
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat
oleh: Nunung Nurazizah
Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM
Pemilihan Bupati dan wakil bupati pandeglang tahun 2020 telah selesai digelar dengan perolehan angka partisipasi masyarakat sebesar 69,47%. Angka tersebut berdasarkan jumlah pemilih yang hadir di TPS yaitu 633.003 orang dari total pemilih yang terdaftar dalam DPT ditambah dengan DPph (pindah memilih) dan DPTb (Pemilih tambahan). Sementara jumlah pemilih yang ditetapkan oleh KPU dalam Daftar Pemilih Tetap adalah 904.782 orang pemilih.
Meski mendapat angka partisipasi yang cukup tinggi, namun perhelatan itu masih menyisakan PR besar dengan terdapatnya beberapa TPS dengan dengan perolehan angka partisipasi rendah diantaranya: TPS 4 Desa Surianeun kecamatan Patia 43.80%, TPS 5 Desa Sukanagara Kecamatan Carita 44.68%, TPS 3 Desa Rancabugel kecamatan Mekar jaya 45,26%; TPS 3 Desa Cipinang Kecamatan Angsana 46,27%; TPS 7 Desa Gunung Putri Kecamatan Banjar 46,93%, dan TPS 15 Keluarahan saruni Kecamatan Majasari 46,94%.
Kondisi ini menjadikan KPU Pandeglang harus kembali melanjutkan program pendidikan pada lokasi-lokasi tersebut meskipun pada faktanya ada beberapa TPS lain yang juga menjadi fokus KPU seperti wilayah dengan potensi pelanggaran pemilihan tinggi dan wilayah dengan potensi bencana alam. Tapi secara keseluruhan angka partisipasi diwilayah tersebut cukup baik, sehingga pada tahun ini KPU akan berkonsentrasi hanya pada wilayah dengan parmas rendah.
Faktor-faktor perolehan parmas rendah
Berdasarkan pada Daftar Inventaris Masalah yang dilaporkan oleh PPK pemilihan 2020, ada beberapa faktor yang menjadi kendala perolehan angka partisipasi masyarakat; diantaranya masarakat pandeglang rata-rata bekerja sebagai petani, buruh, dan nelayan yang diindikasikan memiliki pendidikan dan pengalaman minim dalam hal pemilihan.
Faktor kedua, sebagian besar wilayah pandeglang tidak mendapat akses jaringan internet. Situasi ini semakin menyulitkan kegiatan sosialisasi oleh KPU dan Badan adhok dimana kegiatan tersebut lebih banyak melalui jaringan internet dikarenakan terbatasnya ruang tatap muka akibat pandemi covid 19.
Faktor berikutnya adalah kondisi geografis yang curam dan terjal. Sebagaimana diketahui oleh umum bahwa geografis kabupaten pandeglang terdiri dari dataran tinggi dan rendah dan beberapa wilayah dengan kontur labil yang memungkinkan terjadi bencana. Untuk keamanan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 ada beberapa TPS yang terdampak becana direlokasi ke tempat kering atau dataran tinggi sehingga pemilih kesulitan mengaksesnya.
Faktor terakhir adalah banyaknya pemilih yang bekerja diluar kota atau luar wilayah Kabupaten pandeglang. Banyak yang beralasan tidak mendapat ijin dari pekerjaannya dan jarak yang jauh. Ada juga yang beralasan sayang ongkos jika pulang hanya untuk memilih.
Faktor-faktor diatas terkesan sangat klasik dan sudah menjadi hal umum dalam permasalahan partisipasi masyarakat. Untuk itu Masyarakat harus mendapatkan pendidikan politik sesuai UU RI Nomor 7 tahun 2017 dan UU RI nomor 10 tahun 2016 dalam upaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat.
Pendidikan Politik
Pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia yang sangat vital dan menjadi modal awal bagi kematangan kognitifnya. Melalui pendidikanlah seseorang memahami perbedaan baik dan tidak baik, atau benar dan salah. Pendidikan juga berperan pada cara seseorang untuk melakukan pergaulan pada sosialnya dan membuat solusi pada permasalahan yang dihadapi.
Dalam UUD 1945 pasal 31 menyebutkan setiap warga Negara wajib mendapat pendidikan. Ayat ini merupakan pengakuan dan penjaminan akan hak setiap warga Negara dalam hal pendidikan formal. Tapi lingkup pendidikan tidak hanya terbatas pada pendidikan formal saja, melainkan juga pendidikan nonformal seperti kursus dan pelatihan yang bertujuan memberikan pengalaman belajar lebih dalam dan spesifik kearah aplikasi dari keilmuan itu sendiri.
KPU Kabupaten Pandeglang sebagai lembaga negara pelaksana pemilu dan pemilihan juga mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan kepada pemilih sebagaimana yang tercantum pada pasal 18 PKPU Nomor 8 tahun 2017. Pendidikan yang dilaksanakan oleh KPU merupakan kategori nonformal yang diperuntukan bagi pemilih dan calon pemilih dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada setiap pemilihan yang diselenggarakan.
Melalui program pendidikan pemilih mayarakat diharapkan mendapat pengertian pentingnya memilih sebagai salah satu hak konstitusi pribadi sebagai warga Negara yang legal dan diakui Undang-Undang. Dalam kegiatan ini mereka akan diberikan materi mengenai kepemiluan seperti dasar dilaksanakannya pemilu dan pemilihan, hak dan kewajiban warga Negara, ancaman pelanggaran pemilu, informasi pemilu dan pemilihan, dan lain sebagainya.
Poin-poin tersebut harus disampaikan kepada masyarakat sebagai pendidikan untuk mereka yang belum mendapatkan pendidikan politik, dan untuk kesadaran bersama akan arti penting memilih dalam pemilu dan pemilihan, sehingga warga tidak lagi mencari alasan untuk tidak hadir ke TPS pada hari pemilihan. Atau bahkan mereka datang ke TPS dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.
Selain hadir untuk melakukan pemilihan di TPS, ada beberapa cara masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan, diantaranya: terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan, sosialisasi pemilu dan pemilihan, pemantauan pemilihan, survey/jajak pendapat dan perhitungan cepat dalam pemilu dan pemilihan.
Begitu banyaknya peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan yang dapat dipilih masyarakat untuk mensukseskan pemilu dan pemilihan. Mereka dapat memilih bagian yang sesuai dengan kompetensi masing-masing, karena KPU memerlukan banyak SDM baik sebagai pelaksana teknis dilapangan maupun sebagai pengawas tahapan yang berlangsung.
Pekan Sosdiklih dan Parmas
KPU akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat dengan menggandeng sejumlah elemen dari penyelenggara pemilihan, pemerhati, aktivis, dan media. Dengan melibatkan pihak-pihak yang konsen dalam pemilihan diharapakan masyarakat akan mendapatkan berbagai keilmuan dan informasi mengenai pemilihan sehingga menarik minat untuk mengikuti kegiatan ini.
Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan pada 6 lokasi dengan parmas rendah selama satu pekan terhitung tanggal 23 hingga 30 Agustus 2021. Ini adalah batas ahir yang diintruksikan oleh KPURI dimana waktu-waktu sebelumnya terkendala oleh pemberlakuan PPKM di Kabupaten Pandeglang.
Dikarenakan keterbatasan jaringan internet, maka metode kegiatan akan berlangsung secara tatap muka dengan jumlah peserta terbatas dari lokasi masing-masing. Acara dilakukan didalam ruangan tertutup serta mematuhi protokol kesehatan dan penanganan covid 19.
Penutup
KPU kabupaten pandeglang selaku lembaga pemilihan yang professional akan selalu berusaha melakukan pendidikan politik kepada masyarakat semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku. Karena kami memahami hak pilih warga harus dilindungi sesuai konstitusi untuk tegaknya demokrasi.