjang dan melelahkan, serta kerumitan dalam memahami alur pengoperasian di berbagai fitur dan kodefikasi setiap elemen data pemilih yang begitu banyak dalam aplikasi SIDALIH.

Dalam hal ini, KPU dan jajarannya memiliki perlakuan (treatment) khusus dan tersendiri dalam menghadapi permasalahan-permasalahan dalam tata cara kerja pengoperasian aplikasi SIDALIH seperti dilaksanakannya Bimbingan Teknis (Bimtek), Rapat Koordinasi (Rakoor), Supervisi dan Monitoring secara melekat dengan metode berjenjang secara masif dan intensif baik secara luring ataupun daring dimulai tingkat Nasional sampai dengan tingkat Regional (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan). Tujuannya adalah untuk menyatukan persepsi antara langkah kebijakan yang telah dikeluarkan dan pelaksanaan teknis dalam mengoperasikan aplikasi SIDALIH secara terukur, baik di tingkat atas sampai tingkat bawah serta menjaga soliditas dan kekompakan penyelenggara dalam mengelola pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.

Apa Tujuan dan Fungsi SIDALIH ?

Akselarasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, menuntut dan menjadi atensi setiap orang maupun kelompok dalam era masa kini untuk ikut serta beradaptasi menjadi bagian penting dalam pemanfaatannya, baik tujuan dan fungsi pengelolaan informasi secara pribadi maupun organisasi. Dilahirkannya  SIDALIH oleh KPU tentunya memiliki tujuan dan fungsi sangat fundamental dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu/Pemilih.

Tujuan utama aplikasi SIDALIH adalah memudahkan KPU dan jajarannya dalam mengelola data pemilih, meningkatkan akurasi data pemilih, mempermudah akses dan pengawasan oleh masyarakat, mengintegrasikan data pemilih, mendukung proses Pemilu/Pemilihan yang transparan, dan demi menghasilkan daftar pemilih yang mutakhir serta dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa fungsi dari aplikasi SIDALIH dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di antaranya proses sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Dirjen DUKCAPIL KEMENDAGRI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Terakhir, dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menghasilkan Daftar Pemilih yang digunakan untuk kepentingan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan oleh Pantarlih/PPDP. Proses data coklit kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan terakhir ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan setelah dilakukan pengelohan, analisa, dan pencermatan, serta pelayanan Pindah Memilih dan memutakhirkan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih pada DPT dan  Pindah Memilih. Adapun fungsi dari aplikasi SIDALIH diluar pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yaitu terkonsentrasi pada pengelolaan sinkronisasi, validasi, dan pembaharuan data pemilih pasca pelaksanaan Pemilu/Pemilihan terakhir dalam proses pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjuta (PDPB).

Apa Manfaat SIDALIH ?

Penerimaan dan pemanfaatan terhadap aplikasi SIDALIH dapat diartikan penilaian dari cara pandang dan perasaan yang berbeda-beda untuk melihat sistem informasi itu sendiri, secanggih apapun teknologi ataupun sistem yang dibuat dan digunakan namun jika cara penyampaiannya tidak efektif dan tidak bermanfaat maka akan memberikan dampak yang kurang memuaskan terhadap aplikasi tersebut. Namun dalam hal ini, walapun aplikasi SIDALIH masih membutuhkan penyempurnaan di beberapa fiturnya, namun secara keseluruhan memiliki kegunaan manfaat lebih besar dalam pengelolaan data pemilih seperti akses data akurat dan terintegrasi, keputusan berbasis data yang real time, analisis data yang mendalam yang tidak mungkin terlihat dalam pengelolaan data secara konvensional atau manual, memangkas durasi waktu pola kerja yang berdampak pada operasional yang efektif dan efisien, serta mempermudah memperoleh hasil data pemilih secara cepat. Selain itu, keunggulan aplikasi SIDALIH lainnya adalah menyediakan bahan kebutuhan logistik diluar tahapan pemutakhiran data pemilih, diantaranya kebutuhan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yaitu berupa Daftar Hadir DPT/Pemilih Pindahan/Pemilih yang belum terdaftar pada DPT dan Pemilih Pindahan, serta Surat Pemberitahuan Memilih untuk pemilih yang semuanya sudah ter-generet automatis oleh aplikasi SIDALIH yang didalamnya memuat NKK, NIK, nama pemilih, nomor urut pemilih, Alamat TPS, dan nomor TPS, tidak seperti dahulu dicatat secara konvensional dan manual oleh petugas KPPS.

Bahkan aplikasi SIDALIH yang salah satunya bersifat akurat dan mutakhir dalam mengelola data pemilih diluar tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sangat memiliki peranan dan manfaat besar dalam membantu Negara Kesatuan Republik Indonesia, diantaranya dengan dilaksanakannya kerja sama antara KPU RI dengan KEMENKES RI dalam Pendataan dan  Pemanfaatan Data Pemilih untuk Mendukung Program Sasaran Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid 19 di Tahun 2021 serta dilaksanakannya kerja sama antara KPU RI dan KEMENKOP dan UKM dalam Pemanfaatan Data Pemilih untuk Dukungan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (untuk data bantuan sosial) Pasca Covid 19 di Tahun 2021.

Ditingkat regional khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Pandeglang, aplikasi SIDALIH memiliki kegunaan manfaat yang amat begitu besar dalam mengelola data pemilih yang menjangkau pendataan pemilih sampai pelosok wilayah terpencil serta jarak yang begitu jauh antar wilayah di Kabupaten Pandeglang pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan. Adapun diluar pelaksanaan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, manfaat aplikasi SIDALIH oleh KPU Kabupaten Pandeglang yaitu mengelola data pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), koordinasi pihak keamanan dari Kepolisian dan TNI dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan keamanan penduduk, koordinasi pihak Rumah Tahanan (RUTAN) dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan warga binaan, koordinasi pihak Pemerintah Daerah dalam pemanfaat data pemilih untuk pendataan pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta pendataan penyandang Disabilitas, dan Koordinasi sektoral dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan pencarian korban bencana alam tsunami selat sunda di Kabupaten Pandeglang di Tahun 2018.

Pemanfaatan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang untuk kebutuhan kelembagaan tentunya melalui tahapan prosedur dan mekanisme secara koordinatif kelembagaan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan KPU RI serta melaksanakan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, adanya manfaat aplikasi SIDALIH dalam mengelola data pemilih membawa KPU Kabupaten Pandeglang mendapatkan beberapa penghargaan baik di tingkat nasional maupun tingkat regional diantaranya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkualitas Tingkat Nasional Pada Pemilu Tahun 2014, Pemutakhiran Daftar Pemilih Terbaik Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2019, Pencermatan Data Ganda dan Invalid Terbaik Kedua Tingkat Nasional Pada Pemilu Tahun 2024, Pemutakhiran Daftar Pemilih Terbaik Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2024, dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Terbaik Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilihan Tahun 2024.

Penutup

Aplikasi SIDALIH tentunya merupakan salah satu bukti keberhasilan KPU dalam menejemen pola kerja dan kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dengan langkah memanfaatkan sarana sistem informasi teknologi. Upaya aplikasi SIDALIH berkontribusi tinggi dalam melakukan efisiensi anggaran pada pelaksanaan operasional pengelolaan data pemilih agar terwujudnya penyelenggaraan pesta demokrasi yang tetap meriah tapi jauh lebih murah tanpa mengurangi esensi hajat lima tahunan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat di bumi ibu pertiwi.

Pandeglang, 29 Agustus 2025

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 126 kali