Berita Terkini

KPU Pandeglang Lakukan Verifikasi Dokumentasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan 24 partai politik (Parpol) di wilayah setempat dengan menggunakan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan vermin ini dimulai pada 16 hingga 29 Agustus 2022 di aula KPU Pandeglang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, ke-24 Parpol itu diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu dan Partai Republiku. Sedangkan data yang harus divermin sebanyak 41.822 keanggotaan.

"Untuk Parsindo data keanggotaannya hingga Rabu (17/8/2022) pukul 17.00 WIB belum masuk Sipol," katanya.

KPU Pandeglang, kata Ahmadi, menyiapkan sembilan orang tenaga operator dengan waktu vermin selama 14 hari.

"Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu," paparnya.

Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Pandeglang Iwan Guhiran menambahkan, materi vermin diantaranya mencococokan kesesuaian dokumen mulai dari nama, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA), nama Parpol, mencocokan daftar nama anggota Parpol dengan KTP-el atau KK dan data diri.

"Kita juga akan cek nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, status pekerjaan, alamat dan dugaan keanggotaan ganda Parpol sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," tutupnya. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 818 kali