KPU Pandeglang Tandatangani Berita Acara Hasil VerIfikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Partai Politik
PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang menandatangani berita acara (BA) hasil verikasi administrasi (vermin) keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu 2024. Pada saat yang sama KPU Kabupaten Pandeglang juga menyampaikan BA hasil vermin dokumen persyaratan keanggotaan Parpol tersebut ke KPU Banten melalui aplikasi Sistem Informasi Parpol (Sipol) di aula KPU Pandeglang, Sabtu (10/9/2022).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menyatakan, penandatanganan BA hasil vermin tersebut bukan akhir segalanya, karena Parpol diberikan waktu untuk memperbaiki pada saat vermin perbaikan pada 15 - 29 September 2022 melalui Sistem Informasi Parpol.
"Masih ada waktu bagi Parpol sekitar 15 hari atau dua minggu," kata Ahmadi, Minggu (11/9/2022).
KPU Kabupaten Pandeglang, kata Ahmadi, tidak bisa menginformasikan berapa jumlah Parpol di Kabupaten Pandeglang yang keanggotaannya melebihi 1000 anggota sesuai dengan persyaratan karena tahapan vermin belum selesai.
"Nanti juga ada verifikasi faktual (verfak) dan verfak perbaikan. Yang diverfak adalah Parpol yang belum memilki kursi di DPR RI dan Parpol baru sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020," ujar Ahmadi, seraya mengakui KPU Banten juga mengundang KPU Kabupaten/Kota di Banten untuk rapat koordinasi pada 11 - 12 September 2022.
Perlu diketahui, penandatanganan BA ini bersifat internal karena BA itu juga hanya dibuat tiga rangkap, satu rangkap untuk KPU Banten dan dua rangkap untuk arsip. (*)