Opini

Verifikasi Adminitrasi Data dan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah

Oleh : Ahmadi (Anggota KPU Kabupaten Pandeglang)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di wilayah Banten mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023, tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya telah menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Banten. Sesuai dalam lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPD, program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, dibagi empat yakni : 1). Penyerahanan Dukungan Minimal Pemilih, diantaranya, a). persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih, Selasa – Kamis (6 – 29 Desember 2022), b). penyerahan dukungan minimal pemilih, Jumat – Kamis (16 – 29 Desember 2022), c). vermin, Jumat – Kamis (30 Desember 2022 – 12 Januari 2023), d). perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, Senin – Minggu (16 – 22 Januari 2023), e). vermin perbaikan kesatu, Senin – Rabu (23 Januari – 1 Februari 2023), f).verifikasi faktual (verfak) kesatu, Senin – Minggu (6 – 26 Februari 2023), g). perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, Kamis – Sabtu (2 – 11 Maret 2023), h). vermin perbaikan kedua, Minggu – Selasa (12 – 21 Maret 2023), i). verfak kedua, Minggu – Sabtu (26 Maret – 8 April 2023), j). penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, Kamis – Senin (13 – 17 April 2023).

Kemudian 2). Pendaftaran Persyaratan Calon, diantaranya, a). pendaftaran, Senin – Minggu (1 – 14 Mei 2023), b). vermin persyaratan calon, Senin – Kamis (15 Mei – 13 Juli 2023), c). penyerahan perbaikan persyaratan calon, Minggu – Sabtu (16 – 29 Juli 2023), d). vermin perbaikan persyaratan calon, Minggu – Senin (30 Juli – 28 Agustus 2023). Lalu, 3). Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPD, diantaranya, a). penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, Selasa – Senin (29 Agustus – 11 September 2023), b). pengumuman DCS anggota DPD, Selasa – Sabtu (12 – 16 September 2023), c). masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD, Selasa – Kamis (12 – 21 September 2023), d). klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, Jumat – Rabu (22 September – 1 November 2023).

Selanjutnya, 4). Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, diantaranya : a). penyusunan DCT anggota DPD, Kamis – Jumat, 2 – 24 November 2023, b). penetapan DCT anggota DPD, Sabtu (25 November 2023).

Untuk bakal calon (balon) DPD yang sudah menyerahkan dukungan persyaratan ke KPU Banten berjumlah 26 orang, diantaranya, 1). Abdi Sumaithi, 2). Ade Fauji, 3). Ade Yuliasih, 4). Ahmad Subadri, 5). Ananta Wahana, 6). Andiara Aprilia Hikmat, 7). Cepi Safrul Alam, 8). Deni Samun, 9). Deden Zaenul Farhan, 10). Gunawan S, 11). Habib Ali Alwi, 12). Ichsan HS, 13). Idris Jamroni, 14). Julianto, 15). Khoerun Huda, 16). Lindung Gurning, 17). Miptahudin, 18). Mochammad Farid Dermawan, 19). Munawir, 20). Pujiyanto, 21). Rian Septiawan, 22). Surtawijaya, 23). Tb Basuni, 24). Tb. M. Ali Ridho Azhari, 25). Uneh Junaedi, dan 26). Warinton Simanjuntak

Berdasarkan aplikasi yang muncul pada sistem informasi pencalonan (Silon), di KPU Kabupaten Pandeglang, dari 26 balon yang menyerahkan dukungan ke KPU Banten, hanya ada tiga balon yang dukungan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada di wilayah Kabupaten Pandeglang diantaranya Ahmad Subadri, Gunawan S dan Warinton Simanjuntak. Total dukungan yang harus divermin oleh KPU Kabupaten Pandeglang dari 23 balon DPD yakni sebanyak 22.051 dukungan yang di dalamnya ada tiga masing-masing item yakni data inputan, formulir F1 (data rekapan pendukung) dan fotocopy KTP. Jumlah dukungan di Kabupaten Kabupaten Pandeglang ini merupakan yang tertinggi jika dibanding tujuh kabupaten/kota lain di wilayah Banten.

Diantaranya, Kabupaten Lebak dengan jumlah dukungan sebanyak 17.359 dari 24 balon DPD, Kabupaten Tangerang jumlah dukungan sebanyak 19.697 dari 20 bakal calon, Kabupaten Serang jumlah dukungan sebanyak 18.150 dari 24 bakal calon, Kota Cilegon jumlah dukungan 6.290 dari 19 bakal calon, Kota Serang jumlah dukungan 15.124 dari  24 bakal calon, Kota Tangerang  jumlah dukungan sebanyak 10.462 dari 22 bakal calon dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jumlah dukungan sebanyak 9.555 dari16 bakal calon. Total jumlah dukungan di wilayah Banten sebanyak 118.688.

Dalam tahap vermin ini KPU Kabupaten/Kota melihat sekaligus mencocokan data diri dalam Silon diantaranya berdomisili di daerah pemilihan (dapil), dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara Pemilu (KPU, Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan itu semua, maka statusnya adalah memenuhi syarat (MS).

Apabila ditemukan dukungan yang tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), perbedaan nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung dalam lampiran model F1 pernyataan dukungan DPD, fotokopi KTP- el atau KK, formulir lampiran F1 tidak ditandatangani, tidak dicap jempol jari tangan, atau tidak dicap jari lainnya, melampiran surat keterangan yang tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya Selanjutnya, dukungan potensi ganda pada lebih lebih dari satu bakal calon ditemukan seluruh kesesuaian atau sebagian isi nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung pada Silon. Data pendukung tidak tercantum dalam di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu, Pilkada, Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil), maka statusnya adalah belum memenuhi syarat (BMS). Sementara jika ditemukan ganda identik pada satu bakal calon anggota DPD, hanya dihitung satu dan kelebihannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Nah, untuk yang statusnya masih BMS, bakal calon DPD bisa memperbaikinya lewat Silon sesuai tenggat waktu yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022, termasuk penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan.

Akhir kata, penulis sampaikan semoga dalam proses tahap vermin bakal calon DPD ini bisa berlangsung dengan lancar dan sukses, meskipun agak sedikit kendala terkait akses Silon yang tidak stabil. Pada saat pelaksanaannya, kami juga diawasi oleh personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota. (***)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,112 kali