KPU KABUPATEN PANDEGLANG LAKSANAKAN RAKOOR PDPB PERIODE MARET & TRIWULAN I TAHUN 2022 SEKALIGUS SOSIALISASIKAN PKPU RI NOMOR 6 TAHUN 2021
Pandeglang (30/03/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat Koordinasi PDPB Periode Maret dan Triwulan I Tahun 2022 serta Sosialisasi PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 secara daring dengan mengundang lembaga/instansi terkait dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pandeglang.
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini buka oleh Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i, sekaligus memberikan beberapa pengantar perihal proses PDPB yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang dimulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022.
“KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan proses PDPB ini dengan menerima masukan dan laporan masyarakat terhadap beberapa kategori Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, Potensi Pemilih Baru, dan beberapa Pemilih yang melakukan perbaikan data, pada akhirnya dilakukan pencermatan terlebih dahulu dan setelahnya dimasukan dalam rekapitulasi di setiap bulan sampai rekapitulasi pada Triwulan I hari ini, ”Tutur Ahmad Suja’i.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pandeglang Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, A. Munawar, menyampaikan beberapa proses mekanisme pelaksanaan PDPB dalam Sosialisasi PKPU RI 6 Tahun 2022 tersebut, salah satunya pembentukan Forum Koordinasi PDPB.
“Sesuai amanat PKPU RI 6 Tahun 2022, KPU Kab/Kota perlu membentuk Forum Koordinasi PDPB yang melibatkan Bawaslu, Dinas yang menangani kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), TNI, Polri, Intansi/Lembaga Terkait, dan Partai Politik guna bersama-sama melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara maksimal dengan menyenergikan data dalam pengolahan data PDPB untuk kualitas daftar pemilih ” Kata A. Munawar
A. Munawar juga menyampaikan pentingnya prinsip perlindungan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang dalam proses PDPB ini
“Dalam proses PDPB ini, kami diamanatkan pula soal pentingnya KPU Kab/Kota dalam melindungi data pribadi pemilih pada pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan beberapa informasi elemen data pemilih yang kami perlu kecualikan dalam menginformasikannya kepada publik, semisal menutup NKK, NIK, dan tanggal lahir pada elemen data pemilih untuk kebutuhan publik”. Ucap A. Munawar
Pada kesempatan rakoor ini, KPU Kabupaten Pandeglang menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Periode Maret Tahun 2022 dan Triwulan I (Satu) Tahun 2022, sejumlah 906.837 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki 465.829 Pemilih dan Pemilih Perempuan 441.008 Pemilih yang tersebar di 35 Kecamatan.
(Bakohumas_KPU_Kab.Pdg)