
Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Oleh : Ahmadi
Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang
PASCA keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 55/PUU-XVIII/2020 yang keluar pada 4 Mei 2021 lalu setelah digugatnya Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), menyebabkan konsekuensi logis terhadap verifikasi partai politik (Parpol) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Ya, ada perbedaan mendasar terkait verifikasi Parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Parpol yang memiliki Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) sebesar empat persen (4 %) hanya dilakukan verifikasi administrasi (vermin), sementara Parpol yang belum atau Parpol baru dilakukan vermin dan verifikasi faktual (verfak) ke lapangan. Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berjumlah 9 (sembilan) diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD).
Vermin dilakukan dengan cara mencocokan dokumen Parpol yang diterima KPU di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dengan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sedangkan verfak mencocokan dokumen Parpol dengan fakta di lapangan. Pengecekan data Parpol itu mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekretariat Parpol dan lain-lain. Untuk mendapatkan akses Sipol, pimpinan Parpol di pusat atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkirim surat ke KPU RI sebelum pendaftaran Parpol dilakukan yakni pada 1 – 14 Agustus 2022. Artinya, permintaan akses Sipol dimulai saat ini (Juli 2022). Berdasarkan data dari KPU RI, hingga Senin (4/7/2022) setidaknya ada 31 Parpol nasional dan 5 (lima) Parpol lokal Aceh yang sudah mengunduh data keanggotaan dan lain-lain ke Sipol. Ke-31 Parpol nasional tersebut diantaranya Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai NasDem, PDIP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Pandu Bangsa (PPB), PPP, PKS, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PPKD), Partai Garuda, Partai Gerindra, PAN, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Beringin Karya (Berkarya), PKB, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia. Sementara lima Parpol lokal Aceh diantaranya Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh dan Partai Islam Aceh.
Seperti kita ketahui, sesuai Pasal 173 Ayat (2) Parpol dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan : a). berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; b). memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c). memiliki kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d). memiliki jumlah kepengurusan jumlah kecamatan 50 % (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan; e). menyertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepenguruan partai politik tingkat pusat; f). memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g). mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h). mengajukan nama, lambing, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i). menyertakan nomor rekening dan kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Hingga saat ini KPU di daerah masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) RI perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang saat ini akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI. Mudah-mudahan saja segera disahkan, karena dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 waktu pendaftaran dan verifikasi dari 29 Juli – 13 Agustus 2024, sementara penetapan Parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah pada 14 Desember 2022 (14 bulan sebelum hari pemungutan suara), dimana hari pemungutan suara sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Untuk memaksimalkan pelayanan, KPU di daerah sesuai tingkatannya (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota) tentu tengah membuka warung layanan bagi pengurus Parpol di daerah yang akan berkonsultasi terkait proses vermin dan verfak yang nanti akan dilakukan. Warung layanan ini tentu menjadi bagian “KPU Melayani” peserta Pemilu disamping melayani pemilih. Apalagi tantangan ke depan sangat kompleks, mengingat Pemilu dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama (Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024), pasti ada tahapan yang beririsan dan membutuhkan keja ekstra. Oleh karena itu, butuh dukungan dari berbagai pihak, karena mensukseskan event demokrasi lima tahunan tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Akhir kata, mari kita sambut Pemilu 2024 nanti dengan riang gembira dan tetap menjaga integritas. Pemilu akan berintegritas jika penyelenggara, peserta dan pemilih sama-sama menjaga integritas. Sementara integritas itu memiliki arti satunya pikiran, perkataan dan perbuatan. (***)