PANDEGLANG - Pasca keluarnya putusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor : 55/PUU-XVIII/2020, ada perbedaan dalam verifikasi antara partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI atau ambang batas empat persen dengan Parpol yang belum memiliki kursi di parlemen atau Parpol baru. Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi, sementara Parpol yang belum memiliki kursi atau Parpol baru dilakukan verifikasi adminiatrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) sekaligus sosialisasi PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di aula KPU setempat, Senin (1/8/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut para Komisioner KPU Pandeglang, Sekretaris, Ketua Bawaslu Pandeglang, unsur Muspida dan perwakilan pengurus Parpol calon peserta Pemilu di Pandeglang. Dikatakan Suja'i, dengan adanya putusan MK tersebut, Parpol dibagi dalam tiga kategori yakni Parpol Pemilu 2019 yang lolos parlemen, Parpol peserta Pemilu 2019 yang belum lolos parlemen dan Parpol baru. "Vermin pada 2 Agustus hingga 11 September 2022, vermin perbaikan pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, sementara verfak kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022, verfak perbaikan pada 24 November hingga 7 Desember 2024. Sementara penetapan Parpol calon Peserta Pemilu adalah 14 Desember 2022," tuturnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, saat vermin, pihaknya akan mencocokan data diri keanggotaan Parpol mulai dari NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, Jenis Kelamin dan Status Pekerjaan dengan data di Sipol. Sedangkan saat verfak, akan mengecek sekretariat, kepengurusan dan keanggotaan yang ada di Sipol dengan fakta di lapangan. "Dalam melaksanakan kegiatan tersebut kita juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Pandeglang," ucapnya. Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengaku, akan mengawasi proses vermin dan verfak Parpol yang dilakukan KPU Pandeglang. Ia juga meminta pengurus Parpol di Pandeglang untuk mensukseskan tahapan vermin dan verfak. "Salah satu contohnya, saat verfak, pengurus Parpol bisa mengumpulkan para anggotanya yang tidak bisa ditemui saat didatangi oleh petugas dari KPU," harapnya. (*)