Opini

Perempuan Dipanggung Demokrasi (Refleksi Hari Kartini 2025)

oleh Nunung Nurazizah Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Emansipasi menjadi PR Panjang bangsa Indonesia sejak masa sejarah hingga kini. Pengakuan terhadap peran Perempuan dirasa belum sesuai dengan porsi yang sama dengan laki-laki meski secara jumlah mampu mengimbangi. Status Perempuan yang selalu dianggap subordinat dari laki-laki menjadikanya terkungkung dalam stereotype yang merugikan. Gebrakan Kartini dimasa lalu diakui dunia sebagai terobosan yang sangat berani dari kaum Perempuan yang pada masa itu mengalami perlakuan yang tidak sepadan dengan laki-laki. Ide membuka sekolah untuk Perempuan dan memberikan Pendidikan formal awalnya dianggap remeh tapi kemudian menginspirasi para Perempuan untuk tampil dan meningkatkan kapasitasnya menyamai kaum laki-laki. Kini jumlah siswa laki-laki dan Perempuan sebanding diberbagai Lembaga Pendidikan baik formal maupun nonformal, bahkan banyak pula Perempuan yang menempuh Pendidikan di luar negeri. Lapangan kerjapun mulai terbuka dan beberapa sudah ditempati oleh kaum Perempuaan meski baru pada komposisi alakadarnya. Meski telah mendapatkan pengakuan dalam bidang Pendidikan dan ekonomi, tapi perempuan masih nampak canggung untuk berkarir dalam bidang politik.  Banyaknya anggapan meremehkan dan dogma agama digunakan menjadi kendala tercapainya kesetaraan tersebut. Istilah berbagi porsi antara suami di wilayah publik dan istri di wilayah domestik menjadikan Perempuan kembali terkurung dalam kesibukan rumah tangga yang tidak ada habisnya. Dari banyak Perempuan sukses dan berpengaruh tentu mereka tidak lepas dari dorongan dan dukungan suami dan keluarganya. Bukankah laki-lakipun demikian? Jadi tidak harus ditanyakan lagi siapa dibalik keberhasilan Perempuan. Selain dukungan,dan kesempatan, Perempuan juga memerlukan tekad untuk peningkatan kapasitas baik secara mental maupun spiritual. Seperti halnya Kartini melecut dirinya dengan kalimat Al qur’an..mindzulumati illannur (Q.S Albaqarah ayat 257) atau popular dengan istilah habis gelap terbitlah terang. Perempuan berpolitik Perempuan dalam kancah politik bukan hal baru. Kemunculan Megawati Sukarno Putri yang bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada tahun 1986 memberikan warna tersendiri pada perpolitikan Indonesia. Bahkan Megawati berhasil menduduki puncak pimpinan partai tersebut pada kongres tahun 1993, hanya tujuh tahun sejak keanggotaanya. Anggapan masih adanya simpatisan Sukarno menguar diawal kepemimpinannya, tapi faktanya dia mampu bertahan dalam kekisruhan Partai yang kemudian dideklarasikan dengan nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Megawati mampu menjadikan PDIP besar dan berpengaruh, bahkan partai tersebut bisa mengantarnya menjadi Presiden Republik Indonesia pada 2001-2004 meskipun bukan pemenang pemilu pada saat itu. Dia menjadi presiden Perempuan pertama dan hingga saat ini belum ada yang sebanding denganya di Indonesia. Karakternya yang tegas, perogresif dan kritis menjadikanya seorang tokoh politik Perempuan yang paling disegani di Indonesia. Dari partai lain ada Grace Natalie, pendiri dan sebagai ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tahun 2014-2021. Debut Grace diawal lahirnya PSI mampu menarik para generasi muda untuk bergabung pada Partai yang mengusung tagline partai anak muda tersebut. Popularitas PSI meroket diiringi figure muda yang cantik, enerjik dan kritis seperti Tsamara Amany dan Isyana Bagoes Oka. Tidak seperti Megawati yang masih bertahan, Grace telah digantikan oleh Giring Ganesha dan kemudian digantikan Kembali oleh Kaesang Pangarep sebagai ketua umum PSI. Perempuan pada lembaga Legislatif ada Puan Maharani yang merupakan Ketua DPR Perempuan pertama dan mampu menjabat hingga dua periode. Puan adalah politikus PDIP sekaligus putri Megawati Sukarno Putri yang pernah duduk sebagi menteri koordinator termuda bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan Indonesia tahun 2014-1019. Sebagai putri seorang tokoh politik, Puan dibesarkan dalam asuhan keluarga politisi. Sehingga karirnya cukup gemilang mengikuti jejak sang ibu. Meski pribadinya tampak lebih soft dibanding ibunya, tapi beban berat kelembagaan DPR mampu dipikulnya dan terkordinasi dengan baik. Perempuan pada Lembaga eksekutif ada Srimulyani yang telah dipercaya menjadi Menteri Keuangan 5 periode terakhir. Beratnya masalah keuangan negara pasca krisis moneter tahun 1998 mampu ditanganinya dengan baik. Sri Mulyani dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik Asia untuk tahun 2006 oleh Emerging Markets Forum pada 18 September 2006 di IMF-World Bank Group Annual Meetings di Singapura. Selain itu Sri Mulyani juga terpilih sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia versi majalah Forbes tahun 2008 serta wanita paling berpengaruh ke-2 di Indonesia versi majalah Globe Asia bulan Oktober 2007. Sri Mulyani juga menjadi Menteri Keuangan terbaik untuk tahun 2006 oleh majalah Euromoney.  Dari sektor hubungan Internasional ada Retno Marsudi yang pernah menjabat Menteri luar negeri dua periode, yakni sejak 2014-2019 dan 2019-2024. Pada masa Retno, Indonesia sukses menjadi Presiden di Dewan Keamanan PBB pada Mei 2019 dan Agustus 2020. Retno juga pernah mendapat penghargaan sebagai agen perubahan di bidang kesetaraan gender dan Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2017. Penghargaan tersebut diberikan oleh UN Women dan Partnership Global Forum (PGF).  Perempuan sebagai kepala daerah ada Khofifah indar Parawansa, Gubernur jawa timur (2019-2024) dan (2025-2030). Khofifah adalah politikus PKB yang pernah duduk di DPR (2004-2009) dan sebagai menteri sosial (2014-2018). Khofifah juga merupakan tokoh NU yang sangat berpengaruh dan memiliki basis massa yang fanatik, terutama untuk organisasi kewanitaan Muslimat NU yang pernah dipimpinya selama 4 periode. Penampilan yang sopan dan religius seorang Khofifah tidak melunturnya statusnya sebagai politisi yang Tangguh. Kemampuanya yang mumpuni menjadikan Abdurahman Wahid (Gus Dur) mempercayainya sebagai salah satu Menteri dalam Kabinetnya meski usia Khofifah saat itu masih sangat muda. Kiprah  Perempuan di Banten Terdapat nama Ratu Atut Chosiyah yang memimpin Banten sebagai Gubernur (2006-2011). Ratu Atut adalah politisi partai Golkar dan merupakan Gubernur Perempuan pertama di Indonesia. Sebelum menjabat sebagai gubernur, Ratu Atut juga pernah sebagai wakil gubernur sekaligus penjabat gubernur  pasca Joko Munandar dicopot dari  jabatannya oleh presiden Susilo Bambang Yudhono kala itu. Ratu Atut mampu menyingkap tirai yang menghalangi pandangan akan Perempuan di Banten. Kiprahnya menginspirasi banyak Perempuan untuk berkarir dalam politik baik dalam skala lokal maupun nasional. Pasca suksesnya Atut sebagai Gubernur, satu persatu Perempuan di banten mulai berani naik ke panggung politik. Di Kabupaten Pandeglang muncul Irna Narulita sebagai Bupati (2015-2020/ 2020-2025). Berikutnya Airin Rachmi Diani, Wali kota Tangerang Selatan (2011-2016/2016-2021); Iti Octavia, Bupati kabupaten Lebak  (2014-2019/2019-2023); dan Ratu Tatu Chasanah, Bupati Kabupaten Serang (2016-2021/2021-2025). Banten bisa dikatakan sudah mulai terbuka dan mengakui akan peran Perempuan diruang publik ataupun sebagai pejabat publik. Meski hasil Pilkada 2024 lalu hanya menyisakan Pandeglang saja yang masih dipimpin Perempuan yaitu Rd. Dewi Setiani sebagai kepala daerah (Kabupaten Serang menunggu hasil PSU), namun dalam birokrasi pemerintahan maupun sektor swasta sudah mulai menempatkan Perempuan sesuai kapasitasnya. Ini bukan lagi soal jumlah atau kuantitas tapi sudah pada pengakuan kualitas kerja Perempuan bisa diakui setara dengan laki-laki. Bahwa stereotype Perempuan sebagai bunga kerja sudah mulai terganti dengan apresiasi. Dengan dibukanya kesempatan luas untuk Perempuan berkarir dalam politik tentunya kaum Perempuan tidak perlu sungkan lagi untuk memulai. Dan tentu saja semua itu harus juga didukung oleh laki-laki untuk memberikan peluang dan motivasi supaya Perempuan bisa meningkatkan kapasitas dan elektabilitasnya untuk pengembangan secara maksimal. Pandeglang, 21 April 2025

Ancaman Artificial Intelligence (AI) pada Pemilu 2024

oleh Nunung Nurazizah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 bahwa kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang. Pada saat Kampanye para calon menawarkan visi dan misinya secara gencar dan menyasar pemilih sebanyak mungkin baik secara tatap muka maupun di dunia maya. Para kandidat menyebar media iklan baik foto maupun video yang dimungkinkan dapat menarik simpati pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 yang merupakan ubahan dari PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Penggunaan teknologi (media sosial) sebagai media kampanye bukan hal baru, melainkan sudah diberlakukan sejak Pemilu sebelumnya ditahun 2019. Media jenis ini memang sangat efektif dan efisien menyasar target karena bisa langsung hadir digenggaman netizen dengan kemasan menarik dan lebih modern. Media sosial bahkan menjadi alternatif utama sebagai media kampanye pada tahapan kampanye Pilkada 2020 yang diselenggarakan dalam kondisi Covid 19. Media sosial memang seakan tidak bisa dipisahkan dari berbagai aktivitas kampanye saat ini meskipun rentan dengan isu hoax, kampanye hitam, dan provokasi. Isu politik yang dulu terkesan tertutup kini menjadi hal yang terbuka bahkan bebas dibicarakan dimana saja. Beberapa publik figur bahkan mengemas acara bertema politik dalam bentuk stand up comedy, talkshow, dan lain sebagainya dan dibagikan di media sosial. AI vs Pemilu Perkembangan teknologi baru-baru ini sudah melampaui kebutuhan primer, bahkan sekunder. Para ilmuwan bergerak pada inovasi hiburan yang murah, mudah dan dapat menghasilkan rupiah lebih cepat. Fenomena inipun disambut oleh pasar yang terbuka luas terutama para konten kreator yang saat ini menjadi ‘’pekerjaan’’ pilihan para netizen diberbagai belahan dunia. Baru baru ini bertebaran video-video kreatif hasil piranti “Artificial Inteligence (AI)” yang memungkinkan siapapun untuk membuat foto, video, atau audio palsu yang cukup realistis. Ada berbagai jenis video tersebut diantaranya menceritakan masa lalu kehidupan seseorang, kisah kriminal, bahkan ada beberapa video foto dan menceritakan kisah kematiannya! Semua orang dibuat tercengang atas kecanggihan teknologi ini. Sebuah Piranti AI generatif yang canggih yang saat ini berkembang dapat mengkloning suara dan foto manusia secara sangat realistis dalam hitungan detik, dengan biaya minimal. Jika hanya untuk kreativitas dan dokumentasi pribadi tentu akan aman-aman saja, tapi ketika digabungkan dengan algoritma media sosial yang kuat, maka konten palsu yang dibuat secara digital ini dapat menyebar dengan sangat cepat, menarget audiens yang sangat spesifik.Tidak hanya itu, narasi yang terkandung dalam video tersebutpun akan mendapat perhatian atau bahkan meyakinkan publik karena ditampilkan oleh figur terkenal. Artificial Intteligence tiba-tiba menjadi ancaman nyata pada Pemilu 2024 mendatang. Yang paling mengkhawatirkan adalah penggunaan AI untuk membuat media sintetis dengan tujuan membingungkan pemilih, memfitnah kandidat lain, hingga menghasut terjadinya aksi kekerasan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa netizen Indonesia cenderung sangat mudah diprovokasi. Saat sang idola diusik tak segan fans menyerbu akun media sosial pelaku dengan lontaran kata-kata yang tidak pantas. Tak jarang para fans tersebut menghampiri pelaku dan bertindak kekerasan sehingga kasus awalnya di media sosial berakhir di kantor polisi. Cara pandang membabi buta seperti ini yang akan menjadi target empuk para konten kreator penebar hoax. Hanya bermodal foto atau video orang terkenal yang didapat di mesin pencarian google, dipoles dengan kloning suara dengan narasi provokasi mereka dapat dengan sukses memecah belah pemilih. Pernahkah anda membayangkan di telfon artis idola anda dan dia meminta anda untuk tidak hadir ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 nanti? Pernahkah terbayang seorang tokoh negarawan berpidato dengan memfitnah kandidat? atau…pemegang kekuasaan tertinggi negara melakukan fitnah bagi kandidat!! Ketiga kondisi diatas dipastikan adalah penggiringan opini dan perlawanan pada pemilu yang bertentangan dengan Undang-Undang. Secara logika tidak akan ada orang yang berani melakukan hal tersebut mengingat beratnya sanksi pidana pemilu. Tapi bagaimana jika yang melakukan adalah piranti teknologi? Persoalan siapa kreator konten tersebut kemudian menjadi bias dibanding dengan efek dari video tersebut. Bagaimana jika para fans lebih percaya idola mereka? bagaimana jika pemilih muda yang masih rentan ikut menolak untuk memilih? Bagaimana jika mayoritas netizen mendukung faham menolak pemilu?? Penutup Teknologi diciptakan untuk menunjang atau mempermudah manusia dalam melakukan aktivitasnya. Terlepas dari itu teknologi selalu disertai efek negatifnya seperti perkembangan piranti AI tersebut diatas. Jika tidak segera diantisipasi dikhawatirkan pada Pemilu 2024 akan terjadi tsunami hoax (kabar palsu). Kesigapan pemerintah dalam membentengi pertumbuhan teknologi yang destruktif tentu sangat ditunggu. Terlebih minat literasi netizen yang minim membuat potensi kerawanan ini menjadi semakin tinggi. Disamping itu seluruh lapisan masyarakatpun diharapkan mewaspadai setiap hal yang berpotensi mengganggu pada tahapan pemilu. Pandeglang 5 November 2023

Harapan parmas di wilayah “cemas”

oleh Nunung Nurazizah KPU Kabupaten Pandeglang Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik   Profil Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang berada di ujung barat Pulau Jawa dan merupakan salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi banten. Penduduk Pandeglang mayoritas suku sunda dan ada sebagian kecil suku Jawa. Jenis pekerjaan penduduk Pandeglang adalah bertani, berladang, nelayan, dan pedagang kecil menengah.  Wilayah Pandeglang terhampar memanjang dari utara hingga selatan . Bagian utara didominasi dengan pegunungan, dataran tinggi dan tebing-tebing dengan kontur labil akan bercana gempa bumi dan longsor. Sedangkan dibagian selatan didominasi dataran rendah serta pesisir pantai yang landai. Selain itu Pandeglang selatan juga dilintasi aliran sungai-sungai yang dangkal dan bermuara di dekat pemukiman. Kondisi tersebut mengakibatkan Pandeglang selatan kerap diterpa bencana banjir rob dan luapan sungai saat musim hujan.  Selain banjir, Pandeglang terancam dengan gempa tektonik akibat erupsi anak gunung Krakatau yang terus aktif memuntahkan isi perutnya setiap waktu. Tahun 2022 anak gunung Krakatau bahkan sempat dua kali meletus sehingga pemerintah menerapkan situasi darurat. Letusan ini selalu menjadi ancaman keselamatan yang tampak tapi jarang disadari warga setempat.   Catatan Pemilu dan pilkada di pandeglang selatan Pandeglang selatan selalu menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, mengingat lebih dari lima puluh persen pemilih berdomisili disana. Selain itu potensi bencana banjir yang terjadi setiap tahun mengakibatkan situasi siaga setiap datangnya musim penghujan. Gempa dan gelombang tsunami pada Desember tahun 2018 terjadi saat persiapan Pemilu 2019 sedang di laksanakan KPU Pandeglang. Becana ini cukup mengguncang pulau Jawa  dan menjadi perhatian banyak pihak karena jumlah korban yang sangat banyak saat itu.Banyaknya jumlah korban dan warga yang berpindah untuk mengungsi menyebabkan berubahnya peta daftar pemilih secara besar-besaran. Konsekuensinya berimbas pada lokasi TPS didaerah terimbas bencana, jumlah pemilih pada tiap TPS yang berkurang atau bertambah, hingga hilangnya dokumen kependudukan yang mengakibatkan pengulangan perbaikan daftar pemilih berkali-kali. Pada Pilkada 2020, KPU Pandeglang kembali berhadapan dengan bencana banjir di Sembilan kecamatan yang terbagi pada beberapa kategori ringan, sedang dan parah. Kondisi tersebut mengakibatkan terkendalanya distribusi logistik karena medan yang sulit diakses kendaraan roda empat maupun roda dua. Akibat lainnya adalah sejumlah TPS direlokasi ke tempat baru untuk pengamanan logistik dan memberikan akses pada pemilih ke TPS.  Pemilu 2024 Pemilu serentak tahun 2024 yang diagendakan pada tanggal 14 Februari memerlukan persiapan yang matang baik dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, PPK, PPS, dan KPPS; mengingat pada bulan tersebut diprediksi curah hujan masih sangat tinggi. KPU Pandeglang harus bersiap dengan resiko jalur yang tertutup banjir rob atau terjal dan curam, distribusi logistik non kendaraan, dan kondisi TPS yang tidak nyaman karena genangan air. Tapi dari berbagai resiko yang diakibatkan oleh banjir tersebut yang paling mengkuatirkan adalah minimnya kehadiran pemilih di TPS. Berkurangnya jumlah pemilih yang hadir di TPS akan berkonsekuensi langsung  pada menurunnya tingkat Partisipasi pemilu yang ditargetkan KPU Pandeglang diangka 80%. Hal ini pastinya akan berpotensi pada anggapan bahwa pemilu gagal melegitimasi kepercayaan pemilih terhadap penanganan bencana didaerah. Meski dalam catatan Pemilu dan Pilkada sebelumnya wilayah selatan selalu meraih partisipasi masyarakat cukup tinggi, tapi KPU Pandeglang tidak boleh lengah akan potensi ancaman menurunya partisipasi yang disebabkan oleh faktor-faktor yang telah diprediksi sebelumnya. Hal paling utama adalah koordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah daerah, kecamatan, Desa atau kelurahan akan potensi bencana pada saat pemungutan suara. Berikutnya menyusun strategi pengamanan bersama Kepolisian, TNI, BPBD, dan lain sebagainya untuk penanganan logistik dan evakuasi TPS dari wilayah bencana. Karakter Pemilih di Pandeglang Selatan Warga yang tinggal di wilayah selatan merupakan masyarakat tradisional yang masih menjunjung norma-norma tradisi dengan baik. Sikap rukun dan saling menghargai antar sesama masih diterapkan dalam aktivitas sehari-harinya. Ketokohan dan keilmuan menjadi simbol pemersatu masyarakat yang lekat dengan kultur islam. Ada banyak kategori tokoh pada masyarakat tradisional ini, diantaranya Kepala Desa, aparatur desa, guru atau ustadz, ASN, dan lain-lain. Untuk itu KPU Pandeglang harus bisa menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan para tokoh tersebut untuk mengajak dan menjadikan mereka agen informasi kepemiluan yang akan menyampaikan kembali kepada warganya. Tokoh tersebut juga ada menjadi penetralisir isu-isu yang berkembang dimasyarakat seperti kabar hoax, kampanye hitam, konten-konten provokasi, dan lain sebagainya.  Masyarakat dengan karakter ini sedikit memudahkan KPU pandeglang dalam meyakinkan bahwa Pemilu akan dilaksanakan dengan aman, damai dan sukses. Sehingga warga masyarakat bersedia datang ke TPS tanpa paksaan untuk menyampaikan pilihannya. Dengan demikian partisipasi masyarakat dapat diraih sesuai target KPU Pandeglang. Pandeglang, Oktober 2024

Menunggu Logistik Pemilu

Nunung Nurazizah Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pandeglang Logistik Pemilu adalah perlengkapan Pemilu yang terdiri dari Perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang merupakan esensi Pemilu dalam melegitimasi hasil pemilu itu sendiri. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 341 yang termasuk pada jenis perlengkapan pemungutan suara adalah: Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik pemungutan suara, Segel, Alat untuk mencoblos pilihan, dan tempat pemungutan suara. Sedangkan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara menurut Keputusan KPU Nomor 1281 tahun 2023  adalah: sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra. Pemenuhan logistik pada pemilu 2024 terbagi pada dua tahap. Tahap pertama penyediaan Kotak Suara, tinta, Bilik suara, segel, sampul,gembok/kabel ties pengaman kotak suara, tanda pengenal, alat kepengkapan TPS,PPS, PPK dan kabupaten; serta buku panduan. Penyediaan tahap awal ini akan terpenuhi pada ahir November 2023 di Gudang KPU Pandeglang JL Lintas Timur AMD No.12 Samaboa kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. Kemudian pemenuhan logistik tahap dua dilaksanakan setelah adanya penetapan Dafar Calon Tetap yang akan dipublikasikan 4 November 2023 mendatang karena beberapa jenis diantaranya berkaitan dengan calon tersebut seperti surat suara: Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten;  formulir model C, hologram, salinan DCT, Daftar pasangan Calon, dan alat bantu coblos tuna netra. Pengelolaan dan distribusi logistik Setelah seluruh logistik diterima dari pihak penyedia maka KPU pandeglang akan melaksanakan penyortiran setiap jenisnya dan memisahkan jenis logistik didalam dan diluar kotak suara. Kemudian pengesetan kebutuhan pada tiap-tiap TPS berdasarkan ketentuan pada PKPU Nomor 16 tahun 2023 ubahan dari PKPU nomor 14 tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1281. Proses ini dilakukan dengan melibatkan tenaga professional secara massal dengan target waktu 25 hari sejak kedatangan hingga distribusi ke KPPS.  Dalam pengelolaan logistic terdapat 6 prinsip, yaitu prinsip pertama tepat jenis, maknanya adalah jenis logistic yang diterima sesuai dengan jenis yang dibutuhkan oleh badan penyelenggara pemilu (PPK, PPS,KPPS). Prinsip kedua adalah tepat jumlah, artinya logistik yang tersedia di TPS sesuai dengan jumlah yang diperlukan oleh badan Penyelenggara. Data Pemilih yang akurat menjadi dasar utama untuk pemenuhan jumlah dan jenis surat suara, sedangkan perlengkapan lainnya sesuai ketetapan KPT Nomor 1281. Prinsip ketiga adalah tepat kualitas, maksudnya logistik yang tersedia di TPS sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU. Pada saat sortir diharapkan ketelitian para pekerja dalam memilah jenis logistik, terutama kualitas surat suara harus di cermati akurasi foto, nomor urut, nama calon, nama partai politik dan lambang partai politik. Jenis yang kurang berkualitas disisihkan supaya tidak tercampur dengan jenis lain yang sudah memenuhi kualitasnya. Prinsip ke empat adalah tepat waktu, maknanya logistik diterima di TPS adalah H-1 atau tanggal 13 Februari 2024. Untuk mencapai target tersebut diperlukan konsistensi pengerjaan pengesetan dan distribusi ke KPPS. Mengingat jumlah kecamatan yang banyak dan sebarannya dominan ke selatan maka dibutuhkan kekuaatan armada dan penjadwalan distribusi yang akurat. Prinsip kelima adalah hemat anggaran, maksudnya adalah logistik yang tersedia di TPS dipenuhi dengan anggaran yang telah diatur oleh KPU dengan kesepakatan bersama penyedia. Diharapkan para penyelenggara baik di tingkat KPU pandeglang hingga KPPS juga dapat melakukan penghematan dan meminimalisir biaya-biaya tak terduga. Prinsip keenam adalah tepat sasaran, artinya logistik yang tersedia di TPS sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat. Kasus yang kerap terjadi di TPS adalah kekurangan surat suara dan jenis formulir. Banyak pula kasus mendapat surat suara yang bukan peruntukannya atau surat suara untuk dapil lain. Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan kecermatan saat sortir dan lipat. Penutup Logistik pemilu dapat menjadi alat legitimasi hasil pemilu, untuk itu setiap tahapan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi logistik harus terencana dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan logistik. Penyelenggara Pemilu harus bercermin pada kasus-kasus kendala pemilu yang disebabkan tidak terkelolanya logistik dengan baik. Dimulai dari kedisiplinan terhadap jadwal kerja yang telah ditetapkan, patuh pada arahan, dan menginventarisir masalah sejak dini untuk upaya antisipasi.

Perempuan di Parlemen

oleh Nunung Nurazizah Anggota KPU Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Hasil Survei Sosial Ekonomi  Nasional yang dilaksanakan oleh BPS pada tahun 2020 menunjukkan penduduk Indonesia berjumlah 270,2 juta jiwa; dengan rincian 136,7 (50,6%) juta jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 133,5 juta jiwa  (49,4 %) berjenis kelamin perempuan. Sementara berdasarkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) menunjukkan sumbangan pendapatan perempuan 37,1%, tenaga professional 47,4%, dan keterwakilan di parlemen 20,52% (pemilu 2019). Berdasarkan data tersebut tampak jumlah penduduk perempuan hampir sama dengan laki-laki. Kemudian tenaga perempuan juga banyak digunakan pada profesi yang cukup baik dan menyumbang pendapatan yang tidak sedikit bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat. Hal tersebut menandakan perempuan dapat diterima sebagai seorang professional dan menghasilkan pendapatan secara mandiri bagi diri dan keluarganya. Namun data IPG tersebut juga menunjukkan rendahnya tingkat keterwakilan perempuan di parlemen yang tak sampai sepertiga dari jumlah kursi yang tersedia. Meski Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 telah memberikan afirmasi perempuan sebesar 30 persen, ternyata belum seiring sejalan dengan penerimaan terhadap sosok perempuan sebagai pelaku politik di masyarakat. Data Asdep Polhunhankam, Kementerian PPPA 2019, keterwakilan perempuan di parlemen melalui jalur partai politik sebagai berikut; Pemilu 2004 (11%), Pemilu 2009 (18%), Pemilu 2014 (17,6%), dan Pemilu 2019 (20,5%).  Meski data tersebut menunjukkan kenaikan tapi masih jauh dari harapan. Sementara pada Jalur Perseorangan (DPD) penerimaan pada perempuan nampak jauh lebih baik dibandingkan dengan jalur partai. Keterwakilan perempuan di DPD dari Pemilu ke Pemilu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. yaitu : Pemilu 2004 (19,8%), Pemilu 2009 (28%), Pemilu 2014 (26%) dan Pemilu 2019 (30,14%). Ditingkat lokal Pandeglang sendiri, hanya 6 (12%) orang caleg perempuan yang mampu duduk di parlemen pada pemilu 2019, Yaitu : Novia Rahtami (Demokrat), Hj. Jahronah (PPP), Aan Karnaman (Perindo), Eneng Nurhayati (PKB), Rika Kartikasari (Gerindra), dan Sri Widayanti (PKB). Sementara 88% lainnya adalah laki-laki. Kenapa Caleg perempuan sulit untuk eksis? Baik Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai politik maupun Undang-Undang 7 tahun 2017 memberikan  peluang  besar untuk perempuan baik dalam struktur kepengurusan partai politik maupun bakal calon legislatif. Bahkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pun berkomitmen pada pemenuhan hak-hak dasar perempuan. Yang dimaksud dengan hak dasar perempuan tidak hanya dalam hal pendidikan, sosial dan ekonomi saja, tapi juga hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Tapi pada realitanya masih terdapat kegagapan secara psikologis para calon perempuan yang mengikuti kontestasi pemilu, baik dari faktor internal maupun eksternal perempuan itu sendiri. Salah satunya adalah calon perempuan cenderung lebih tidak percaya diri saat berkompetisi. Hal ini disebabkan mental yang lemah, kurangnya pengetahuan politik yang memadai, dan minimnya biaya yang dimiliki. Pemilu merupakan kontestasi besar dan terbuka luas sehingga kekuatan mental adalah modal utama untuk peserta pemilu. Pada perkembangannya mereka akan menghadapi tekanan besar baik dari komunitas sendiri maupun dari eksternal yang tidak dikenalnya. Jika seorang kontestan memiliki mental lemah maka dia akan mudah rapuh, tak mampu menghadapi tantangan dan cenderung bersikap mengalah. Sikap-sikap ini merupakan hal yang berlawanan dengan sikap seorang kontestan yang seharusnya adalah seorang petarung yang tangguh. Sebagai perempuan yang dikenal dengan sifatnya yang lemah lembut dan perasa, tentu ini menjadi lompatan besar yang harus ditempuh jika ingin menjadi peserta pemilu. Seorang perempuan harus mulai berkiprah diruang publik, seperti bergabung dalam komunitas kajian, seminar, loka karya, yang dapat bermanfaat dalam peningkatan kualitas dan elektabilitasnya. Lemahnya mental seorang peserta pemilu perempuan bisa juga disebabkan faktor kurangnya pengetahuan politik yang memadai sehingga dirinya merasa ragu dan tidak percaya diri dengan langkah-langkah yang ditempuhnya. Pengetahuan politik tidak hanya hal aturan kepemiluan tapi juga strategi untuk mendapatkan banyak dukungan dalam pemungutan suara. Hal tersebut akan tampak pada tingkat eketabilitas dan kualitas calon itu sendiri. Maka disarankan peserta pemilu untuk mempersiapkan diri menghadapi segala resiko dalam pemilu.   Hal pembiayaan politik juga menjadi kegelisahan para peserta pemilu perempuan dimana mayoritas mereka hanya memiliki biaya minimal saja. Mereka membutuhkan donatur untuk menanggung biaya tersebut, namun hanya segelintir orang saja yang mendapat bantuan biaya itu dengan mudah, selebihnya mereka harus bersusah payah menanggung biaya pencalonan tersebut. Kekurangan biaya ini menjadikan mereka minim dalam publikasi sehingga mereka kurang populer dibandingkan dengan peserta laki-laki. Selain faktor-faktor internal diatas, terdapat juga faktor eksternal sulitnya peserta perempuan menduduki parlemen. Diantaranya minimnya kepercayaan publik terhadap calon perempuan dan budaya patriaki yang dianut masyarakat. Sejauh ini institusi politik masih terasa menjadi ‘’dunia maskulin” yang didominasi pengurus laki-laki. Politik dianggap terlalu eksklusif untuk digeluti oleh perempuan yang dianggap sebagai kaum lemah dan perasa. Rekrutmen politik diinternal partaipun belum sepenuhnya mendorong keterwakilan perempuan, menjadikan lingkungan politik seolah tidak ramah untuk perempuan, khususnya pada masyarakat tradisional. Sulitnya peserta perempuan mendapat kepercayaan publik tidak hanya dengan alasan elektabilitas dan kualitas, tapi karena mereka perempuan. Stereotype perempuan hanya bisa di dapur-sumur-kasur sangat memojokkan dan cenderung membunuh karakter perempuan. Dipandang rendah, dianggap tidak memiliki kecakapan, bahkan tidak diberi kesempatan untuk eksis dimasyarakat dengan minimnya jumlah perempuan pada jabatan publik. Pembatasan yang dibuat masyarakat ini banyak merugikan perempuan yang pada ahirnya setia menjadi sub-ordinator atau follower, yang tergantung pada laki-laki sebagai leader-nya. jika terus berlanjut maka afirmasi 30 persen perempuan hanya akan menjadi angka tanpa fakta. Cita-cita mensejahterakan perempuan dengan melibatkannya pada pembangunanpun hanya akan jadi cerita. Penutup Amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan afirmasi 30 persen untuk perempuan dalam parlemen tidak hanya menjaga kestabilan emosi parlemen dalam merumuskan sebuah kebijakan, tapi juga memenuhi hak masyarakat perempuan untuk menikmati hasil pembangunan yang pro-kesejahteraan perempuan. Kesejahteraan itu harus diusulkan, diprioritaskan, diputuskan, dikawal oleh pengguna manfaat yaitu perempuan.

Verifikasi Adminitrasi Data dan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah

Oleh : Ahmadi (Anggota KPU Kabupaten Pandeglang) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di wilayah Banten mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023, tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya telah menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Banten. Sesuai dalam lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPD, program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, dibagi empat yakni : 1). Penyerahanan Dukungan Minimal Pemilih, diantaranya, a). persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih, Selasa – Kamis (6 – 29 Desember 2022), b). penyerahan dukungan minimal pemilih, Jumat – Kamis (16 – 29 Desember 2022), c). vermin, Jumat – Kamis (30 Desember 2022 – 12 Januari 2023), d). perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, Senin – Minggu (16 – 22 Januari 2023), e). vermin perbaikan kesatu, Senin – Rabu (23 Januari – 1 Februari 2023), f).verifikasi faktual (verfak) kesatu, Senin – Minggu (6 – 26 Februari 2023), g). perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, Kamis – Sabtu (2 – 11 Maret 2023), h). vermin perbaikan kedua, Minggu – Selasa (12 – 21 Maret 2023), i). verfak kedua, Minggu – Sabtu (26 Maret – 8 April 2023), j). penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, Kamis – Senin (13 – 17 April 2023). Kemudian 2). Pendaftaran Persyaratan Calon, diantaranya, a). pendaftaran, Senin – Minggu (1 – 14 Mei 2023), b). vermin persyaratan calon, Senin – Kamis (15 Mei – 13 Juli 2023), c). penyerahan perbaikan persyaratan calon, Minggu – Sabtu (16 – 29 Juli 2023), d). vermin perbaikan persyaratan calon, Minggu – Senin (30 Juli – 28 Agustus 2023). Lalu, 3). Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPD, diantaranya, a). penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, Selasa – Senin (29 Agustus – 11 September 2023), b). pengumuman DCS anggota DPD, Selasa – Sabtu (12 – 16 September 2023), c). masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD, Selasa – Kamis (12 – 21 September 2023), d). klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, Jumat – Rabu (22 September – 1 November 2023). Selanjutnya, 4). Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, diantaranya : a). penyusunan DCT anggota DPD, Kamis – Jumat, 2 – 24 November 2023, b). penetapan DCT anggota DPD, Sabtu (25 November 2023). Untuk bakal calon (balon) DPD yang sudah menyerahkan dukungan persyaratan ke KPU Banten berjumlah 26 orang, diantaranya, 1). Abdi Sumaithi, 2). Ade Fauji, 3). Ade Yuliasih, 4). Ahmad Subadri, 5). Ananta Wahana, 6). Andiara Aprilia Hikmat, 7). Cepi Safrul Alam, 8). Deni Samun, 9). Deden Zaenul Farhan, 10). Gunawan S, 11). Habib Ali Alwi, 12). Ichsan HS, 13). Idris Jamroni, 14). Julianto, 15). Khoerun Huda, 16). Lindung Gurning, 17). Miptahudin, 18). Mochammad Farid Dermawan, 19). Munawir, 20). Pujiyanto, 21). Rian Septiawan, 22). Surtawijaya, 23). Tb Basuni, 24). Tb. M. Ali Ridho Azhari, 25). Uneh Junaedi, dan 26). Warinton Simanjuntak Berdasarkan aplikasi yang muncul pada sistem informasi pencalonan (Silon), di KPU Kabupaten Pandeglang, dari 26 balon yang menyerahkan dukungan ke KPU Banten, hanya ada tiga balon yang dukungan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada di wilayah Kabupaten Pandeglang diantaranya Ahmad Subadri, Gunawan S dan Warinton Simanjuntak. Total dukungan yang harus divermin oleh KPU Kabupaten Pandeglang dari 23 balon DPD yakni sebanyak 22.051 dukungan yang di dalamnya ada tiga masing-masing item yakni data inputan, formulir F1 (data rekapan pendukung) dan fotocopy KTP. Jumlah dukungan di Kabupaten Kabupaten Pandeglang ini merupakan yang tertinggi jika dibanding tujuh kabupaten/kota lain di wilayah Banten. Diantaranya, Kabupaten Lebak dengan jumlah dukungan sebanyak 17.359 dari 24 balon DPD, Kabupaten Tangerang jumlah dukungan sebanyak 19.697 dari 20 bakal calon, Kabupaten Serang jumlah dukungan sebanyak 18.150 dari 24 bakal calon, Kota Cilegon jumlah dukungan 6.290 dari 19 bakal calon, Kota Serang jumlah dukungan 15.124 dari  24 bakal calon, Kota Tangerang  jumlah dukungan sebanyak 10.462 dari 22 bakal calon dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jumlah dukungan sebanyak 9.555 dari16 bakal calon. Total jumlah dukungan di wilayah Banten sebanyak 118.688. Dalam tahap vermin ini KPU Kabupaten/Kota melihat sekaligus mencocokan data diri dalam Silon diantaranya berdomisili di daerah pemilihan (dapil), dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara Pemilu (KPU, Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan itu semua, maka statusnya adalah memenuhi syarat (MS). Apabila ditemukan dukungan yang tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), perbedaan nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung dalam lampiran model F1 pernyataan dukungan DPD, fotokopi KTP- el atau KK, formulir lampiran F1 tidak ditandatangani, tidak dicap jempol jari tangan, atau tidak dicap jari lainnya, melampiran surat keterangan yang tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya Selanjutnya, dukungan potensi ganda pada lebih lebih dari satu bakal calon ditemukan seluruh kesesuaian atau sebagian isi nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung pada Silon. Data pendukung tidak tercantum dalam di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu, Pilkada, Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil), maka statusnya adalah belum memenuhi syarat (BMS). Sementara jika ditemukan ganda identik pada satu bakal calon anggota DPD, hanya dihitung satu dan kelebihannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Nah, untuk yang statusnya masih BMS, bakal calon DPD bisa memperbaikinya lewat Silon sesuai tenggat waktu yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022, termasuk penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan. Akhir kata, penulis sampaikan semoga dalam proses tahap vermin bakal calon DPD ini bisa berlangsung dengan lancar dan sukses, meskipun agak sedikit kendala terkait akses Silon yang tidak stabil. Pada saat pelaksanaannya, kami juga diawasi oleh personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota. (***)

Populer

Belum ada data.