Berita Terkini

Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol di KPU Kabupaten/Kota Selama 21 Hari

KARANG TANJUNG - Verifikasi Faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 dilakukan selama 21 hari dari Sabtu hingga Senin (15 Oktober - 4 November 2022). Hal itu sesuai dengan amanah dari Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Persiapan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Horison Altama Kecamatan Karang Tanjung, Jumat (14/10/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut para Komisioner, Sekretaris dan staf sekretariat KPU Pandeglang, Anggota KPU Banten Ramelan, Bawaslu Pandeglang, unsur Muspida dan perwakilan Parpol di Pandeglang.

Dikatakan Ahmadi, dalam verfak kepengurusan Parpol, pihaknya akan mengecek pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kabupaten atau sebutan lain dan data alamat kantor sesuai yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol yang bersangkutan lewat Sistem Informasi Parpol (Sipol). Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan dengan mendatangi satu persatu anggota Parpol ke alamat kediamannya sesuai dengan data cuplik yang ada di Sipol.

"Mekanisme verfak keanggotaan ada tiga tahap yakni didatangi, jika tidak bisa ditemui, dikumpulkan oleh LO (tim penghubung) di sekretariat Parpol atau lokasi yang disetujui dan dilakukan video call jika anggota Parpol yang bersangkutan tidak hadir," kata Ahmadi.

Sebelum melakukan verfak, KPU Pandeglang, kata Ahmadi, berkoordinasi dengan Bawaslu dan Parpol yang akan didatangi.

"Pada saat kami verfak tentu didampingi oleh Bawaslu Pandeglang," ujarnya.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i menyampaikan, jumlah Parpol yang akan dilakukan verfak kepengurusan dan keanggotaan sebanyak sembilan Parpol diantaranya   Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Sembilan Parpol itu sesuai yang diumumkan KPU RI.

"Yang lolos diumumkan KPU RI sebanyak 18 Parpol, namun yang sembilan Parpol tidak diverfak karena mereka adalah Parpol parlemen. Ini sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020," tegasnya. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 963 kali