Berita Terkini

Pendaftar PPK melalui SIAKBA Tembus 1409 Akun

Pandeglang - KPU menutup penenerimaan pembuatan akun pendaftaran anggota Badan Adhok (PPK) melalui SIAKBA pada selasa 29/11 pukul 16.00 WIB. Adapun pembukaan pendaftaran telah dilaksanakan sejak sepuluha hari lalu, tepatnya tanggal 20 November 2022. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pandeglang selaku pengampu kegiatan perekrutan ini menyatakan animo masyarakat Pandeglang sangat tinggi dengan terdaftarnya sejumlah 1409 akun pada SIAKBA. "Ini jauh melampaui perekrutan PPK pada Pilkada 2020 yang hanya mendapat 670 pendaftar", ujarnya.   Menurut wanita yang biasa disapa Azizah tersebut, dari total jumlah akun tersebut ada 831 pendaftar yang telah mengirimkan berkas pendaftaran pada SIAKBA, dan dari jumlah itu 529 pendaftar telah menyampaikan dokumen fisik ke kantor sekretariat KPU Pandeglang. "Setelah mendapat notifikasi kelengkapan dokumen, pendaftar diharapkan segera menyampaikan dokumen fisik pada kami maksimal tg 4 Desember pukul 16.00 wib.." lanjutnya. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pelamar pada tg 2 Desember dan akan dilanjutkan dengan tes tertulis dengan jadwal tahapan 5-7 desember 2022. "Metode tes tulis kali ini sesuai dengan intruksi KPU RI yakni menggunakan sistem Teknologi Informasi CAT (computer assist test)." Sementara itu ketua KPU Pandeglang Ahmad sujai berharap dengan banyaknya pendaftar PPK maka akan ditemukan anggota Badan Adhok yang berkualitas. "Kami sangat mengapresiasi respon masyarakat Pandeglang, semoga calon yang terpilih nanti memiliki kompetensi sesuai yang diharapkan." Ujarnya.

KPU Gelar Rakoor Tahapan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Tahapan Verifikasi Faktual (Vefak) Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI di aula KPU setempat, Jumat (18/11/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Bawaslu Pandeglang dan perwakilan Parpol pasca putusan Bawaslu. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan ke Parpol dan Bawaslu Pandeglang bahwa mulai 19 - 24 November 2022 adalah verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol tingkat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia. "Dari lima Parpol yang diundang satu Parpol yang tak hadir yakni perwakilan dari Partai Republiku Indonesia," kata Ahmadi. KPU Pandeglang, kata Ahmadi, akan melakukan verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol tindak lanjut putusan Bawaslu setelah data (sampel)-nya disampaikan oleh KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol) termasuk Parpol yang lolos ke tahap selanjutnya. "Pokoknya apa yang diintruksikan oleh KPU RI kita akan laksanakan," imbuhnya, seraya mengakui, untuk verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang sembilan Parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada 24 November hingga 7 Desember 2022. Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i menambahkan, mekanisme verfak keanggotaan yakni dengan tiga cara, diantaranya mendatangi satu persatu alamat keanggotaan Parpol, jika tak dapat ditemui, memverfak keanggotaan Parpol di sekretariat Parpol, jika tak bisa dilakukan, maka dilakulan video call. "Saat ini Parpol dipermudah dengan adanya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan Verfak Parpol dengan Penggunaan Teknologi Informasi," tegasnya. (*)

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis, 10/11/2022 Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i saat membuka kegiatan mengatakan sosailisasi ini sebagai bentuk transparansi KPU dalam perekrutan badan adhoc pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 "KPU melaksanakan sosialisasi ini dalam rangka proses pembentukan badan adhoc baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga pengenalan aplikasi SIAKBA" kata Ahmad Suja'i Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan bahwa rekrutmen Badan Adhoc baik PPK maupun PPS untuk Pemilu serentak Tahun 2024 ini, tidak jauh beda dengan tahapan Pemilu sebelumnya. Hanya saja ujarnya, ada pembatasan usia dan tahapan secara online melalui SIAKBA. "Sebagaimana ketetuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, kebutuhan anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang di setiap Kecamatan dan PPS 3 (tiga) orang disetiap desa atau kelurahan yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" uangkapnya.

Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol di KPU Kabupaten/Kota Selama 21 Hari

KARANG TANJUNG - Verifikasi Faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 dilakukan selama 21 hari dari Sabtu hingga Senin (15 Oktober - 4 November 2022). Hal itu sesuai dengan amanah dari Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Persiapan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Horison Altama Kecamatan Karang Tanjung, Jumat (14/10/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut para Komisioner, Sekretaris dan staf sekretariat KPU Pandeglang, Anggota KPU Banten Ramelan, Bawaslu Pandeglang, unsur Muspida dan perwakilan Parpol di Pandeglang. Dikatakan Ahmadi, dalam verfak kepengurusan Parpol, pihaknya akan mengecek pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kabupaten atau sebutan lain dan data alamat kantor sesuai yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol yang bersangkutan lewat Sistem Informasi Parpol (Sipol). Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan dengan mendatangi satu persatu anggota Parpol ke alamat kediamannya sesuai dengan data cuplik yang ada di Sipol. "Mekanisme verfak keanggotaan ada tiga tahap yakni didatangi, jika tidak bisa ditemui, dikumpulkan oleh LO (tim penghubung) di sekretariat Parpol atau lokasi yang disetujui dan dilakukan video call jika anggota Parpol yang bersangkutan tidak hadir," kata Ahmadi. Sebelum melakukan verfak, KPU Pandeglang, kata Ahmadi, berkoordinasi dengan Bawaslu dan Parpol yang akan didatangi. "Pada saat kami verfak tentu didampingi oleh Bawaslu Pandeglang," ujarnya. Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i menyampaikan, jumlah Parpol yang akan dilakukan verfak kepengurusan dan keanggotaan sebanyak sembilan Parpol diantaranya   Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Sembilan Parpol itu sesuai yang diumumkan KPU RI. "Yang lolos diumumkan KPU RI sebanyak 18 Parpol, namun yang sembilan Parpol tidak diverfak karena mereka adalah Parpol parlemen. Ini sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020," tegasnya. (*)

KPU Pandeglang Gelar Rakoor Persiapan Vermin Perbaikan

CIMANUK - KPU Kabupaten Pandeglang melakukan rapat koordinasi (Rakoor) persiapan verfikasi administrasi (vermin) perbaikan depan perwakilan 24 partai politik (Parpol) dan Bawaslu Pandeglang di DM Tirta, Kecamatan Cimanuk, Sabtu (24/9/2022). Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Muspida diantaranya Disdukcapil, Polres dan Kodim Pandeglang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, rakoor ini sebagai amanah dari Keputusan KPU RI Nomor : 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dimana Parpol memiliki masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Parpol dari Kamis, 15 September 2022 hingga Rabu, 29 September 2022. "Kami di KPU Pandeglang akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada tanggal 1 - 9 September 2022," katanya. Dikatakan Ahmadi, KPU Pandeglang juga akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belun dapat ditentukan statusnya pada 6 - 9 September 2022. "Proses pelaksanaannya mutatis-mutandis pada saat vermin tahap awal," ujarnya. Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i dalam sambutannya menyampaikan, ke 24 Parpol di Pandeglang berhak menyampaikan dokumen administrasi perbaikan. Apalagi, tidak menutup kemungkinan pada saatnya nanti masih ditemukan dugaan kegandaan anggota Parpol yang belum bisa diketahui statusnya. "Potensi-potensi itu pasti ada," ujarnya. Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menjelaskan, secara nasional masih menyisakan sekitar 95,73 persen Parpol yang harus melengkapi dokumen pada tahap vermin perbaikan. Oleh karena itu, ia berharap Parpol di wilayah Pandeglang berkoordinasi dengan DPP-nya masing-masing agar segera memasukan dokumen administrasi perbaikan lewat Sisten Informasi Parpol (Sipol). "Dokumen perbaikannya harus mulai dari sekarang diupload ke Sipol," imbuhnya. (*)

KPU Pandeglang Tandatangani Berita Acara Hasil VerIfikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Partai Politik

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang menandatangani berita acara (BA) hasil verikasi administrasi (vermin) keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu 2024. Pada saat yang sama KPU Kabupaten Pandeglang juga menyampaikan BA hasil vermin dokumen persyaratan keanggotaan Parpol tersebut ke KPU Banten melalui aplikasi Sistem Informasi Parpol (Sipol) di aula KPU Pandeglang, Sabtu (10/9/2022). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menyatakan, penandatanganan BA hasil vermin tersebut bukan akhir segalanya, karena Parpol diberikan waktu untuk memperbaiki pada saat vermin perbaikan pada 15 - 29 September 2022 melalui Sistem Informasi Parpol. "Masih ada waktu bagi Parpol sekitar 15 hari atau dua minggu," kata Ahmadi, Minggu (11/9/2022). KPU Kabupaten Pandeglang, kata Ahmadi, tidak bisa menginformasikan berapa jumlah Parpol di Kabupaten Pandeglang yang keanggotaannya melebihi 1000 anggota sesuai dengan persyaratan karena tahapan vermin belum selesai. "Nanti juga ada verifikasi faktual (verfak) dan verfak perbaikan. Yang diverfak adalah Parpol yang belum memilki kursi di DPR RI dan Parpol baru sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020," ujar Ahmadi, seraya mengakui KPU Banten juga mengundang KPU Kabupaten/Kota di Banten untuk rapat koordinasi pada 11 - 12 September 2022. Perlu diketahui, penandatanganan BA ini bersifat internal karena BA itu juga hanya dibuat tiga rangkap, satu rangkap untuk KPU Banten dan dua rangkap untuk arsip. (*)