
SIAKBA, Jawaban permasalahan Badan Ad Hoc?
Oleh : Nunung Nurazizah Anggota KPU Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Penggunaan media digital yang semakin meluas menjadikan arus informasi semakin deras dalam setiap detik dan tidak terbedung lagi. Kebutuhan informasi secara cepat menuntut setiap lembaga pemerintah untuk menyesuaikan diri. Tak terkecuali dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang akan segera melaksanakan pemilu Serentak tahun 2024 mendatang. KPU telah menggunakan beberapa aplikasi untuk dapat menyajikan informasi secara cepat, diantaranya SIREKAP untuk informasi rekapitulasi suara, SIDALIH untuk informasi dan data pemilih, SIPOL untuk informasi partai Politik, SILOG untuk informasi Logistik, dan lain sebagainya. Penggunaan berbagai aplikasi itu tentu tidak hanya untuk penyebaran informasi tapi juga untuk mendapatkan masukan atau timbal balik dari masyarakat sehingga ada progres capain dan keseimbangan dari informasi yang disajikan. Dalam persiapan Pemilu 2024 ini, KPU kembali memperkenalkan sebuah aplikasi baru bertajuk SIAKBA yang merupakan sebuah system untuk administrasi anggota KPU dan Badan Adhok. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelolaan dan penyimpanan data anggota KPU dan Badan Adhok sehingga pengadministrasian dan pengarsipan menjadi lebih akuntabel. Apa SIAKBA? Sebagaimana yang termaktub dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa masa kerja KPU dan Badan Adhok dibatasi oleh periode yakni maksimal dua periode. Setelah dua periode maka yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi menduduki jabatan yang sama. Perhitungan periodisasi ini tentu berbeda antara anggota KPU dengan Badan Adhok sesuai dengan peraturan dan memerlukan perhitungan yang cermat dan akurat. Selain itu, dalam masa kerjanya ada kalanya terjadi pergantian antar waktu (PAW) yang mengharuskan membuka kembali arsip daftar tunggu untuk memutuskan penggantinya. Maka diperlukan pengarsipan yang baik untuk menunjang kinerja KPU dan Badan Adhok. Dalam hal jumlah data tentunya Adhok lebih mendominasi dan membutuhkan ruang penyimpanan lebih banyak. Hadirnya SIAKBA pada pemilu 2024 adalah pemanfaatan teknologi dan menjadi solusi positif dari segala permasalahan data anggota KPU dan Badan Adhok yang kerap tercecer seiring berjalanya waktu. Dengan penggunaan aplikasi ini data akan tersimpan dengan aman secara digital dalam sistem dan dapat ditemukan dengan sekali ‘’klik’’. Selain pengelolaan dan penyimpanan data, SIAKBA menjadi alternatif dari keterbatasan SDM di masing-masing satker KPU daerah saat berlangsungnya perekrutan Badan Adhok. Banyaknya data yang harus diolah akan memerlukan banyak SDM untuk menanganinya. Tapi dengan penggunaan SIAKBA tugas itu akan dapat diselesaikan hanya dengan beberapa operator dan dibantu oleh system yang telah disesuaikan dengan kebutuhan. Pendaftarpun tidak perlu lagi datang ke kantor KPU untuk menyerahkan dokumen fisik, melainkan dengan mengirimkan berupa data digital ke dalam system SIAKBA. Keunggulan lainya adalah SIAKBA telah terintegrasi dengan Sidalih dan Sipol. Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi data pemilih dan status keanggotaanya dalam partai politik pada setiap data yang masuk. Dapat diasumsikan setiap data pendaftar yang terfilter oleh SIAKBA telah melalui verifikasi administrasi secara menyeluruh. Bagaimana SIAKBA? Untuk para pendaftar anggota KPU Provinsi dan Kabupaten serta calon Badan Adhok perlu mengenal SIAKBA lebih dekat untuk dapat menggunakannya. Hal pertama calon harus memiliki akun dalam system SIAKBA dengan mengakses pendaftaran dan mengisi informasi atau data diri yaitu NIK, foto, nomor handphone, tempat domisili, nomor passport (untuk pendaftar luar negeri), dan lain-lain. Setelah memiliki akun, calon dapat melanjutkan pada halaman pertama SIAKBA dengan memilih jenis perekrutan/seleksi yang sedang dibuka. Berikutnya calon akan diminta mengisi beberapa informasi mengenai data diri dan pengalaman dalam kepemiluan. Pendaftar juga akan diminta mengirimkan dokumen yang diminta secara digital dengan kapasitas masing-masing 1MB. Adapun fitur-fitur yang tersedia diantaranya fitur jadwal dan tahapan, fitur pendaftaran, fitur penelitian administrasi, fitur hasil seleksi, fitur pengangkatan calon, fitur manajemen PAW, dan lain sebagainya. Fitur-fitur tersebut berisikan informasi mengenai data perubahan data sesuai berjalanya tahapan yang sedang diselenggarakan baik ditingkatan Kabupaten maupun provinsi. Meski SIAKBA baru akan digunakan pada tahun 2022 ini, tapi harapan akan manfaatnya kian besar, dimulai dari administrasi seleksi/rekrutmen anggota KPU dan Badan Adhok, SK pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU dan Badan Adhok, pelanggaran kode etik, hasil tes covid, hingga data kecelakaan Badan Adhok. Penutup Penggunaan sistem informasi dalam berbagai tahapan yang diselenggarakan KPU menjadi tidak terhindarkan lagi, bahkan menjadi tuntutan ditengah maraknya isu keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga yang memiliki prinsip akuntabel dan transparan, SIAKBApun bersiap untuk menjawab segala pertanyaan publik dalam proses perekrutan anggota KPU dan Badan Adhok dan hal-hal lain terkait anggota KPU dan Badan Adhok. Diharapkan penggunaan aplikasi ini sesuai harapan dan mendapat respon baik dari masyarakat. Pandeglang 6 Oktober 2022