Berita Terkini

KPU Pandeglang Lakukan Klarifikasi Langsung Keanggotaan Parpol

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang melakukan klarifikasi secara langsung terhadap keanggotan Parpol yang belum dapat diketahui statusnya mulai Minggu, 4 September hingga Kamis, 8 September 2022. Kegiatan itu sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, total keanggotaan Parpol yang harus diklarifikasi berjumlah 55 orang. Dari 55 orang itu, hadir pada hari Senin, 5 September 2022 sebanyak 29 orang.

"Dari 29 orang yang hadir itu semuanya memenuhi syarat (MS) karena mengakui bahwa anggota Parpol yang bersangkutan, sementara 26 orang sisanya tidak datang dan statusnya tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ahmadi, Minggu (11/9/2022).

Dikatakan Ahmadi, proses klarifikasi keanggotaan Parpol ini karena mereka tercatat lebih dari satu keanggotaan Parpol (ganda eksternal) sehingga mereka harus dipastikan keanggotaannya.

"Sebelumnya juga kita bersurat ke masing-masing Ketua DPC/DPD Parpol di wilayah Kabupaten Pandeglang," ucapnya.

Seperti diketahui, pada saat klarifikasi keanggotaan Parpol itu juga dihadiri oleh tim penghubung (LO) Parpol dan diawasi langsung oleh anggota Bawaslu Pandeglang. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 912 kali