Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*); Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.   *) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.   Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.   Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Pandeglang Alamat        : Jalan Raya Labuan KM.1 komplek perkantoran Cikupa                         Pandeglang Kontak        : 081284425080, Muhamad Taufik (Kasubag Hukum dan SDM)   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Unduh :  PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024 SURAT PENDAFTARAN, DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN

PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

  VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon Uday Suhada, S.Sos - H. Pujiyanto, S.E., M.M. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon H. Fitron Nur Ikhsan - Hj. Diana Drimawati Jayabaya, S.H. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon Hj. R. Dewi Setiani, S.Sos., M.A. - Iing Andri Supriadi, S.H. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon Drs. Aap Aptadi - Ratu Anita Tristiawati, S.H.

PENGUMUMAN TENTANG HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI PANDEGLANG DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024  tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, serta BAB VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang  mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut : Unduh : PENGUMUMAN TENTANG HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON BUPATI DAN  CALON WAKIL BUPATI PANDEGLANG DALAM PEMILIHAN SERENTAK  TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 1861 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 54.121 (Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Satu) Suara. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 1858 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan : Bakal Pasangan Calon  Uday Suhada dan H. Pujiyanto, S.E., M.M. dengan jumlah dukungan 119.153 dan sebaran 33 Kecamatan Bakal Pasangan Calon Drs. Aap Aptadi dan Nurul Qomar, S.Sos., M.M. dengan jumlah dukungan 79.869 dan sebaran 35 Kecamatan Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Pandeglang sebagai berikut: a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024   Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024   waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB c. tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang   Alamat Jl. Raya Labuan KM. 1 - Kawasan Perkantoran Pemda Pandeglang-Cikupa Kel. Pandegang Kec. Pandeglang.   UNDUH :  PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANDEGLANG  TAHUN 2024 MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK