Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR : 343/PP.04.1-Pu/3601/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Pandeglang menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 336/PP.04.1-Pu/3601/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; c. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pandeglang membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pandeglang Nomor : 336/PP.04.1-Pu/3601/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. 3. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. 4. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pandeglang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang Alamat    : Kantor KPU Kabupaten Pandeglang (Jalan Raya Labuan Km. 1 Kawasan Perkantoran Pemda-Cikupa); Kontak       :Hp. 081268137458 (Destiana) atau Hp. 087779033330 (Devi Yustiadi). Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. PENGUMUMAN NOMOR : 343/PP.04.1-Pu/3601/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 336/PP.04.1-Pu/3601/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota PPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, prbadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. sehat secara rohani; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan   Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pandeglang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang Alamat   : Kantor KPU Kabupaten Pandeglang (Jalan Raya Labuan Km. 1 Kawasan Perkantoran Pemda-Cikupa)  Kontak     : Hp. 081268137458 (Destiana) atau Hp. 087779033330 (Devi Yustiadi) Waktu      : Pukul 08.00 – 16.00 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   PENGUMUMAN NOMOR: 336/PP.04.1-Pu/3601/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PPS KABUPATEN PANDEGLANG UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA PPS

PENGUMUMAN NOMOR :330/PP.04.1-Pu/3601/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL WAWANCARA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Based on the Minutes of the Plenary Meeting of the KPU of Pandeglang Regency Number 62 / PP.04.1-BA / 3601 / 2022 dated December 13, 2022 concerning the Plenary Meeting for the Determination of the Results of the Interview of the District Election Committee for the 2024 Elections, the following matters were conveyed:   1. The KPU of Pandeglang Regency has carried out the interview stage for the formation of the District Election Committee for the 2024 Elections on December 11, 2022 to December 13, 2022;   2. The KPU of Pandeglang Regency determines that candidates for members of the District Election Committee ranked 1-5 are determined as candidates for the elected Members of the District Election Committee and candidates for members of the District Election Committee ranked 6-10 as candidates for Inter-time Replacement of members of the District Election Committee as attached;   3. In connection with the foregoing, the KPU of Pandeglang Regency invites candidates for members of the elected District Election Committee to attend the inauguration, taking oaths/promises, and signing the integrity pact of members of the District Election Committee on January 4, 2023, the time and place are informed later;   4. Candidates for members of the elected District Election Committee can confirm to the KPU of Pandeglang Regency through: Address: Pandeglang Regency KPU Office (Jalan Raya Labuan Km. 1 Pemda-Cikupa Office Area) Contact : Hp. 087779033330 (Mr. Devi Yustiadi)   Thus this announcement is made to be known. ANNOUNCEMENT NUMBER:330/PP.04.1-Pu/3601/2022 REGARDING THE DETERMINATION OF THE RESULTS OF THE DISTRICT ELECTION COMMITTEE INTERVIEW FOR THE 2024 GENERAL ELECTION

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 56/PP.04.1-BA/3601/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022;   2. KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan hasil seleksi tertulis dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terlampir;   3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Pandeglang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada: Hari, Tanggal    : Minggu s/d Selasa, 11 s/d 13 Desember 2022 (jadwal terlampir) Pukul               : 07.30 WIB s/d Selesai Tempat                  : Hotel Horison Altama Pandeglang Pakaian                 : Kemeja / Batik,  sopan dan rapih dengan menggunakan sepatu   4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan: a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK dan KTP; b. Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19; c. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara;   5. KPU Kabupaten Pandeglang menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis disampaikan secara tertulis dan dilampiri identitas diri melalui email sdmkpupandeglang@gmail.com atau melalui pos ke kantor KPU Kabupaten Pandeglang  Jalan Raya Labuan Km. 1, Kawasan Komplek Perkantoran Pemda Pandeglang – Cikupa mulai sejak tanggal 8 s.d. 10 Desember 2022.   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024  

PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 54/PP.04.1-BA/3601/2022 tanggal 1 Desember 2022, tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:   1. KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022;   2. KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir;   3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Pandeglang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis /CAT (Computer Assisted Test) pada: Hari, Tanggal : Selasa 6 Desember 2022 Pukul             : 08.30 – 17.30 WIB (Jadwal terlampir) Tempat          : SMK Negeri 2 Kabupaten Pandeglang Pakaian         : Kemeja /Batik sopan, dan rapih dengan menggunakan sepatu   4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; b. Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); c. Membawa Alat Tulis Sendiri; d. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; e. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian;   5. KPU Kabupaten Pandeglang menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi disampaikan secara tertulis dan dilampiri identitas diri melalui email sdmkpupandeglang@gmail.com atau melalui pos ke kantor KPU Kabupaten Pandeglang Jalan Raya Labuan Km. 1, Kawasan Komplek Perkantoran Pemda Pandeglang-Cikupa mulai sejak tanggal 2 Desember s.d. 10 Desember 2022.   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.   PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024  

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 286/HM.02-PU/3601/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor : 53/PL.01.3-BA/3601/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kabupaten Pandeglang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s.d 29 November 2022. 2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: a. surat     pengantar        resmi        bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. 4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pandeglang , Jalan Raya Labuan KM. 01 Komplek Perkantoran Pemda Pandeglang - Cikupa Kecamatan  Pandeglang, pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00 – 16.00 WIB; atau b.disampaikan melalui surat elektronik ke alamat : kpupandeglangofficial@gmail.com c. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.   PENGUMUMAN NOMOR : 286/HM.02-PU/3601/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Populer

Belum ada data.