Berita Terkini

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis, 10/11/2022

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i saat membuka kegiatan mengatakan sosailisasi ini sebagai bentuk transparansi KPU dalam perekrutan badan adhoc pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

"KPU melaksanakan sosialisasi ini dalam rangka proses pembentukan badan adhoc baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga pengenalan aplikasi SIAKBA" kata Ahmad Suja'i

Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan bahwa rekrutmen Badan Adhoc baik PPK maupun PPS untuk Pemilu serentak Tahun 2024 ini, tidak jauh beda dengan tahapan Pemilu sebelumnya. Hanya saja ujarnya, ada pembatasan usia dan tahapan secara online melalui SIAKBA.

"Sebagaimana ketetuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, kebutuhan anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang di setiap Kecamatan dan PPS 3 (tiga) orang disetiap desa atau kelurahan yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" uangkapnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,046 kali