Opini

SIAKBA, Jawaban permasalahan Badan Ad Hoc?

Oleh : Nunung Nurazizah Anggota KPU Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Penggunaan media digital yang semakin meluas menjadikan arus informasi semakin deras dalam setiap detik dan tidak terbedung lagi. Kebutuhan informasi secara cepat menuntut setiap lembaga pemerintah untuk menyesuaikan diri. Tak terkecuali dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang akan segera melaksanakan pemilu Serentak tahun 2024 mendatang. KPU telah menggunakan beberapa aplikasi untuk dapat menyajikan informasi secara cepat, diantaranya SIREKAP untuk informasi rekapitulasi suara, SIDALIH untuk informasi dan data pemilih, SIPOL untuk informasi partai Politik, SILOG untuk informasi Logistik, dan lain sebagainya. Penggunaan berbagai aplikasi itu tentu tidak hanya untuk penyebaran informasi tapi juga untuk mendapatkan masukan atau timbal balik dari masyarakat sehingga ada progres capain dan keseimbangan dari informasi yang disajikan. Dalam persiapan Pemilu 2024 ini, KPU kembali memperkenalkan sebuah aplikasi baru bertajuk SIAKBA yang merupakan sebuah system untuk administrasi anggota KPU dan Badan Adhok. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelolaan dan penyimpanan data anggota KPU dan Badan Adhok sehingga pengadministrasian dan pengarsipan menjadi lebih akuntabel. Apa SIAKBA? Sebagaimana yang termaktub dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa masa kerja KPU dan Badan Adhok dibatasi oleh periode yakni maksimal dua periode. Setelah dua periode maka yang bersangkutan tidak  memungkinkan lagi menduduki jabatan yang sama. Perhitungan periodisasi ini tentu berbeda antara anggota KPU dengan Badan Adhok sesuai dengan peraturan dan memerlukan perhitungan yang cermat dan akurat. Selain itu, dalam masa kerjanya ada kalanya terjadi pergantian antar waktu (PAW) yang mengharuskan membuka kembali arsip daftar tunggu untuk memutuskan penggantinya. Maka diperlukan pengarsipan yang baik untuk menunjang kinerja KPU dan Badan Adhok. Dalam hal jumlah data tentunya  Adhok lebih mendominasi dan membutuhkan ruang penyimpanan lebih banyak. Hadirnya SIAKBA pada pemilu 2024 adalah pemanfaatan teknologi dan menjadi solusi positif dari segala permasalahan data anggota KPU dan Badan Adhok yang kerap tercecer seiring berjalanya waktu. Dengan penggunaan aplikasi ini data akan tersimpan dengan aman secara digital dalam sistem  dan dapat ditemukan dengan sekali ‘’klik’’. Selain pengelolaan dan penyimpanan data, SIAKBA menjadi alternatif dari keterbatasan SDM di masing-masing satker KPU daerah saat berlangsungnya perekrutan Badan Adhok. Banyaknya data yang harus diolah akan memerlukan banyak SDM untuk menanganinya. Tapi dengan penggunaan SIAKBA tugas itu akan dapat diselesaikan hanya dengan beberapa operator dan dibantu oleh system yang telah disesuaikan dengan kebutuhan. Pendaftarpun tidak perlu lagi datang ke kantor KPU untuk menyerahkan dokumen fisik, melainkan dengan mengirimkan berupa data digital ke dalam system SIAKBA. Keunggulan lainya adalah SIAKBA telah terintegrasi dengan Sidalih dan Sipol. Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi data pemilih dan status keanggotaanya dalam partai politik pada setiap data yang masuk. Dapat diasumsikan setiap data pendaftar yang terfilter oleh SIAKBA telah melalui verifikasi administrasi secara menyeluruh. Bagaimana SIAKBA? Untuk para pendaftar anggota KPU Provinsi dan Kabupaten serta calon Badan Adhok perlu mengenal SIAKBA lebih dekat untuk dapat menggunakannya. Hal pertama calon harus memiliki akun dalam system SIAKBA dengan mengakses pendaftaran dan mengisi informasi atau data diri yaitu NIK, foto, nomor handphone, tempat domisili, nomor passport (untuk pendaftar luar negeri), dan lain-lain. Setelah memiliki akun, calon dapat melanjutkan pada halaman pertama SIAKBA dengan memilih jenis perekrutan/seleksi yang sedang dibuka. Berikutnya calon akan diminta mengisi beberapa informasi mengenai data diri dan pengalaman dalam kepemiluan. Pendaftar juga akan diminta mengirimkan dokumen yang diminta secara digital dengan kapasitas masing-masing 1MB. Adapun fitur-fitur yang tersedia diantaranya fitur jadwal dan tahapan, fitur pendaftaran, fitur penelitian administrasi, fitur hasil seleksi, fitur pengangkatan calon, fitur manajemen PAW, dan lain sebagainya. Fitur-fitur tersebut berisikan informasi mengenai data perubahan data sesuai berjalanya tahapan yang sedang diselenggarakan baik ditingkatan Kabupaten maupun provinsi. Meski SIAKBA baru akan digunakan pada tahun 2022 ini, tapi harapan akan manfaatnya kian besar, dimulai dari administrasi seleksi/rekrutmen anggota KPU dan Badan Adhok, SK pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU dan Badan Adhok, pelanggaran kode etik, hasil tes covid, hingga data kecelakaan Badan Adhok.   Penutup Penggunaan sistem informasi dalam berbagai tahapan yang diselenggarakan KPU menjadi tidak terhindarkan lagi, bahkan menjadi tuntutan ditengah maraknya isu keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga yang memiliki prinsip akuntabel dan transparan, SIAKBApun bersiap untuk menjawab segala pertanyaan publik dalam proses perekrutan anggota KPU dan Badan Adhok dan hal-hal lain terkait anggota KPU dan Badan Adhok. Diharapkan penggunaan aplikasi ini sesuai harapan dan mendapat respon baik dari masyarakat. Pandeglang 6 Oktober 2022

Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Oleh : Ahmadi Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang PASCA keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 55/PUU-XVIII/2020 yang keluar pada 4 Mei 2021 lalu setelah digugatnya Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), menyebabkan konsekuensi logis terhadap verifikasi partai politik (Parpol) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Ya, ada perbedaan mendasar terkait verifikasi Parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Parpol yang memiliki Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) sebesar empat persen (4 %) hanya dilakukan verifikasi administrasi (vermin), sementara Parpol yang belum atau Parpol baru dilakukan vermin dan verifikasi faktual (verfak) ke lapangan. Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berjumlah 9 (sembilan) diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD). Vermin dilakukan dengan cara mencocokan dokumen Parpol yang diterima KPU di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dengan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sedangkan verfak mencocokan dokumen Parpol dengan fakta di lapangan. Pengecekan data Parpol itu mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekretariat Parpol dan lain-lain. Untuk mendapatkan akses Sipol, pimpinan Parpol di pusat atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkirim surat ke KPU RI sebelum pendaftaran Parpol dilakukan yakni pada 1 – 14 Agustus 2022. Artinya, permintaan akses Sipol dimulai saat ini (Juli 2022). Berdasarkan data dari KPU RI, hingga Senin (4/7/2022) setidaknya ada 31 Parpol nasional dan 5 (lima) Parpol lokal Aceh yang sudah mengunduh data keanggotaan dan lain-lain ke Sipol. Ke-31 Parpol nasional tersebut diantaranya Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai NasDem, PDIP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Pandu Bangsa (PPB), PPP, PKS, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PPKD), Partai Garuda, Partai Gerindra, PAN, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Beringin Karya (Berkarya), PKB, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia. Sementara lima Parpol lokal Aceh diantaranya Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh dan Partai Islam Aceh. Seperti kita ketahui, sesuai Pasal 173 Ayat (2) Parpol dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan : a). berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; b). memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c). memiliki kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d). memiliki jumlah kepengurusan jumlah kecamatan 50 % (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan; e). menyertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepenguruan partai politik tingkat pusat; f). memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik  sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g). mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h). mengajukan nama, lambing, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i). menyertakan nomor rekening dan kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Hingga saat ini KPU di daerah masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) RI perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang saat ini akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI. Mudah-mudahan saja segera disahkan, karena dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 waktu pendaftaran dan verifikasi dari 29 Juli – 13 Agustus 2024, sementara penetapan Parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah pada 14 Desember 2022 (14 bulan sebelum hari pemungutan suara), dimana hari pemungutan suara sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Untuk memaksimalkan pelayanan, KPU di daerah sesuai tingkatannya (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota) tentu tengah membuka warung layanan bagi pengurus Parpol di daerah yang akan berkonsultasi terkait proses vermin dan verfak yang nanti akan dilakukan. Warung layanan ini tentu menjadi bagian “KPU Melayani” peserta Pemilu disamping melayani pemilih. Apalagi tantangan ke depan sangat kompleks, mengingat Pemilu dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama (Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024), pasti ada tahapan yang beririsan dan membutuhkan keja ekstra. Oleh karena itu, butuh dukungan dari berbagai pihak, karena mensukseskan event demokrasi lima tahunan tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akhir kata, mari kita sambut Pemilu 2024 nanti dengan riang gembira dan tetap menjaga integritas. Pemilu akan berintegritas jika penyelenggara, peserta dan pemilih sama-sama menjaga integritas. Sementara integritas itu memiliki arti satunya pikiran, perkataan dan perbuatan. (***)

Bakohumas vs Hoaks

Oleh Nunung Nurazizah Anggota KPU Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM   Dalam hitungan hari KPU  akan segera memulai tahapan pemilu serentak 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.  Pemilu kali ini untuk yang pertama kalinya dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah dalam tahun yang sama, yaitu tanggal 14 februari 2024 untuk pemilu dan 27 November 2024 untuk pemilihan. Meski bertujuan untuk efektifitas anggaran dan tahapan, keserentakan dua hajat besar ini menjadi beban berat penyelenggara baik ditingkat nasional maupun lokal. Seperti pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yang selalu mendapat sorotan tajam berbagai pihak, Pemilu serentak inipun tidak akan luput dari pemberitaan baik dalam dan luar negeri, bahkan sejak jauh hari dimulainya tahapan itu sendiri. Satu sisi pemberitaan akan sangat baik untuk meratakan informasi atau sosialisasi tahapan, tapi disisi lain banyaknya pemberitaan pemberitaan negatif yang menyertainya juga membuat berkurangnya kenyamanan penyelenggara pemilu. Terlebih dengan seringnya berubahan regulasi dan teknis kegiatan yang banyak di tafsirkan tidak sesuai tujuanya dan cenderung memojokan. Isu dan opini menjadi bola salju dan menggelinding liar kesana kemari bahkan mempersempit ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Hoaks Hoaks adalah berita bohong yang disengaja dibuat untuk menutupi atau menyamarkan kebenaran. Hoaks didesain menyerupai kebenaran dengan argumen dan data yang seolah-olah ilmiah. Kemahiran mengemas berita hoaks membuat pembaca atau pendengar hampir tidak bisa membedakanya dengan kebenaran. Bagi mereka yang cenderung labil, kabar hoaks bisa dianggap kebenaran dan akan dengan mudah mempercayai dan menyebarkannya. Maraknya penggunaan smartphone oleh masyarakat luas membuat berita hoaks dengan mudah singgah ketangan netizen. Bagi netizen yang minim pengalaman menghadapi berita hoaks akan mudah percaya begitu saja, bahkan tak segan membagikan ulang, memberikan tanda like dan berkomentar. Semakin banyak tanda like dan komentar akan membuat kabar hoaks itu kian terangkat dan populer. Pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, berita hoaks selalu tampil membuat kontroversi aturan, teknis kegiatan, kampanye hitam, hingga rekapitulasi suara. Berita-berita negatif terus menyebar seakan tanpa henti. Tuduhan dan kecaman bergulir tidak terkendali dengan nada provokasi. Ketidakpercayaan terhadap penyelenggarapun kerap mencuat sebagai pelampiasan ketidakpuasan masyarakat. Kondisi tersebut tentu sangat mengganggu fokus dan menekan psikis para penyelenggara KPU serta Badan Adhok yang tengah melaksanakan tahapan. Selain itu, kabar hoaks juga menjadi gejala yang tidak baik untuk perkembangan demokrasi yang selalu dijaga keberlangsungannya. Masyarakat menjadi terbelah antara simpati dan antipati, bahkan tak sedikit yang menimbulkan konflik terbuka. Mirisnya, sejauh ini potensi kabar hoaks Pemilu masih belum ada solusi pasti penangananya. Meski telah ada Undang-Undang ITE, namun masih sedikit yang melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Rata-rata masyarakat hanya mengekspresikan kekecewaanya akan sistem pemilu tapi sulit untuk diajak bekerjasama dalam pengawasannya. Ini menjadi PR bersama semua lapisan masyarakat dan penyelenggara untuk bisa memerangi berita-berita hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan. Peran para tokoh sangat diperlukan dalam memfilter dan meluruskan pandangan-pandangan negatif akibat berita hoaks. Mempererat komunikasi antar warga masyarakat melalui kegiatan bersama menjadi suatu solusi untuk menghindari resiko perpecahan.  Bakohumas KPU Sebagai penyelenggara teknis Pemilu dan Pemilihan, KPU adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran berita hoaks.  Pada Pemilu 2019 lalu KPU diserbu berbagai macam berita hoaks sepanjang tahapannya. Tidak hanya regulasi saja, berita hoaks juga tidak segan untuk memojokan pribadi  penyelenggaranya. Sebagai antisipasi potensi kejadian serupa, maka awal tahun 2021 KPU memutuskan membentuk Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) disemua jenjang baik KPU RI, maupun  KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota. Terbentuknya Bakohumas diharapkan memperkuat arus informasi antara KPU RI dan jenjang dibawahnya. Juga di masing-masing jenjang dengan pemerintah daerah masing-masing dan lembaga stakeholder KPU lainnya. Langkah ini adalah terobosan besar untuk mengimbangi pemberitaan negatif terhadap KPU, karena dengan adanya Bakohumas bukan hanya informasi tapi juga koordinasi KPU dengan lembaga-lembaga lain dapat terjalin dengan baik. Koordinasi ini sangat penting bagi KPU, dimana KPU akan selalu memerlukan keterlibatan lembaga lain dalam mengimbangi berita negatif yang berpotensi membuat kegaduhan dalam tahapan pemilu. Di internal KPU sendiri tim kehumasan dibentuk dan telah mendapatkan pembekalan untuk mengemas informasi sebaik mungkin. Dengan ditetapkannya beberapa template, tim hupmas bekerja untuk menyajikan informasi kepemiluan yang akurat dan menarik. Mulai dari penulisan berita di web, pembuatan konten untuk berbagai media sosial, hingga mendorongnya untuk menjadi berita populer yang dipilih pembaca. Dari sudut gaya penyajian informasi telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana media audio visual lebih diminati oleh netizen. Maka media sosialpun yang semula hanya Facebook, instagram, twitter, Fanpage, dan youtube saja; kini bertambah dengan masuknya platform tiktok dan podcast sebagai alternatif sesuai KPT 542 tahun 2021 tentang  petunjuk Teknis Bakohumas. Satu tahun dari dibentuknya Bakohumas, Facebook dan youtube masih menjadi media yang banyak diminati. Terlebih Youtube yang menampilkan konten berbentuk video baik itu iklan layanan, siaran langsung kegiatan, seminar virtual, hingga bincang-bincang podcast. Peningkatan jumlah subscriber/ follower/ teman dalam akun media sosial lembaga KPU yang semakin meningkat tentu menunjukan timbal balik yang positif yang maknanya bahwa masyarakat tertarik dan memerlukan informasi yang dirilis langsung oleh KPU. Hal itu juga menempatkan akun-akun lembaga KPU sebagai media terpercaya dalam menyajikan berita kepemiluan. Dengan diraihnya kepercayaan masyarakat, KPU harus terus termotivasi untuk mempertahankanya semaksimal mungkin dengan terus menyajikan informasi terkini baik berupa kegiatan rutin, kegiatan tahapan, kutipan Undang-Undang Pemilu, PKPU, maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan. Para narasumber yang mengisi acara podcast-pun harus benar-benar yang memiliki kapasitas dibidangnya, sehingga baik materi maupun klarifikasinya adalah valid dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dengan berbagai terobosan yang dilakukan KPU, diharapkan jaringan informasi KPU semakin kuat dan mampu menyebar secara merata ke berbagai lapisan masyarakat. Sehingga masyarakat/ netizen menjadikan media KPU sebagai alternatif utama dan tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks di luaran.  Masyarakat dapat mengandalkan media KPU sebagai referensi untuk mendapatkan penjelasan dari rasa ingin tahu hingga klarifikasi dari berbagai masalah permilu yang tengah menjadi kontroversi.   Penutup Kabar hoaks adalah musuh bersama yang sangat mengganggu dan mengancam cara berfikir objektif dalam memandang sesuatu. Sudah selayaknya kita menyatakan perang terhadap hoaks dengan menjadi lebih bijak dalam memilih dan memilah berita. Pilihlah media yang terpercaya sehingga kita terhindar dari kesalahfahaman dalam menyikapi suatu keadaan.   Pandeglang, 4 Juni 2022    

STRATEGI MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA

oleh Nunung Nurazizah Anggota KPU Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan segenap warga negara dimana perhelatan itu diselenggarakan. Partisipasi tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak, semua harus bersatu padu melakukan strategi sesuai kapasitas masing-masing. Pemilih pemula adalah bagian dari pemilih yang menjadi banyak perhatian publik. Perhatian ini demikian tajam mengingat sikap apatis yang ditunjukkan mayoritas anak muda sejak meluasnya penggunaan media sosial. Hal ini tentu memiliki alasan yaitu secara kasat mata masyarakat melihat para kaum muda lebih asik dengan permainan dunia maya dibandingkan dunia nyata. Apa sebab pemilih pemula menjadi apatis? Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih pemula berada pada fase peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Dalam fase ini mereka akan banyak bertanya dan berfikir keras untuk mendapatkan jawaban atas kepenasarannya. Maka saat itu mereka memerlukan banyak bantuan penjelasan akan hal baik dan tidak baik. Banyak dari mereka lebih memilih internet atau media sosial sebagai subjek untuk mendapatkan jawaban. Hal yang dikuatirkan adalah minimnya informasi atau informasi tidak berimbang yang mereka dapatkan dari internet atau media sosial, dan lebih disayangkan lagi jika lingkunganpun justru mengabaikanya dalam ketidaktahuanya. Dalam situasi ini pengaruh buruk atau kabar hoax atau kampanye hitam yang bertebaran di media sosial akan mudah membuatnya percaya bahkan berani menjadi aktor penyebarannya.  Mengingat pribadi anak adalah peniru tingkah laku orang-orang disekitarnya, perilaku apatis juga dapat diasumsikan merupakan cerminan lingkungannya, baik itu di rumah, sekolah, ataupun masyarakat sekitarnya. Minimnya figur yang dapat dicontoh sebagai idola membuat mereka tidak percaya pada orang-orang disekitarnya sehingga memilih tidak peduli. Faktor Meningkatkan partisipasi pemilih pemula Sebagai pelaku sosial, anak memiliki ruang pergaulan utama dalam kesehariannya untuk berinteraksi dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Dalam ruang-ruang tersebut mereka dibiasakan dengan kondisi dan komunikasi yang berulang-ulang sehingga tercipta rasa nyaman terlebih jika disana ada pembimbing atau idola yang bisa mereka ikuti. Ruang-ruang tersebut adalah rumah, sekolah, dan lingkungan permainan. Maka dengan alasan tersebut diasumsikan bahwa berkenaan dengan partisipasi pemilih pemula ada tiga faktor yang berperan sangat dominan, diantaranya orang tua, guru dan tokoh masyarakat. Peran guru diantaranya memberikan pembelajaran kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara, sistem pemerintahan demokrasi, musyawarah untuk mufakat, kepatuhan terhadap Undang-Undang, dan lain sebagainya yang fokus terhadap penanaman pemahaman sebagai warga negara. Guru juga berkesempatan mensimulasikan pemilu dalam acara pemilihan ketua kelas dan ketua OSIS yang diselenggarakan disekolah dengan melibatkan peran seluruh siswa sebagai pemilih. Berikutnya ada peran orang tua yang tidak bisa dianggap kecil, terlebih mayoritas waktu anak adalah bersama orang tua di rumah. Orang tua berperan dalam penanaman karakter anak seperti berperilaku jujur, adil, saling hormat menghormati, gotong royong, musyawarah, dan lain sebagainya. Sadarilah orang tua adalah guru dan model utama yang segala perilakunya dicontoh oleh anak, maka tampilkan peran terbaik saat berada bersama anak-anak kita. Kurangi sikap mendikte pilihan anak, berikan kesempatan anak untuk memaparkan kebenaran versinya dan kemudian orang tua meluruskan bagian-bagian yang dianggap tidak tepat. Biasakan melakukan komunikasi untuk mentransfer informasi dan menyerap apa yang mereka fikirkan. Dengan segala pengalamannya orang tua dapat menciptakan suasana kondusif sehingga anak merasa nyaman dan percaya akan bimbingan orang tuanya dan tidak mudah terbawa arus berita hoax diluaran. Dan faktor ketiga adalah orang-orang dilingkungan anak. Kenapa lingkungan sangat berpengaruh? Karena lingkungan memberikan  penajaman dan pengalaman atas semua pemahaman yang telah dimiliki anak di rumah dan di sekolah. Ibarat sebuah pisau, lingkungan akan terus mengasah karakter anak menjadi mirip dengan yang ada disekitarnya. Untuk itu anak memerlukan lingkungan yang baik, menerima dan merangkulnya pada hal-hal positif dan tidak mengungkungnya dalam stigma ''anak kecil tidak tau apa-apa''. Figur-figur seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh perempuan memainkan peran yang cukup dapat diperhitungkan untuk dapat ditiru oleh calon pemilih pemula. Cara mereka memimpin, memecahkan masalah, mengambil keputusan, menjadi contoh untuk mereka bagaimana proses demokrasi seharusnya. Indikator-indikator sikap seorang pimpinan secara tidak langsung terserap dalam ingatan dan diaplikasikan saat dirinya memilih kelak. Strategi KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula Menanamkan pemahaman tentang pemilu dan pemilihan tidak bisa hanya dengan satu langkah saja, terlebih untuk pemilih pemula yang kritis dan cenderung labil. Proses pengenalan, pembiasaan, hingga penerapan memerlukan banyak strategi nyata dilapangan. Strategi-strategi itupun memakan waktu yang tidak sedikit mengingat selalu ada isu baru atau perubahan relugalasi dan teknis pelaksanaanya. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula program sosialisasi KPU goes to school cukup menarik perhatian. Dimana KPU bekerjasama dengan beberapa Sekolah tingkat menengah untuk dapat bertemu langsung dengan calon pemilih pemula dan melakukan strategi komunikasi mengenai isu-isu demokrasi. Media yang sesuai untuk kegiatan ini adalah penayangan video, penyebaran poster, dan bermain game berhadiah ringan. Selain itu, KPU memiliki program sosialisasi kepada beberapa organisasi profesi, diantaranya profesi guru/PGRI. Banyak warga masyarakat datang kepada guru untuk mendapatkan solusi segala permasalahan. Guru juga dipercaya sebagai tokoh masyarakat seperti RT,RW, pengurus DKM, dan lain sebagainya. Oleh karena itu KPU menyadari benar bahwa guru merupakan agen informasi yang sangat terpercaya baik dilingkungan kerja maupun dilingkungan tempat tinggalnya. Sehingga guru banyak dilibatkan dalam kegiatan tahapan seperti sosialisasi dan pembentukan badan Adhok. Disisi lain, KPU program sosialisasi kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta tokoh lainnya masih dianggap cukup efektif untuk pemerataan informasi. Tokoh-tokoh disini pastinya yang dianggap memiliki kapasitas untuk dapat menyebarkan kembali informasi yang didapatnya dan menggiring pemilih untuk hadir di TPS. Khusus pemilih pemula diperlukan peran aktif dari para tokoh dalam memberikan penjelasan, bimbingan serta ajakan yang ramah dan informatif. Sebagai seorang pemula mereka akan merasa dihargai dan tertarik jika para tokoh langsung yang terlibat mendorong partisipasi ini. Selain dengan strategi tatap muka langsung, KPU pandeglang juga menyiapkan berbagai akun resmi media sosial dari berbagai platform; diantaranya Youtube, facebook, instagram, podcast, tiktok, twitter, yang dapat diakses oleh masyarakat kapan dan dimanapun. Dengan konten pemberitaan yang menarik dan terkini, diharapkan akan memberikan pencerahan pada pemilih pemula yang selama ini aktif di media sosial. Pengemasan konten telah melalui tahap verifikasi kelayakan yang mempertimbangkan sisi informasi dan edukasi. Nara sumber yang dihadirkanpun dipercaya memiliki kewenangan dibidangnya masing-masing. Dengan kemampuan anggaran yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPU melakukan program-program kreatif yang menarik untuk pemilih pemula, seperti lomba menjadi presenter podcast, lomba fotografi, membuat lagu jingle pemilu/pemilihan, membuat video edukasi pemilu, dan lain sebagainya. Selain informatif dan memerlukan keterampilan khusus, jenis-jenis lomba ini lebih kearah hiburan ringan yang banyak diminati anak muda. Penutup Pemilih pemula adalah aset bangsa yang akan melanjutkan proses demokrasi ini dimasa depan. Untuk itu mereka harus mendapat informasi yang benar dengan porsi yang sesuai. Semoga dengan banyaknya strategi yang dilakukan KPU pandeglang, mereka akan lebih teredukasi dan terbangun kesadaran akan hak politiknya dalam pemilu dan pemilihan. pandeglang, 2 juni 2022

Kapan Pemilu dan Pemilihan 2024 Dilaksanakan ?

Oleh : Ahmadi Anggota KPU Pandeglang   HINGGA saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan September 2021 yang lalu mengusulkan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada Serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 27 November 2024. KPU RI mengusulkan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 karena sesuai Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yakni : “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024”. Sementara usulan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024 agar penyelenggara Pemilu (KPU Kabupaten/Kota) memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, mengingat proses pencalonan pada pemilihan serentak 2024 diambil dari hasil Pemilu 2024 terutama calon yang akan diusung oleh partai politik (Parpol). Apalagi, proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi memerlukan waktu minimal 3 (tiga) bulan hingga adanya putusan akhir MK. Namun saat RDP itu, belum diputuskan waktu pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. RDP antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR RI yang sedianya akan dibahas kembali pada  6 Oktober 2021 lalu membahas waktu pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, batal digelar karena ketidakhadiran Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena kesibukan mendadak terkait rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo. Mantan Kapolri itu meminta waktu RDP diagendakan kemudian. Pemerintah Usulkan Pemilu Dilakukan 15 Mei 2024 Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Mahfud MD atas nama Pemerintah, saat diwawancarai wartawan beberapa waktu yang lalu mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024 atau mudur dari jadwal yang direncanakan sebelumnya oleh KPU. Pertimbangannya adalah persoalan stabilitas keamanan. Suhu politik yang memanas lebih awal akan berdampak terhadap eksekusi program Pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini karena seluruh rangkaian tahapan Pemilu yang akan dimulai pada Januari 2022 atau 25 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, merujuk pada usulan perubahan (penambahan tahapan) yang disampaikan oleh KPU. KPU Tawarkan Dua Opsi Sementara itu, KPU sudah mengajukan usul baru bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H. Itu durasi paling minimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Semula, KPU mengusulkan tahapan dimulai 25 bulan sebelum hari H. Tambahan lima bulan itu awalnya digunakan untuk langkah-langkah persiapan, terutama empat hal, diantaranya : penyusunan rencana program dan anggaran, penyiapan regulasi, penguatan infrastruktur IT dan memasifkan sosialisasi. Dalam rancanangan KPU sebelumnya, meski tahapan dimulai 25 bulan sebelum hari H, tetapi pendaftaran Parpol (sebagai tahapan teknis pertama) tetap dimulai 18 bulan sebelum hari H, sebagaimana bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi bukan berarti tahapan-tahapan Pemilu  akan ikut maju. Jadi, lima bulan tambahan itu sebenarnya bersifat internal. Belum banyak melibatkan Parpol maupun pemilih. Namun, KPU juga menyadari jika tahapan Pemilu dimulai lebih awal, maka eskalasi politik akan segera meningkat. Padahal masyarakat Indonesia saat ini masih dalam suasana pandemi. Lagipula, dengan tahapan lebih panjang, Pemerintah harus segera memberikan dukungan anggaran. Padahal Pemerintah masih fokus penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi. Dengan demikian, pilihan paling rasional adalah menarik usulan itu, dan mengajukan usulan baru  bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H. Meski tahapan dimulai masih agak lama, bukan berarti penyelenggara Pemilu bisa santai-santai. KPU akan tetap melaksanakan berbagai persiapan, seperti yang telah dilakukan sejauh ini, baik terkait dengan re-desain surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi Parpol secara elektronik, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan sebagainya. Dengan tahapan Pemilu yang lebih pendek, maka tahapan Pemilu baru akan dimulai paling cepat pertengahan 2022 (jika hari H 21 Februari 2024) atau akhir 2022 (jika hari H Mei 2024). KPU sudah mensimulasikan berbagai sekenario. Semua usulan yang pernah muncul sudah KPU simulasi. KPU pada prinsipnya tidak terpaku pada tanggal. Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting kecukupan waktu masing-masing tahapan, sehingga (1). Proses pencalonan Pilkada tidak terganjal  oleh proses sengketa di MK yang belum selesai; serta (2) Tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak timbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara Pemilu di bawah (KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc). Karena itu, KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka hukum yang ada sekarang. Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU telah mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025. Sehubungan dengan opsi II maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah diatur oleh UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025. Terkait dengan penundaan RDP pada 6 Oktober 2021, menurut Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, bahwa tidak terlalu berdampak pada mepetnya persiapan Pemilu. Sebab, KPU sudah mengajukan usul baru bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H. Semula, KPU mengusulkan tahapan dimulai 25 bulan sebelum hari H. KPU memahami sepenuhnya kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus menangani pandemic, serta demi efisiensi anggaran seperti disuarakan banyak pihak. Dua opsi dan usulan-usulan baru di atas sudah KPU sampaikan dalam dua kali rapat konsinyering terakhir. Dan rencananya akan KPU tegaskan dalam RDP pada masa yang akan datang. Komisi II DPR : Opsi Memundurkan Pilkada Dinilai Sulit Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dalam rapat konsinyering antara Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan Komisi II, Selasa (5/10/2021) malam, perbedaan pandangan muncul dari fraksi-fraksi. Titik temu terus diupayakan. “Tak ada kata buntu. Ini semua masih dalam proses dan masih frame waktu yang memungkinkan untuk mendengar semua aspirasi, semua pandangan,” ujar Doli, Kamis (7/10). Berdasarkan informasi, fraksi yang ingin Pemilu dilakukan 15 Mei 2024 antara lain NasDem, Partai Golkar dan PAN. Adapun yang meninginkan 21 Februari 2024 ialah PDIP, PPP dan PKS. Beberapa fraksi lain belum bersikap. Komisi II menilai opsi memundurkan Pilkada Serentak nasional ke tahun 2025, sebagai titik temu jika ingin hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 15 Mei 2024, sulit dilakukan. Komisi II memberi lima usulan untuk meringankan beban penyelenggara Pemilu agar Pemilu 2024 bisa digelar 15 Mei 2024 dan Pilkada tetap 27 November 2024. Pertama, pengurangan masa sengketa Pemilu. Penyelenggara Pemilu, Pemerintah, MA dan MK perlu membahas standar standar dan waktu untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. Kedua, pengurangan masa kampanye. Ketiga, penerbitan Perpres terkait pengadaan logistic khusus Pemilu. Dengan Perpres itu, taka da tender dan pendistribusian logistic lebih cepat. Keempat, penggunaan teknologi informasi di tahapan Pemilu, misalnya penyempurnaan sistem informasi rekapitulasi elektronik KPU. Kelima, pembangunan sistem data kependudukan terintegrasi dan valid sehingga tak perlu ada pencocokan dan penelitian. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (FPKB), Yanuar Prihatin mengatakan, pertimbangan KPU harus didengarkan. Sebab, lembaga itu yang paling tahu kondisi penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu sebelum puasa dan Lebaran dipandang sudah tepat. Momentum puasa dan Lebaran diharapkan bisa mengurangi suhu politik yang meningkat. (Harian Kompast, Jumat, 8 Oktober 2021) Penulis sangat sepakat dengan pernyataan Anggota Komisi II Yanuar Prihatin tersebut. Apalagi, sesuai Pasal 167 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017 berbunyi : “Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. (***) 

Semangat dari Desa Untuk Peduli Pemilu dan Pemilihan

Oleh : Samsuri (Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Periode 2018-2023) Tepatnya tanggal 20 Agustus 2021 kemarin Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi meluncurkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan untuk mewujudkan pemilihan yang cerdas, rasional, mandiri, dan bertanggung jawab dalam setiap pemilihan umum. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini salah satu bentuk pendidikan pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih yang merupakan poin penting dalam system demokrasi, karena akan menghasilkan pemilih yang cerdas, mandiri dan rasional. Karena kita yang sesungguhnya paling berperan melahirkan pemimpin yang bersih, jujur, berkualitias dan tentunya lebih mengedepankan kepentingan rakyatnya. Dimana hal tersebut merupakan ukuran kualitas demokrasi. Pendidikan pemilih juga dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kepemiluan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan menumbuhkan pengetahuan, pemahaman dan keahlian masyarakat tentang Pemilu dan Pemilihan dalam rangka memperkuat basis penerimaan, dukungan, partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme Pemilu sebagai instrumen utama sistem politik demokrasi. Untuk menanamkan rasa kepedulian dan kesadaran masyarakat Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu sebuah kesadaran dan kemampuan yang dibutuhkan pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu atau Pemilihan. Kesadaran dan Kemampuan untuk peduli Pemilu dan Pemilihan dibutuhkan sebagai prasyarat partisipasi politik yang sesuai, baik selama periode dan di luar periode Pemilu atau Pemilihan. Sikap peduli Pemilu dan Pemilihan yang baik menjadikan pemilih tahu bagaimana harus bersikap dan berpartisipasi aktif dalam sebuah proses politik. Kepedulian masyarakat sebagai warga negara dalam konteks Pemilu dan Pemilihan akan menggiring mereka untuk aktif. Keaktifan tersebut tidak hanya sekedar berpartisipasi pada saat pemungutan suara, tetapi juga aktif pada seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan di berbagai level. Keaktifan ini akan membentuk sebuah tiang penyangga yang kuat dalam kesuksesan pemilu dan lebih jauh lagi terhadap penguatan demokrasi maupun pembangunan daerah. Pentingnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan menjadi latar belakang pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Dimana, desa merupakan tingkatan sosial warga dari yang paling kecil. Apabila tingkatan sosial kecil ini sudah mampu mandiri dan rasional (melek) dalam konteks politik, diharapkan akan memberikan dampak bagi tingkatan sosial yang lebih besar. Sehingga partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam hal Pemilu dan Pemilihan secara mandiri dan rasional dapat dicapai. Sebuah desa dikatakan peduli Pemilu dan Pemilihan bukan hanya diukur secara kuantitatif yaitu berdasarkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan di berbagai level tetapi juga secara kualitatif. Terutama dalam membuat pilihan politik, masyarakat secara sadar mengedepankan kemandirian dan rasionalitasnya. Masyarakat harus berdaulat atas pilihan politiknya sendiri. Artinya, dalam memilih calon pemimpin dalam proses Pemilu dan Pemilihan, masyarakat tidak bersedia diintervensi oleh kepentingan tertentu. Masyarakat secara sadar berani menolak adanya politik uang, mampu memfilter informasi yang berbau hoaks dan ujaran kebencian serta menghindar dari politisasi suku, ras dan agama. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tahun 2021 ini akan dilakukan dalam 4 tahapan. Pada tahun 2021 akan dilaksanakan di 68 lokus dari seluruh wilayah Indonesia. Tahap pertama dilaksanakan tahun 2021 dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepemiluan dan demokrasi serta peningkatan pemahanan tentang arti penting pemilu dan pemilihan. Tahap kedua pelaksanaan tahun 2022 dengan tujuan menumbuhkan kepedulian dan kesadaran politik masyarakat. Tahap ketiga dilaksanakan tahun 2023 dengan tujuan membangun kesukarelaan dalam proses pemilihan. Keempat dilaksanakan tahun 2024 dengan tujuan menumbuhkan iklim prosedur demokrasi dan demokrasi substansial. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan rencananya akan dilaksanakan di 34 provinsi. Masing-masing provinsi tersebut akan menetapkan dua lokus desa/kelurahan sebagai proyek percontohan (pilot project). Desa/kelurahan yang dipilih untuk melaksanakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan berasal dari tiga kategori, yakni: pertama, daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tinggi; kedua, daerah rawan konflik; ketiga, daerah dengan partisipasi masyarakat rendah. Masyarakat yang dapat terlibat (menjadi peserta) dalam program tersebut adalah mereka yang bukan anggota partai politik, minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun, dan berdomisili di lokus tempat pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Peserta program juga disyaratkan bisa baca tulis, berasal dari beragam basis (perempuan, disabilitas, pemula, pemilih muda, tokoh masyarakat, adat, dan agama) serta yang berlatar belakang aktif dalam kegiatan. Harapan besar program ini bisa mewujudkan pemilihan yang cerdas, rasional, mandiri, dan bertanggung jawab dalam setiap pemilihan umum (pemilu). berorientasi kepada kepentingan jangka panjang, antara lain dapat menghindari money politic, memilih karena hal-hal lain di luar rasional pemilih, pemilih dapat memberikan suara berdasarkan pertimbangan rasional, yakni visi misi dan rekam jejak pasangan calon. Program ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal menggunakan hak pilih, memantau pelaksanaan pemilu, hingga menjadi panitia atau penyelenggara dalam pemilu dan pemilihan. Sehingga jika masyarakatnya sudah tercerdaskan, akan berdampak baik terhadap pilihannya dan berharap menghasilkan pemimpin yang berorientasi untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat daerahny

Populer

Belum ada data.