Opini

PAW Anggota DPRD

Oleh : Ahmadi Anggota KPU Pandeglang KITA sering mendengar kata “Pergantian” dalam kehidupan sehari-hari. Kata itu memiliki makna objek pertama digantikan oleh objek kedua. Kondisi itupun tergantung dari situasi yang terjadi di lapangan. Contoh : pergantian pemain sepakbola Portugal dari Ronaldo ke Pepe, maka objek pertama adalah Ronaldo dan objek kedua adalah Pepe. Begitupun selanjutnya. Nah, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan proses penggantian Anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu. Ada tiga syarat Anggota DPRD berhenti antar waktu diantaranya : pertama, meninggal dunia, kedua, mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan. Untuk kasus yang pertama sudah tidak ada persoalan karena kematian merupakan kehendak Yang Maha Kuasa dan akan menimpa siapapun tanpa ada yang tahu. Sedangkan kasus kedua, mengundurkan diri karena permintaan sendiri dan/atau ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Mengenai kasus ketiga, diberhentika apabila : pertama, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, kedua, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, ketiga, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, keempat, tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelangkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, kelima, diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keenam, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota Dewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, ketujuh, melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) tentang Majlis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kedelapan, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi anggota Dewan dan kesembilan, menjadi anggota Partai Politik lain bagi anggota Dewan tersebut. Penyampaian pemberhentian antar waktu dilakukan oleh pimpinan Dewan dengan menyampaikan surat tentang nama Anggota DPRD yang berhenti antar waktu yang dapat dilampiri dengan dokumen pendukung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen pendukung itu antara lain : surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota Dewan yang dapat dilengkapi dengan keputusan pemberhentian dari gubernur, salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, bagi Anggota Dewan yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan Anggota Dewan tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik yang bersangkutan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu paling lama 5 (lima) hari kerja untuk membalas surat dari pimpinan Dewan terkait PAW Anggota DPRD tersebut. Kecuali, Anggota Dewan yang akan di-PAW (diberhentikan) itu sedang menempuh upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU menyampaikan nama Calon Pengganti Antar Waktu kepada pimpinan Dewan disertai keterangan bahwa Anggota Dewan tersebut sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik. Sebelum membalas surat pimpinan Dewan tersebut KPU tentu melakukan klarifikasi terhadap calon Anggota Dewan yang akan menenggantikan Anggota Dewan yang akan di-PAW tersebut. Anggota Dewan yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. Jika Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Dewan, digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik sama pada Dapil yang sama. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil dan Partai Politik yang sama, Calon Pengganti Antar Waktu ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang (kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan dan TPS). Namun, ketentuan tersebut sangat minim terjadi, karena peroleh suara Caleg pada setiap Pemilu tidak ada yang sama ataupun bahkan nyaris sama. Jika ketentuan di atas tidak terjadi, maka nama Calon Pengganti Antar Waktu diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, nama Calon PAW diambil dari DCT Pemilu terakhir pada Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. Selama penulis menjadi anggota KPU Kabupaten Pandeglang periode 2018 – 2023, baru ada 2 (dua) anggota DPRD Pandeglang masa bakti 2019 – 2024 yang diberhentikan melalui proses PAW, kedua-duanya karena meninggal dunia. Dua orang tersebut diantaranya Suhendi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil IV (Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Sobang dan Kecamatan Panimbang) digantikan oleh Maman Lukman. Satu lagi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari Dapil IV juga, atas nama H. Ariman digantikan oleh Sofyatul Widad. Akhir kata, penulis ingin menyampaikan bahwa proses dan mekanisme PAW anggota Dewan, KPU tidak berhubungan langsung dengan Partai Politik, melainkan dengan pimpinan DPRD. Sesuai ketentuan, apabila ada Anggota Dewan yang karena sesuatu hal terjadi PAW, maka Partai Politik tempat bernaung Anggota Dewan yang akan di_PAW tersebut menyampaikan surat ke pimpinan DPRD. Selanjutnya pimpinan DPRD menyampaikan surat terkait PAW tersebut ke KPU dan KPU akan membalas surat soal PAW tersebut ke pimpinan DPRD. (***)

Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat

oleh: Nunung Nurazizah Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM   Pemilihan Bupati dan wakil bupati pandeglang tahun 2020 telah selesai digelar dengan perolehan angka partisipasi masyarakat sebesar 69,47%. Angka tersebut berdasarkan jumlah pemilih yang hadir di TPS yaitu 633.003 orang dari total pemilih yang terdaftar dalam DPT ditambah dengan DPph (pindah memilih) dan DPTb (Pemilih tambahan). Sementara jumlah pemilih yang ditetapkan oleh KPU dalam Daftar Pemilih Tetap adalah 904.782 orang pemilih. Meski mendapat angka partisipasi yang cukup tinggi, namun perhelatan itu masih menyisakan PR besar dengan terdapatnya beberapa TPS dengan dengan perolehan angka partisipasi rendah diantaranya: TPS 4 Desa Surianeun kecamatan Patia 43.80%, TPS 5 Desa Sukanagara Kecamatan Carita 44.68%, TPS 3 Desa Rancabugel kecamatan Mekar jaya 45,26%; TPS 3 Desa Cipinang Kecamatan Angsana 46,27%; TPS 7 Desa Gunung Putri Kecamatan Banjar 46,93%, dan TPS 15 Keluarahan saruni Kecamatan Majasari 46,94%. Kondisi ini menjadikan KPU Pandeglang harus kembali melanjutkan program pendidikan pada lokasi-lokasi tersebut meskipun pada faktanya ada beberapa TPS lain yang juga menjadi fokus KPU seperti wilayah dengan potensi pelanggaran pemilihan tinggi dan wilayah dengan potensi bencana alam. Tapi secara keseluruhan angka partisipasi diwilayah tersebut cukup baik, sehingga pada tahun ini KPU akan berkonsentrasi hanya pada wilayah dengan parmas rendah. Faktor-faktor perolehan parmas rendah Berdasarkan pada Daftar Inventaris Masalah yang dilaporkan oleh PPK pemilihan 2020, ada beberapa faktor yang menjadi kendala perolehan angka partisipasi masyarakat; diantaranya masarakat pandeglang rata-rata bekerja sebagai petani, buruh,  dan nelayan yang  diindikasikan memiliki pendidikan dan pengalaman minim dalam hal pemilihan. Faktor kedua, sebagian besar wilayah pandeglang tidak mendapat akses jaringan internet. Situasi ini semakin menyulitkan kegiatan sosialisasi oleh KPU dan Badan adhok dimana kegiatan tersebut lebih banyak melalui jaringan internet dikarenakan terbatasnya ruang tatap muka akibat pandemi covid 19. Faktor berikutnya adalah kondisi geografis yang curam dan terjal. Sebagaimana diketahui oleh umum bahwa geografis kabupaten pandeglang terdiri dari dataran tinggi dan rendah dan beberapa wilayah dengan kontur labil yang memungkinkan terjadi bencana. Untuk keamanan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 ada beberapa TPS yang terdampak becana direlokasi ke tempat kering atau dataran tinggi sehingga pemilih kesulitan mengaksesnya. Faktor terakhir adalah banyaknya pemilih yang bekerja diluar kota atau luar wilayah Kabupaten pandeglang. Banyak yang beralasan tidak mendapat ijin dari pekerjaannya dan jarak yang jauh. Ada juga yang beralasan sayang ongkos jika pulang hanya untuk memilih. Faktor-faktor diatas terkesan sangat klasik dan sudah menjadi hal umum dalam permasalahan partisipasi masyarakat. Untuk itu Masyarakat harus mendapatkan pendidikan politik sesuai UU RI Nomor 7 tahun 2017 dan UU RI nomor 10 tahun 2016 dalam upaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Pendidikan Politik Pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia yang sangat vital dan menjadi modal awal bagi kematangan kognitifnya. Melalui pendidikanlah seseorang memahami perbedaan baik dan tidak baik,  atau benar dan salah.  Pendidikan juga berperan pada cara seseorang untuk melakukan pergaulan pada sosialnya dan membuat solusi pada permasalahan yang dihadapi. Dalam UUD 1945 pasal 31 menyebutkan setiap warga Negara wajib mendapat pendidikan. Ayat ini merupakan pengakuan dan penjaminan akan hak setiap warga Negara dalam hal pendidikan formal. Tapi lingkup pendidikan tidak hanya terbatas pada pendidikan formal saja, melainkan juga pendidikan nonformal seperti kursus dan pelatihan yang bertujuan memberikan pengalaman belajar lebih dalam dan spesifik kearah aplikasi dari keilmuan itu sendiri. KPU Kabupaten Pandeglang sebagai lembaga negara pelaksana pemilu dan pemilihan juga mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan kepada pemilih sebagaimana yang tercantum pada pasal 18 PKPU Nomor 8 tahun 2017. Pendidikan yang dilaksanakan oleh KPU merupakan kategori nonformal yang diperuntukan bagi pemilih dan calon pemilih dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada setiap pemilihan yang diselenggarakan. Melalui program pendidikan pemilih mayarakat diharapkan mendapat pengertian pentingnya memilih sebagai salah satu hak konstitusi pribadi sebagai warga Negara yang legal dan diakui Undang-Undang. Dalam kegiatan ini mereka akan diberikan materi mengenai kepemiluan seperti dasar dilaksanakannya pemilu dan pemilihan, hak dan kewajiban warga Negara, ancaman pelanggaran pemilu, informasi pemilu dan pemilihan, dan lain sebagainya. Poin-poin tersebut harus disampaikan kepada masyarakat sebagai pendidikan untuk mereka yang belum mendapatkan pendidikan politik, dan untuk kesadaran bersama akan arti penting memilih dalam pemilu dan pemilihan, sehingga warga tidak lagi mencari alasan untuk tidak hadir ke TPS pada hari pemilihan. Atau bahkan mereka datang ke TPS dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Selain hadir untuk melakukan pemilihan di TPS, ada beberapa cara masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan, diantaranya: terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan  pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan, sosialisasi pemilu dan pemilihan, pemantauan pemilihan, survey/jajak pendapat dan perhitungan cepat dalam pemilu dan pemilihan. Begitu banyaknya peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan yang dapat dipilih masyarakat untuk mensukseskan pemilu dan pemilihan. Mereka dapat memilih bagian yang sesuai dengan kompetensi masing-masing, karena KPU memerlukan banyak SDM baik sebagai pelaksana teknis dilapangan maupun sebagai pengawas tahapan yang berlangsung. Pekan Sosdiklih dan Parmas KPU akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat dengan menggandeng sejumlah elemen dari penyelenggara pemilihan, pemerhati, aktivis, dan media. Dengan melibatkan pihak-pihak yang konsen dalam pemilihan diharapakan masyarakat akan mendapatkan berbagai keilmuan dan informasi mengenai pemilihan sehingga menarik minat untuk mengikuti kegiatan ini. Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan pada 6 lokasi dengan parmas rendah selama satu pekan terhitung tanggal 23 hingga 30 Agustus 2021. Ini adalah batas ahir yang diintruksikan oleh KPURI dimana waktu-waktu sebelumnya terkendala oleh pemberlakuan PPKM di Kabupaten Pandeglang. Dikarenakan keterbatasan jaringan internet, maka metode kegiatan akan berlangsung secara tatap muka dengan jumlah peserta terbatas dari lokasi masing-masing. Acara dilakukan didalam ruangan tertutup serta mematuhi protokol kesehatan dan penanganan covid 19. Penutup KPU kabupaten pandeglang selaku lembaga pemilihan yang professional akan selalu berusaha melakukan pendidikan politik kepada masyarakat semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.  Karena kami memahami hak pilih warga harus dilindungi sesuai konstitusi untuk tegaknya demokrasi.

Pemilih Berdaulat Negara Kuat (Refleksi HUT RI ke 76 tahun)

oleh: Nunung Nurazizah Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Tanggal 17 Agustus tahun 1945 telah ditetapkan sebagai hari kemerdekaan Republik Indonesia sesuai teks proklamasi kemerdekaan yang ditandatangani Sukarno-Hatta. Pada hari itu Indonesia mengumumkan pada dunia bahwa Indonesia adalah Negara merdeka yang memiliki kesejajaran posisi dengan bangsa-bangsa lainnya didunia. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga tertulis bahwa ‘’kemerdekaan adalah hak segala bangsa’’ yang menjadi komitmen bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan. Pandangan seperti ini tentu bukan tanpa sebab. Indonesia telah menghabiskan masa selama 350 tahun dalam penjajahan oleh bangsa lain. Dan dalam masa itu hanya penderitaan dan keterbelakangan yang dirasakan baik dari secara ekonomi, politik, sosial maupun pendidikan. Maka sejak dibacakannya teks proklamasi, semangat mengisi kemerdekaan menggema diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulai menata semua aspek terutama Undang-Undang sebagai dasar hukum negara yang merdeka. Batas wilayah dalam kekuasaan negarapun ditentukan untuk membentuk pertahanan kedaulatan negara. Hukum Internasional mendefinisikan Negara berdaulat sebagai kesatuan yang memiliki penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintahan, dan kapasitas untuk masuk kedalam hubungan dengan Negara-negara berdaulat. Dan dalam piagam PBB mengenai hak dan kewajiban Negara mengungkapkan hak Negara untuk menentukan status politik dan praktik kedaulatan permanen sendiri dalam batas-batas yurisdiksi territorialnya secara luas diakui. Maka dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut Indonesia resmi menjadi Negara berdaulat dan dunia harus menghormatinya sebagai bangsa yang merdeka yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun. Dengan pengakuan tersebut, Bangsa Indonesia kini dapat berdiri tegak dan menengadahkan kepala dalam pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain, bahkan dapat berpartisipsi dalam organisasi-organisasi dunia seperti PBB, OKI, G20, dan lain sebagainya. Selain itu Indonesia juga mendapat kepercayaan menyelanggarakan pertemuan-pertemuan tokoh dunia seperti konferensi Asia Afrika, KTT ASEAN, ataupun even-even olah raga seperti Sea Games dan Asian Games dengan aman dan lancar. Dipercayanya Indonesia untuk menjadi tuan rumah untuk beberapa even internasional tentu dengan modal kekuatan seluruh elemen bangsa untuk saling bersatu padu memberikan citra terbaik untuk bangsanya. Atas kontribusi semua pihak dalam menjunjung tinggi aturan hukum dan budaya ketimuran yang santun menjadikan kepercayaan dunia kian baik terhadap supremasi hukum di Indonesia sehingga kepercayaan itu muncul dengan sendirinya. Pemilih berdaulat Filosofi dari kata berdaulat juga berlaku pada pemilihan, baik Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan di Indonesia. Dalam pemilihan yang mana menjadikan warga Negara sebagai subjek dan objek sekaligus, diharapkan setiap pemilih menjunjung tinggi asas pemilihan yaitu: Langsung, umum, bebas, jujur dan adil; yang berorientasi pada diri pemilih Sebagai pribadi yang merdeka, pemilih telah terjamin oleh sistem untuk menentukan pilihannya secara berdaulat. Barang siapa yang melakukan pemaksaan atau provokasi untuk membatalkan pilihan seseorang maka akan disanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk Pemilihan Kepala Daerah. Dalam hal ini pemilih harus berani menjaga kedaulatan dirinya jika ada pihak-pihak yang mencoba intervensi karena tidak sesuai dengan semangat pemilihan yang menjunjung tinggi hak politik dari setiap pemilih. Dan sebagai sesama pemilih yang berkedudukan sama dimuka hukum, hendaknya poin ini juga menjadi pedoman semua pihak baik penyelenggara, peserta pemilu/pemilihan, maupun partisipan dari para kontestan. Dengan memilih sesuai pilihan hati nurani dan bukan karena terpaksa atau karena faktor lain tentunya kita berhak atas rasa bangga karena telah menjaga hak pilih kita yang dapat diartikan sebagai harga diri seorang pemilih. Seperti halnya menjaga kedaulatan Negara yang tidak ingin diintervensi Negara lain dengan dalih apapun. Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang akurat yang mungkin didapatkan dari media, diskusi dalam forum terbuka, ataupun obrolan warga yang tidak formal. Tapi media, forum dan komunitas itu tidak dibenarkan untuk menggiring pada keseragaman pilihan dengan paksaan. Semua harus saling menghargai hak politik orang lain dan menghormati hukum yang berlaku. #Pemilihberdaulatnegarakuat Pemilih berdaulat, Negara kuat; adalah slogan KPU sebagai penyelenggara Pemilihan resmi Negara yang telah menyelenggarakan banyak pemilihan baik tingkat nasional maupun daerah. Melalui Slogan ini mulai dari KPU RI hingga KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia terus berusaha melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya sebuah suara dan pemilihan. Setiap pemilih memiliki satu hak suara dan nilai suara ini dihitung sebagai satu suara sah jika memenuhi syarat sah surat suara, tapi jika tidak memenuhi syarat sah suara maka dikategorikan suara tidak sah. Syarat sah dan tidak sah suara diatur dalam PKPU dan disosialisasikan oleh penyelenggara secara berjenjang. Dapat kita simpulkan bahwa nilai suara atau hak politik warga Negara adalah sama dan diharapkan untuk digunakan dengan bijak dan penuh rasa tanggung jawab. Suara dalam hal ini tentu suara yang murni atas kehendak pribadi pemilih, baik itu secara kemauan pribadi atau karena kontrak politik dengan pihak lain, bukan karena paksaan atau propaganda lainnya. Adanya kecurangan atau penyalahgunaan suara dalam pemilihan dikarenakan terdapatnya peluang itu akibat sikap apatisnya pemilih akan hak pilihnya yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, dalam rangka menjaga kemurnian hasil pemilihan maka seluruh warga Negara harus berpartisipasi dalam pemilihan dan melakukan pengawasan serta pengawalan terhadap proses dan hasil pemilihan tersebut. Jika memang dalam sebuah lingkungan dimenangkan oleh satu calon yang sama, maka dapat diasumsikan calon tersebutlah yang dipandang masyarakat memang layak untuk dipilih, bukan karena propaganda lain. Maka kebanggan dan keyakinan akan didukung oleh warga tersebut akan membuat yang bersangkutan percaya diri untuk menjalankan tugasnya sebagai calon terpilih. Sinergi antara pemilih dan pemerintahan diharapkan terjalin dengan baik dengan prinsip saling menghormati. Program yang dijalankan selalu mendapat dukungan warga dengan pengawalan penuh sehingga memperkecil ruang untuk berbuat curang. Kerjasama seperti ini yang akan menjadi penguat kesatuan dan kebangsaan dari berbagai gangguan ataupun intervensi pihak lain. Penutup Setiap manusia adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan memiliki kedaulatan atas dirinya pribadi yang harus dihormati dan dihargai oleh pihak lain. Dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia telah mengakui hak-hak pribadi warganya termasuk hak politik. Untuk itu, sebagai warna Negara yang baik sangat penting untuk memelihara kesatuan dan keutuhan bangsa dengan saling menghormati hak politik masing-masing dan tidak mencederainya dengan pelanggaran hukum, sehingga menjadi cerminan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kedaulatan.

Populer

Belum ada data.