Berita Terkini

KPU Pandeglang Lakukan Klarifikasi Langsung Keanggotaan Parpol

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang melakukan klarifikasi secara langsung terhadap keanggotan Parpol yang belum dapat diketahui statusnya mulai Minggu, 4 September hingga Kamis, 8 September 2022. Kegiatan itu sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, total keanggotaan Parpol yang harus diklarifikasi berjumlah 55 orang. Dari 55 orang itu, hadir pada hari Senin, 5 September 2022 sebanyak 29 orang. "Dari 29 orang yang hadir itu semuanya memenuhi syarat (MS) karena mengakui bahwa anggota Parpol yang bersangkutan, sementara 26 orang sisanya tidak datang dan statusnya tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ahmadi, Minggu (11/9/2022). Dikatakan Ahmadi, proses klarifikasi keanggotaan Parpol ini karena mereka tercatat lebih dari satu keanggotaan Parpol (ganda eksternal) sehingga mereka harus dipastikan keanggotaannya. "Sebelumnya juga kita bersurat ke masing-masing Ketua DPC/DPD Parpol di wilayah Kabupaten Pandeglang," ucapnya. Seperti diketahui, pada saat klarifikasi keanggotaan Parpol itu juga dihadiri oleh tim penghubung (LO) Parpol dan diawasi langsung oleh anggota Bawaslu Pandeglang. (*)

KPU Pandeglang Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Parpol

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol) di wilayah setempat  mulai Selasa, 16 Agustus 2022 hingga Jumat, 9 September 2022. Kegiatan tersebut merupakan amanah  dari Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, jumlah dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang harus dilakukan vermin sebanyak 41.822 keanggotaan yang terdiri dari 24 Parpol. KPU Kabupaten Pandeglang, kata Ahmadi, menyiapkan sembilan tenaga operator. "Alhamdulilah proses vermin berjalan dengan lancar, bahkan KPU Pandeglang selesai pertama kali di wilayah Banten," katanya, Minggu (11/9/2022). Pada saat vermin, kata Ahmadi, pihaknya hanya memberikan tiga status pada saat vermin diantaranya memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). "Status BMS harus kembali ditindaklanjuti oleh Parpol seperti BMS karena usia, status pekerjaan, ganda eksternal dengan Parpol lain dan lain-lain melalui aplikasi Sipol (Sistem Informasi Parpol)," ujar Ahmadi. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pandeglang Iwan Guhiran menambahkan, seluruh pegawai di lingkungan KPU Pandeglang membantu sembilan operator Sipol saat melakukan vermin dengan menggunakan waktu selama 24 jam. "Intinya kita bekerja secara bersama-sama," imbuhnya. (*)

KPU Pandeglang Lakukan Verifikasi Dokumentasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan 24 partai politik (Parpol) di wilayah setempat dengan menggunakan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan vermin ini dimulai pada 16 hingga 29 Agustus 2022 di aula KPU Pandeglang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, ke-24 Parpol itu diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu dan Partai Republiku. Sedangkan data yang harus divermin sebanyak 41.822 keanggotaan. "Untuk Parsindo data keanggotaannya hingga Rabu (17/8/2022) pukul 17.00 WIB belum masuk Sipol," katanya. KPU Pandeglang, kata Ahmadi, menyiapkan sembilan orang tenaga operator dengan waktu vermin selama 14 hari. "Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu," paparnya. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Pandeglang Iwan Guhiran menambahkan, materi vermin diantaranya mencococokan kesesuaian dokumen mulai dari nama, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA), nama Parpol, mencocokan daftar nama anggota Parpol dengan KTP-el atau KK dan data diri. "Kita juga akan cek nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, status pekerjaan, alamat dan dugaan keanggotaan ganda Parpol sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," tutupnya. (*)

Parpol yang Lolos Ambang Batas 4 % Hanya Divermin; KPU Sosialisasikan PKPU 4/2022

PANDEGLANG - Pasca keluarnya putusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor : 55/PUU-XVIII/2020, ada perbedaan dalam verifikasi antara partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI atau ambang batas empat persen dengan Parpol yang belum memiliki kursi di parlemen atau Parpol baru. Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi, sementara Parpol yang belum memiliki kursi atau Parpol baru dilakukan verifikasi adminiatrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) sekaligus sosialisasi PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di aula KPU setempat, Senin (1/8/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut para Komisioner KPU Pandeglang, Sekretaris, Ketua Bawaslu Pandeglang, unsur Muspida dan perwakilan pengurus Parpol calon peserta Pemilu di Pandeglang. Dikatakan Suja'i, dengan adanya putusan MK tersebut, Parpol dibagi dalam tiga kategori yakni Parpol  Pemilu 2019 yang lolos parlemen, Parpol peserta Pemilu 2019 yang belum lolos parlemen dan Parpol baru. "Vermin pada 2 Agustus hingga 11 September 2022, vermin perbaikan pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, sementara verfak kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022, verfak perbaikan pada 24 November hingga 7 Desember 2024. Sementara penetapan Parpol calon Peserta Pemilu adalah 14 Desember 2022," tuturnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, saat vermin, pihaknya akan mencocokan data diri keanggotaan Parpol mulai dari NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, Jenis Kelamin dan Status Pekerjaan dengan data di Sipol. Sedangkan saat verfak, akan mengecek sekretariat, kepengurusan dan keanggotaan yang ada di Sipol dengan fakta di lapangan. "Dalam melaksanakan kegiatan tersebut kita juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Pandeglang," ucapnya. Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengaku, akan mengawasi proses vermin dan verfak Parpol yang dilakukan KPU Pandeglang. Ia juga meminta pengurus Parpol di Pandeglang untuk mensukseskan tahapan vermin dan verfak. "Salah satu contohnya, saat verfak, pengurus Parpol bisa mengumpulkan para anggotanya yang tidak bisa ditemui saat didatangi oleh petugas dari KPU," harapnya. (*)

KPU Pandeglang Ikuti Bimbingan Teknis PKPU Nomor 4 Tahun 2022

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bintek) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan oleh KPU RI. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari dari Sabtu hingga Senin (23 - 25 Juli 2022) di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Turut hadir dari KPU Pandeglang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmadi, Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) A. Munawar, Kasubbag Teknis dan Hupmas Iwan Guhiran dan Operator Sistem Informasi Parpol (Sipol) Beny Ardiansyah. "Kami menyambut baik dengan kegiatan ini, karena setelah mengikuti kegiatan bintek ini, KPU di daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikannya kembali kepada Parpol dan Bawaslu di daerahnya masing-masing PKPU 4/2022 tersebut," kata Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi. Menurut Ahmadi, setelah Parpol di tingkat pusat mendaftarkan diri ke KPU RI, KPU di daerah memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) dari tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022 dengan memastikan data kepengurusan, keanggotaan Parpol yang diupload sesuai dengan yang ada di Sipol. "Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hanya dilakukan vermin, sementara Parpol yang belum memiliki kursi dan Parpol baru dilakukan vermin dan verifikasi faktual (verfak)," tutur Ahmadi, seraya mengakui, verfak kepengurusan Parpol akan dilakukan pada 16 Oktober hingga minggu pertama Desember 2022. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pendaftaran Parpol dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024 di kantor KPU RI. Sebelum mendaftar, Parpol sebelumnya sudah memasukan data kepengurusan, anggota dan sekretariat ke Sipol yang telah dilaunching oleh KPU RI pada 24 Juni 2022. "Hari pertama dan tanggal 13 Agustus 2022 pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga jam 16.00 WIB. Sedangkan hari terkahir dimulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB yang nanti akan kita jelaskan dalam Juknis yang akan keluar pekan depan," tutur Hasyim. Jajaran KPU, kata Hasyim, mulai pusat dan provinsi berkewajiban untuk melakukan verfak terkait kepengurusan dan sekretariat. Sementara KPU Kabupaten/Kota, selain sekretariat dan kepengurusan juga keanggotaan. "KPU di daerah hanya memiliki tugas untuk vermin dan verfak, yang menentukan lolos tidaknya Parpol menjadi peserta Pemilu 2024 adalah kewenangan KPU RI," tegasnya. Seperti diketahui, hingga Kamis (28/7/2022), ada 38 Parpol nasional dan delapan Parpol lokal Aceh yang sudah meminta akses dan memasukkan data keanggotaannya ke aplikasi Sipol KPU RI. (*)

Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID Kabupaten Pandeglang menerima Permohonan Informasi dari DPC Partai Gerindra

Pandeglang - Dalam rangka menjalanka amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID Kabupaten Pandeglang menerima Permohonan Informasi dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang, Jum'at (22/07/2022) Permohonan informasi yang diajukan berupa Formulir Model DA 1 - DPRD Kabupaten/Kota, Formulir Model DB 1 - DPRD Kabupaten/Kota,  Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang tentang Penetapan Kursi DPDD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten/Kota. Hadir sebagai pemohon informasi Edi Junaedi perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang.