Berita Terkini

KPU KABUPATEN PANDEGLANG MUTAKHIRKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN FEBRUARI TAHUN 2022

Pandeglang (02/03/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat pleno internal  Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Februari 2022. Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kali ini dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang secara internal dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Pandeglang dan Pelaksana Sub Bagian Program Dan Data. A. Munawar  anggota KPU Kabupaten Pandeglang Divisi Perencanaan Data Dan Informasi menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Februari 2022 dengan hasil sebanyak 62 pemilih baru terdiri dari 25 pemilih laki-laki dan 37 pemilih perempuan. Kemudian pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 43 terdiri dari 21 pemilih laki-laki dan 22 pemilih perempuan, perubahan data sebanyak 55 Pemilih terdiri dari 28 pemilih laki-laki dan 27 pemilih perempuan. “Sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Februari 2022 jumlah pemilih laki-laki sebanyak 465.790 orang dan pemilih perempuan sebanyak 440.974 orang.  Total sebanyak 906.764 pemilih,” kata A. Munawar. Hasil pemutakhiran yang dilakukan pada periode Februari 2022 ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/PL.1.02/3601/2022 tanggal 02 Maret Tahun 2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Februari. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan ini adalah hasil tanggapan dan masukan masyarakat serta hasil self asessment yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang.. “Bagi masyarakat yang hendak memberikan masukan atau tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, dapat menyampaikannya melalui melalui laman website https://kab-pandeglang.kpu.go.id/, Call Center PDPB KPU Kabupaten Pandeglang di nomor WA 0852-7330-9933, dan/atau dapat langsung mengunjungi Posko Layanan PDPB KPU Kabupaten Pandeglang yang beralamat di Kawasan Komplek Perkantoran Pemda – Cikupa Jl. Raya Labuan KM. 1 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, bisa dengan cara download aplikasi “Lindungi Hakmu” di Playstore,” A. Munawar. (Bakohumas_KPU_Kab.Pdg)

MENGAWALI TAHUN 2022, KPU KABUPATEN PANDEGLANG GELAR REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Pandeglang (02/02/2022) – KPU Kabupaten Pandeglang laksanakan gelaran rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Januari Tahun 2022 secara internal dengan di  Kantor KPU Kabupaten Pandeglang. Satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan adalah pemutakhiran data pemilih. Mengapa penting, karena menyangkut keberhasilan pemilu maupun pemilihan. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak memilih setiap pemilih pada pesta demokrasi selanjutnya. Proses pemutakhiran data pemilih di lakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI /Polri yang memasuki masa purna tugas. Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan konprehensip KPU Kabupaten Pandeglang selalu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan, Kegiatan ini di lakukan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih. Tujuan dari pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Januari Tahun 2022. Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tersebut mengahasilkan sejumlah 906.745 pemilih, laki-laki sejumlah 465.786 pemilih dan perempuan 440.959 Pemilih yang tersebar di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang serta menghasilkan Potensi Pemilih Baru sejumlah 49 pemilih, untuk pemilih TMS sejumlah 31 Pemilih, dan perbaikan data pemilih sejumlah 29 Pemilih. Demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas KPU Kabupaten Pandeglang berharap partisipasi dan masukan dari semua pihak. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Kabupaten Pandeglang melalui laman website https://kab-pandeglang.kpu.go.id/, Call Center PDPB KPU Kabupaten Pandeglang di nomor WA 0852-7330-9933, dan/atau dapat langsung mengunjungi Posko Layanan PDPB KPU Kabupaten Pandeglang yang beralamat di Kawasan Komplek Perkantoran Pemda – Cikupa Jl. Raya Labuan KM. 1 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. (Hupmas_KPU_Kab.Pdg)

DIPENGHUJUNG TAHUN 2021, KPU KABUPATEN PANDEGLANG TETAPKAN PEMILIH BERKELANJUTAN PADA TRIWULAN IV BULAN DESEMBER TAHUN 2021

Pandeglang, (24/12/2021) – KPU Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember Tahun 2021 (Triwulan IV) Tingkat Kabupaten Pandeglang dengan metode daring media zoom cloud meeting. Peserta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Instansi/Lembaga Pemerintah Terkait, dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pandeglang. Rakoor dibuka oleh Ahmad Suja’i Ketua KPU Kabupaten Pandeglang sekaligus memberikan sambutan dalam acara tersebut dan menyampaikan proses pemutkhiran daftar pemilih berkelanjutan yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang. “Ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait regulasi tentang pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, yaitu telah dikeluarkannya PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan sudah diresmikan pada tanggal 11 November 2021, sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara berjenjang diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan ” ujar Ahmad Suja’i. Rakoor ini di pimpin langsung A. Munawar selaku Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Divisi Data dan Informasi mengatakan bahwa pelaksanaan Rakoor Rekapitulasi Daftar Pemilih Berklanjutan ini serangkaian akhir dari proses pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU Kabupaten Pandeglang di Tahun 2021, dengan mekanisme mengundang lembaga/instansi pemerintah terkait dan partai politik tingkat Kabupaten Pandeglang di rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Desember Tahun 2021 (Triwulan IV). “gelaran rakoor hari ini sudah memasuki babak akhir proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode triwulan IV Bulan Desember Tahun 2021, dengan dimulai di Bulan Maret tidak dimulai dari Bulan Januari Tahun 2021 dikarenakan masih dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan sekarang berakhir di Bulan Desember ini” tutur A. Munawar. Agus Sutisna selaku  Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Data Informasi menambahkan pula bahwa pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini belum sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ada dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021.   “Pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sampe akhir tahun ini masih mengacu pada Surat KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 belum sepenuhnya mengacu pada PKPU Nomor  6 Tahun 2021, karena masih dalam proses peralihan dan penyesuaian dalam hal-hal teknis pelaksanaannya, seperti penyesuaian kodefikasi pemilih dan penyempurnaan dalam aplikasi SIDALIH yang perlu disesuaikan dengan yang ada dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021” tambahnya   Berdasarakan Berita Acara KPU Kabupaten Pandeglang Nomor : 16/PL.023601/2021 Tentang Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Desember (Triwulan IV) Tingkat Kabupaten Pandeglang sejumlah 906.727 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 465.774 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 440.953 Pemilih yang tersebar di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. (MA/Humas_KPU_Pdg)

KPU Pandeglang Ikuti Rakoor PAW Anggota DPRD

SERANG - KPU Kabupaten Pandeglang mengikuti Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digagas KPU Banten di aula KPU setempat, Selasa (21/12/2021). Dari KPU Pandeglang turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmadi dan Kasubbag Teknis dan Hupmas Nurul Jannah. Dalam acara tersebut hadir pula narasumber yakni Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Peneliti Lembaga Ilmu Pemgetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Lili Romli dan Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin. Para peserta dari KPU Kabupaten/Kota, LO (Tim Penghubung) Parpol di Banten dan Bagian Pemerintahan Setda Banten. Dalam paparannya Ahmadi menyambut baik dengan kegiatan tersebut. Kata dia, acara ini juga ajang untuk menyamakan persepsi soal mekanisme dan tatacara Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.  "Acaranya cukup bagus, karena masalah PAW tidak boleh dianggap sepele," katanya. Dikatakan Ahmadi, proses PAW wajib mengacu pada prosedur dan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, para penyelenggara Pemilu di daerah harus taat hukum dan proses. "Jika menemukan kendala selama proses PAW Anggota DPRD di lapangan maka harus dikonsultasikan ke pimpinan terutama KPU Banten," paparnya. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Masudi menyampaikan, hingga saat ini di wilayah Banten ada 13 proses PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024. "Yang nihil (PAW Anggota DPRD) hingga saat ini yakni Anggota  DPRD Banten dan DPRD Kota Tangerang," tegasnya. (MA/Humas_KPU_Pdg)

Ini Kata Anggota KPU RI Dalam Rakoor PAW Anggota DPRD yang Digagas KPU Banten

SERANG - Dalam menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, ada tiga prinsip yang harus diperhatikan oleh KPU di daerah, diantaranya, ketepatan waktu, ketaatan prosedur dan kelengkapan dokumen. Tiga prinsip itu sangat penting dipegang oleh penyelenggara Pemilu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada masa yang akan datang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu (Rakoor PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digagas oleh KPU Banten di aula KPU setempat pada Selasa (21/12/2021). Dikatakan Pramono, sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019, Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menindaklanjuti PAW Anggota DPR/DPRD setelah mendapatkan surat dari pimpinan DPR/DPRD. KPU wajib membalas surat dari pimpinan wakil rakyat tersebut setelah melakukan klarifikasi ke partai politik (Parpol) yang mengajukan PAW ke pimpinan Dewan, calon anggota DPR/DPRD yang akan menggantikan dan lembaga-lembaga terkait. "Setelah proses klarifikasi rampung, seluruh komisioner KPU/KPUD melakukan rapat pleno untuk dibuatkan berita acaranya," kata Pramono. Jika Anggota DPR/DPRD yang akan dilakukan PAW melakukan upaya hukum, maka proses PAW menunggu sampai adanya putusan incrah (berkekuatan hukum tetap). "Namun tetap KPU bersurat ke pimpinan Dewan bahwa proses PAW belum bisa dilanjutkan karena anggota Dewan yang akan di-PAW melakukan upaya hukum sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar mantan Ketua Bawaslu Banten tersebut. Ada tiga hal Anggota Dewan diberhentikan melalui PAW, diantaranya meninggal dunia, diberhentikan oleh Parpol yang bersangkutan dan mengundurkan diri.  "Ketentuan PAW ini juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 Tahun 2018 perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," papar alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menyampaikan bahwa pihaknya akan mempedomani aturan terkait PAW Anggota DPRD dan menjalankan arahan pimpinan baik dari KPU RI maupun KPU Banten. Kata Ahmadi, hingga saat ini ada dua proses PAW Anggota DPRD Pandeglang periode 2019-2024 yang telah dilakukan KPU Pandeglang. Dua anggota DPRD itu terkena PAW karena meninggal dunia. "Diantaranya atas nama Suhendi dari PAN Dapil IV yang digantikan Maman Lukman dan H. Ariman dari Partai Gerindra Dapil IV juga, yang digantikan Sofiyatul Widad," tegasnya. (MA/Humas_KPU_Pdg)

KPU KABUPATEN PANDEGLANG MUTAKHIRKAN DATA PEMILIH DALAM PDPB BULAN NOVEMBER

Pandeglang (02/12/2021) – KPU Kabupaten Pandeglang laksanakan gelaran rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan November Tahun 2021 secara internal dengan mekanisme luring dan daring di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang. Satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan adalah pemutakhiran data pemilih. Mengapa penting, karena menyangkut keberhasilan pemilu maupun pemilihan. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak memilih setiap pemilih pada pesta demokrasi selanjutnya. Proses pemutakhiran data pemilih di lakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI /Polri yang memasuki masa purna tugas. Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan konprehensip KPU Kabupaten Pandeglang selalu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan, Kegiatan ini di lakukan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih. Tujuan dari pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode bulan November Tahun 2021. Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tersebut mengahasilkan sejumlah 906.661 pemilih, laki-laki sejumlah 465.749 pemilih dan perempuan 440.912 Pemilih yang tersebar di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang serta menghasilkan Potensi Pemilih Baru sejumlah 87 pemilih, untuk pemilih TMS sejumlah 43 Pemilih, dan perbaikan data pemilih sejumlah 63 Pemilih. Demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas KPU Kabupaten Pandeglang berharap partisipasi dan masukan dari semua pihak. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Kabupaten Pandeglang melalui laman website https://kab-pandeglang.kpu.go.id/, Call Center PDPB KPU Kabupaten Pandeglang di nomor WA 0852-7330-9933, dan/atau dapat langsung mengunjungi Posko Layanan PDPB KPU Kabupaten Pandeglang yang beralamat di Kawasan Komplek Perkantoran Pemda – Cikupa Jl. Raya Labuan KM. 1 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang (Hupmas_KPU_Kab.Pdg)