Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KETENTUAN UMUM Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotocopy KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa dan memiliki NPWP; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya; Karya belum pernah dipublikasikan atau diikut sertakan pada kegiatan sejenis; Karya merupakan karya orisinil bukan plagiat dibuktikan dengan surat pernyataan orisinalitas karya dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dalam pengiriman hasil karya; Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Pandeglang (Hak Cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024, karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta; KPU Kabupaten Pandeglang mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format Word atau txt; Panitia tidak bertanggung jawab apabila dikemudian hari diketahui terdapat gugatan dari pihak lain yang berkaitan dengan materi maskot dan jingle; Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang wajib mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang masuk dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; Keputusan juri yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Pandeglang tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat. Unduh : PENGUMUMAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024 SURAT PERNYATAAN KARYA ASLI

PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut. Berdasarkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan Laporan Asurans Independen, Formulir  Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dan Formulir Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana terlampir. HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYEPESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANGTAHUN 2024

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016  Pasal 41 ayat (2) bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di dearah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Berkaitan dengan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 1470 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan diatas, dengan ini KPU Kabupaten Pandeglang mengumumkan  hal – hal sebagai berikut : Bahwa jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pandeglang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah 996.127 dan tersebar di 35 Kecamatan; Berkaitan dengan angka 1 diatas maka jumlah minimal dukungan dan sebaran bagi bakal calon perseorangan  Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 adalah minimal sebanyak 74.710 orang yang tersebar minimal di 18 Kecamatan; Surat Pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 (Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN) sebagaimana terlampir, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Satatan Sipil; Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesusai dengan kondisi terkini, maka pendukung dapat menyertakan Surat Pernyataan Identitas Pendukung (Model PERNYATAAN.PENDUKUNG.KWK); Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung ke Helpdesk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang yang beralamat di Kawasan Komplek Perkantoran Pemda Pandeglang – Cikupa, Jl. Raya Labuan KM. 1 Kelurahan/Kec. Pandeglang – Kab. Pandeglang, setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s.d 16.00 WIB  atau menghubungi Sdr. Iwan Guhiran, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP. 0812-1871-5122) dan Sdr. Moh. Taufik Hidayat (HP. 0819-3476-3909). Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 1470 TAHUN 20242023 TENTANG SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 202 Unduh dokumen pengumuman dan Formuliir MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN  

PENGUMUMAN NOMOR : 164/PL.06.1.Pu/3601 TENTANG REKAPITULASI HASIL DAN PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN PANDEGLANG PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (1) pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan dengan menggunakan formulir Model: Model D.HASIL-KAB/KOTA-PPWP; Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPR; Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPD; Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPRD-PROV; D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KABKO-DPRK Model D.TANDA-TERIMA-KPU; yang dibuat melalui Sirekap sebagaimana terlampir. Model D.HASIL KAB/KOTA-PPWP; Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPR; Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPD; Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPRD-PROV; Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPRD-KAB-DAPIL 1 Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPRD-KAB-DAPIL 2 Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPRD-KAB-DAPIL 3 Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPRD-KAB-DAPIL 4 Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPRD-KAB-DAPIL 5 Model D.HASIL-KAB/KOTA-DPRD-KAB-DAPIL 6