Berita Terkini

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis, 10/11/2022 Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i saat membuka kegiatan mengatakan sosailisasi ini sebagai bentuk transparansi KPU dalam perekrutan badan adhoc pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 "KPU melaksanakan sosialisasi ini dalam rangka proses pembentukan badan adhoc baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga pengenalan aplikasi SIAKBA" kata Ahmad Suja'i Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan bahwa rekrutmen Badan Adhoc baik PPK maupun PPS untuk Pemilu serentak Tahun 2024 ini, tidak jauh beda dengan tahapan Pemilu sebelumnya. Hanya saja ujarnya, ada pembatasan usia dan tahapan secara online melalui SIAKBA. "Sebagaimana ketetuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, kebutuhan anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang di setiap Kecamatan dan PPS 3 (tiga) orang disetiap desa atau kelurahan yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" uangkapnya.

Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol di KPU Kabupaten/Kota Selama 21 Hari

KARANG TANJUNG - Verifikasi Faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 dilakukan selama 21 hari dari Sabtu hingga Senin (15 Oktober - 4 November 2022). Hal itu sesuai dengan amanah dari Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Persiapan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Horison Altama Kecamatan Karang Tanjung, Jumat (14/10/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut para Komisioner, Sekretaris dan staf sekretariat KPU Pandeglang, Anggota KPU Banten Ramelan, Bawaslu Pandeglang, unsur Muspida dan perwakilan Parpol di Pandeglang. Dikatakan Ahmadi, dalam verfak kepengurusan Parpol, pihaknya akan mengecek pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kabupaten atau sebutan lain dan data alamat kantor sesuai yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol yang bersangkutan lewat Sistem Informasi Parpol (Sipol). Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan dengan mendatangi satu persatu anggota Parpol ke alamat kediamannya sesuai dengan data cuplik yang ada di Sipol. "Mekanisme verfak keanggotaan ada tiga tahap yakni didatangi, jika tidak bisa ditemui, dikumpulkan oleh LO (tim penghubung) di sekretariat Parpol atau lokasi yang disetujui dan dilakukan video call jika anggota Parpol yang bersangkutan tidak hadir," kata Ahmadi. Sebelum melakukan verfak, KPU Pandeglang, kata Ahmadi, berkoordinasi dengan Bawaslu dan Parpol yang akan didatangi. "Pada saat kami verfak tentu didampingi oleh Bawaslu Pandeglang," ujarnya. Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i menyampaikan, jumlah Parpol yang akan dilakukan verfak kepengurusan dan keanggotaan sebanyak sembilan Parpol diantaranya   Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Sembilan Parpol itu sesuai yang diumumkan KPU RI. "Yang lolos diumumkan KPU RI sebanyak 18 Parpol, namun yang sembilan Parpol tidak diverfak karena mereka adalah Parpol parlemen. Ini sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020," tegasnya. (*)

KPU Pandeglang Gelar Rakoor Persiapan Vermin Perbaikan

CIMANUK - KPU Kabupaten Pandeglang melakukan rapat koordinasi (Rakoor) persiapan verfikasi administrasi (vermin) perbaikan depan perwakilan 24 partai politik (Parpol) dan Bawaslu Pandeglang di DM Tirta, Kecamatan Cimanuk, Sabtu (24/9/2022). Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Muspida diantaranya Disdukcapil, Polres dan Kodim Pandeglang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, rakoor ini sebagai amanah dari Keputusan KPU RI Nomor : 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dimana Parpol memiliki masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Parpol dari Kamis, 15 September 2022 hingga Rabu, 29 September 2022. "Kami di KPU Pandeglang akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada tanggal 1 - 9 September 2022," katanya. Dikatakan Ahmadi, KPU Pandeglang juga akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belun dapat ditentukan statusnya pada 6 - 9 September 2022. "Proses pelaksanaannya mutatis-mutandis pada saat vermin tahap awal," ujarnya. Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i dalam sambutannya menyampaikan, ke 24 Parpol di Pandeglang berhak menyampaikan dokumen administrasi perbaikan. Apalagi, tidak menutup kemungkinan pada saatnya nanti masih ditemukan dugaan kegandaan anggota Parpol yang belum bisa diketahui statusnya. "Potensi-potensi itu pasti ada," ujarnya. Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menjelaskan, secara nasional masih menyisakan sekitar 95,73 persen Parpol yang harus melengkapi dokumen pada tahap vermin perbaikan. Oleh karena itu, ia berharap Parpol di wilayah Pandeglang berkoordinasi dengan DPP-nya masing-masing agar segera memasukan dokumen administrasi perbaikan lewat Sisten Informasi Parpol (Sipol). "Dokumen perbaikannya harus mulai dari sekarang diupload ke Sipol," imbuhnya. (*)

KPU Pandeglang Tandatangani Berita Acara Hasil VerIfikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Partai Politik

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang menandatangani berita acara (BA) hasil verikasi administrasi (vermin) keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu 2024. Pada saat yang sama KPU Kabupaten Pandeglang juga menyampaikan BA hasil vermin dokumen persyaratan keanggotaan Parpol tersebut ke KPU Banten melalui aplikasi Sistem Informasi Parpol (Sipol) di aula KPU Pandeglang, Sabtu (10/9/2022). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menyatakan, penandatanganan BA hasil vermin tersebut bukan akhir segalanya, karena Parpol diberikan waktu untuk memperbaiki pada saat vermin perbaikan pada 15 - 29 September 2022 melalui Sistem Informasi Parpol. "Masih ada waktu bagi Parpol sekitar 15 hari atau dua minggu," kata Ahmadi, Minggu (11/9/2022). KPU Kabupaten Pandeglang, kata Ahmadi, tidak bisa menginformasikan berapa jumlah Parpol di Kabupaten Pandeglang yang keanggotaannya melebihi 1000 anggota sesuai dengan persyaratan karena tahapan vermin belum selesai. "Nanti juga ada verifikasi faktual (verfak) dan verfak perbaikan. Yang diverfak adalah Parpol yang belum memilki kursi di DPR RI dan Parpol baru sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020," ujar Ahmadi, seraya mengakui KPU Banten juga mengundang KPU Kabupaten/Kota di Banten untuk rapat koordinasi pada 11 - 12 September 2022. Perlu diketahui, penandatanganan BA ini bersifat internal karena BA itu juga hanya dibuat tiga rangkap, satu rangkap untuk KPU Banten dan dua rangkap untuk arsip. (*)

KPU Pandeglang Lakukan Klarifikasi Langsung Keanggotaan Parpol

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang melakukan klarifikasi secara langsung terhadap keanggotan Parpol yang belum dapat diketahui statusnya mulai Minggu, 4 September hingga Kamis, 8 September 2022. Kegiatan itu sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, total keanggotaan Parpol yang harus diklarifikasi berjumlah 55 orang. Dari 55 orang itu, hadir pada hari Senin, 5 September 2022 sebanyak 29 orang. "Dari 29 orang yang hadir itu semuanya memenuhi syarat (MS) karena mengakui bahwa anggota Parpol yang bersangkutan, sementara 26 orang sisanya tidak datang dan statusnya tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ahmadi, Minggu (11/9/2022). Dikatakan Ahmadi, proses klarifikasi keanggotaan Parpol ini karena mereka tercatat lebih dari satu keanggotaan Parpol (ganda eksternal) sehingga mereka harus dipastikan keanggotaannya. "Sebelumnya juga kita bersurat ke masing-masing Ketua DPC/DPD Parpol di wilayah Kabupaten Pandeglang," ucapnya. Seperti diketahui, pada saat klarifikasi keanggotaan Parpol itu juga dihadiri oleh tim penghubung (LO) Parpol dan diawasi langsung oleh anggota Bawaslu Pandeglang. (*)

KPU Pandeglang Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Parpol

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol) di wilayah setempat  mulai Selasa, 16 Agustus 2022 hingga Jumat, 9 September 2022. Kegiatan tersebut merupakan amanah  dari Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, jumlah dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang harus dilakukan vermin sebanyak 41.822 keanggotaan yang terdiri dari 24 Parpol. KPU Kabupaten Pandeglang, kata Ahmadi, menyiapkan sembilan tenaga operator. "Alhamdulilah proses vermin berjalan dengan lancar, bahkan KPU Pandeglang selesai pertama kali di wilayah Banten," katanya, Minggu (11/9/2022). Pada saat vermin, kata Ahmadi, pihaknya hanya memberikan tiga status pada saat vermin diantaranya memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). "Status BMS harus kembali ditindaklanjuti oleh Parpol seperti BMS karena usia, status pekerjaan, ganda eksternal dengan Parpol lain dan lain-lain melalui aplikasi Sipol (Sistem Informasi Parpol)," ujar Ahmadi. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pandeglang Iwan Guhiran menambahkan, seluruh pegawai di lingkungan KPU Pandeglang membantu sembilan operator Sipol saat melakukan vermin dengan menggunakan waktu selama 24 jam. "Intinya kita bekerja secara bersama-sama," imbuhnya. (*)