Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BANTEN DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten dan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut : Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten dan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2024 bertempat di SMKN 2 Pandeglang. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten dan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 adalah 496 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam) orang yang dinyatakan Lulus dan 191 (Seratus Sembilan Puluh Satu) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana data terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengundang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada: Hari, Tanggal : Sabtu, 11 Mei 2024 sampai dengan Senin, 13 Mei 2024 Pukul : 08.00 WIB sampai dengan selesai Tempat : Hotel Horison Altama Pandeglang Pakaian : Batik, Celana/Rok Panjang, dan Bersepatu Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang mengikuti wawancara wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik b. Kartu Pendaftaran c. Alat Tulis Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi wawancara dapat menghubungi atau datang langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang Alamat      : Jl. Raya Labuan KM. 1 - Kawasan Perkantoran Pemda - Cikupa Kontak      : 0819-0526-1437 (Irma Suryani/Staff Pelaksana) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Unduh : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BANTEN DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, bersama ini kami sampaikan :  PENGUMUMAN NOMOR : 234/PL.02.2-PU/36/2024 TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024 Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNURDAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan SuarauntukPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengundangWargaNegara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkandiri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurdan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara : a. Warga Negara Indonesia. b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945. d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggotapartai politik paling singkat 5 (lima) tahun. f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS. g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika. h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyangtelahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. PENGUMUMAN NOMOR : 221/PP.04.2-Pu/3601/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNURDANBUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 UNDUH FORMULIR PENDAFTARAN, DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan : Warga Negara Indonesia. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPK. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA  PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA  PADA KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2024 UNDUH FORMULIR PENDAFTARAN, DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN

PENGUMUMAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KETENTUAN UMUM Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotocopy KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa dan memiliki NPWP; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya; Karya belum pernah dipublikasikan atau diikut sertakan pada kegiatan sejenis; Karya merupakan karya orisinil bukan plagiat dibuktikan dengan surat pernyataan orisinalitas karya dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dalam pengiriman hasil karya; Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Pandeglang (Hak Cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024, karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta; KPU Kabupaten Pandeglang mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format Word atau txt; Panitia tidak bertanggung jawab apabila dikemudian hari diketahui terdapat gugatan dari pihak lain yang berkaitan dengan materi maskot dan jingle; Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang wajib mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang masuk dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; Keputusan juri yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Pandeglang tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat. Unduh : PENGUMUMAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024 SURAT PERNYATAAN KARYA ASLI