Opini

Semangat dari Desa Untuk Peduli Pemilu dan Pemilihan

Oleh : Samsuri

(Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Periode 2018-2023)

Tepatnya tanggal 20 Agustus 2021 kemarin Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi meluncurkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan untuk mewujudkan pemilihan yang cerdas, rasional, mandiri, dan bertanggung jawab dalam setiap pemilihan umum.

Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini salah satu bentuk pendidikan pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih yang merupakan poin penting dalam system demokrasi, karena akan menghasilkan pemilih yang cerdas, mandiri dan rasional. Karena kita yang sesungguhnya paling berperan melahirkan pemimpin yang bersih, jujur, berkualitias dan tentunya lebih mengedepankan kepentingan rakyatnya. Dimana hal tersebut merupakan ukuran kualitas demokrasi.

Pendidikan pemilih juga dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kepemiluan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan menumbuhkan pengetahuan, pemahaman dan keahlian masyarakat tentang Pemilu dan Pemilihan dalam rangka memperkuat basis penerimaan, dukungan, partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme Pemilu sebagai instrumen utama sistem politik demokrasi.

Untuk menanamkan rasa kepedulian dan kesadaran masyarakat Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu sebuah kesadaran dan kemampuan yang dibutuhkan pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu atau Pemilihan. Kesadaran dan Kemampuan untuk peduli Pemilu dan Pemilihan dibutuhkan sebagai prasyarat partisipasi politik yang sesuai, baik selama periode dan di luar periode Pemilu atau Pemilihan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan yang baik menjadikan pemilih tahu bagaimana harus bersikap dan berpartisipasi aktif dalam sebuah proses politik.

Kepedulian masyarakat sebagai warga negara dalam konteks Pemilu dan Pemilihan akan menggiring mereka untuk aktif. Keaktifan tersebut tidak hanya sekedar berpartisipasi pada saat pemungutan suara, tetapi juga aktif pada seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan di berbagai level. Keaktifan ini akan membentuk sebuah tiang penyangga yang kuat dalam kesuksesan pemilu dan lebih jauh lagi terhadap penguatan demokrasi maupun pembangunan daerah.

Pentingnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan menjadi latar belakang pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Dimana, desa merupakan tingkatan sosial warga dari yang paling kecil. Apabila tingkatan sosial kecil ini sudah mampu mandiri dan rasional (melek) dalam konteks politik, diharapkan akan memberikan dampak bagi tingkatan sosial yang lebih besar. Sehingga partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam hal Pemilu dan Pemilihan secara mandiri dan rasional dapat dicapai.

Sebuah desa dikatakan peduli Pemilu dan Pemilihan bukan hanya diukur secara kuantitatif yaitu berdasarkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan di berbagai level tetapi juga secara kualitatif. Terutama dalam membuat pilihan politik, masyarakat secara sadar mengedepankan kemandirian dan rasionalitasnya. Masyarakat harus berdaulat atas pilihan politiknya sendiri. Artinya, dalam memilih calon pemimpin dalam proses Pemilu dan Pemilihan, masyarakat tidak bersedia diintervensi oleh kepentingan tertentu. Masyarakat secara sadar berani menolak adanya politik uang, mampu memfilter informasi yang berbau hoaks dan ujaran kebencian serta menghindar dari politisasi suku, ras dan agama.

Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tahun 2021 ini akan dilakukan dalam 4 tahapan. Pada tahun 2021 akan dilaksanakan di 68 lokus dari seluruh wilayah Indonesia.

Tahap pertama dilaksanakan tahun 2021 dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepemiluan dan demokrasi serta peningkatan pemahanan tentang arti penting pemilu dan pemilihan. Tahap kedua pelaksanaan tahun 2022 dengan tujuan menumbuhkan kepedulian dan kesadaran politik masyarakat. Tahap ketiga dilaksanakan tahun 2023 dengan tujuan membangun kesukarelaan dalam proses pemilihan. Keempat dilaksanakan tahun 2024 dengan tujuan menumbuhkan iklim prosedur demokrasi dan demokrasi substansial.

Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan rencananya akan dilaksanakan di 34 provinsi. Masing-masing provinsi tersebut akan menetapkan dua lokus desa/kelurahan sebagai proyek percontohan (pilot project). Desa/kelurahan yang dipilih untuk melaksanakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan berasal dari tiga kategori, yakni: pertama, daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tinggi; kedua, daerah rawan konflik; ketiga, daerah dengan partisipasi masyarakat rendah.

Masyarakat yang dapat terlibat (menjadi peserta) dalam program tersebut adalah mereka yang bukan anggota partai politik, minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun, dan berdomisili di lokus tempat pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.

Peserta program juga disyaratkan bisa baca tulis, berasal dari beragam basis (perempuan, disabilitas, pemula, pemilih muda, tokoh masyarakat, adat, dan agama) serta yang berlatar belakang aktif dalam kegiatan.

Harapan besar program ini bisa mewujudkan pemilihan yang cerdas, rasional, mandiri, dan bertanggung jawab dalam setiap pemilihan umum (pemilu). berorientasi kepada kepentingan jangka panjang, antara lain dapat menghindari money politic, memilih karena hal-hal lain di luar rasional pemilih, pemilih dapat memberikan suara berdasarkan pertimbangan rasional, yakni visi misi dan rekam jejak pasangan calon. Program ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal menggunakan hak pilih, memantau pelaksanaan pemilu, hingga menjadi panitia atau penyelenggara dalam pemilu dan pemilihan.

Sehingga jika masyarakatnya sudah tercerdaskan, akan berdampak baik terhadap pilihannya dan berharap menghasilkan pemimpin yang berorientasi untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat daerahny

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 96 kali