Berita Terkini

KPU Pandeglang Lakukan Verifikasi Dokumentasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan 24 partai politik (Parpol) di wilayah setempat dengan menggunakan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan vermin ini dimulai pada 16 hingga 29 Agustus 2022 di aula KPU Pandeglang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, ke-24 Parpol itu diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu dan Partai Republiku. Sedangkan data yang harus divermin sebanyak 41.822 keanggotaan. "Untuk Parsindo data keanggotaannya hingga Rabu (17/8/2022) pukul 17.00 WIB belum masuk Sipol," katanya. KPU Pandeglang, kata Ahmadi, menyiapkan sembilan orang tenaga operator dengan waktu vermin selama 14 hari. "Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu," paparnya. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Pandeglang Iwan Guhiran menambahkan, materi vermin diantaranya mencococokan kesesuaian dokumen mulai dari nama, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA), nama Parpol, mencocokan daftar nama anggota Parpol dengan KTP-el atau KK dan data diri. "Kita juga akan cek nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, status pekerjaan, alamat dan dugaan keanggotaan ganda Parpol sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," tutupnya. (*)

Parpol yang Lolos Ambang Batas 4 % Hanya Divermin; KPU Sosialisasikan PKPU 4/2022

PANDEGLANG - Pasca keluarnya putusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor : 55/PUU-XVIII/2020, ada perbedaan dalam verifikasi antara partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI atau ambang batas empat persen dengan Parpol yang belum memiliki kursi di parlemen atau Parpol baru. Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi, sementara Parpol yang belum memiliki kursi atau Parpol baru dilakukan verifikasi adminiatrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) sekaligus sosialisasi PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di aula KPU setempat, Senin (1/8/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut para Komisioner KPU Pandeglang, Sekretaris, Ketua Bawaslu Pandeglang, unsur Muspida dan perwakilan pengurus Parpol calon peserta Pemilu di Pandeglang. Dikatakan Suja'i, dengan adanya putusan MK tersebut, Parpol dibagi dalam tiga kategori yakni Parpol  Pemilu 2019 yang lolos parlemen, Parpol peserta Pemilu 2019 yang belum lolos parlemen dan Parpol baru. "Vermin pada 2 Agustus hingga 11 September 2022, vermin perbaikan pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, sementara verfak kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022, verfak perbaikan pada 24 November hingga 7 Desember 2024. Sementara penetapan Parpol calon Peserta Pemilu adalah 14 Desember 2022," tuturnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, saat vermin, pihaknya akan mencocokan data diri keanggotaan Parpol mulai dari NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, Jenis Kelamin dan Status Pekerjaan dengan data di Sipol. Sedangkan saat verfak, akan mengecek sekretariat, kepengurusan dan keanggotaan yang ada di Sipol dengan fakta di lapangan. "Dalam melaksanakan kegiatan tersebut kita juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Pandeglang," ucapnya. Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengaku, akan mengawasi proses vermin dan verfak Parpol yang dilakukan KPU Pandeglang. Ia juga meminta pengurus Parpol di Pandeglang untuk mensukseskan tahapan vermin dan verfak. "Salah satu contohnya, saat verfak, pengurus Parpol bisa mengumpulkan para anggotanya yang tidak bisa ditemui saat didatangi oleh petugas dari KPU," harapnya. (*)

KPU Pandeglang Ikuti Bimbingan Teknis PKPU Nomor 4 Tahun 2022

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bintek) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan oleh KPU RI. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari dari Sabtu hingga Senin (23 - 25 Juli 2022) di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Turut hadir dari KPU Pandeglang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmadi, Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) A. Munawar, Kasubbag Teknis dan Hupmas Iwan Guhiran dan Operator Sistem Informasi Parpol (Sipol) Beny Ardiansyah. "Kami menyambut baik dengan kegiatan ini, karena setelah mengikuti kegiatan bintek ini, KPU di daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikannya kembali kepada Parpol dan Bawaslu di daerahnya masing-masing PKPU 4/2022 tersebut," kata Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi. Menurut Ahmadi, setelah Parpol di tingkat pusat mendaftarkan diri ke KPU RI, KPU di daerah memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) dari tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022 dengan memastikan data kepengurusan, keanggotaan Parpol yang diupload sesuai dengan yang ada di Sipol. "Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hanya dilakukan vermin, sementara Parpol yang belum memiliki kursi dan Parpol baru dilakukan vermin dan verifikasi faktual (verfak)," tutur Ahmadi, seraya mengakui, verfak kepengurusan Parpol akan dilakukan pada 16 Oktober hingga minggu pertama Desember 2022. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pendaftaran Parpol dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024 di kantor KPU RI. Sebelum mendaftar, Parpol sebelumnya sudah memasukan data kepengurusan, anggota dan sekretariat ke Sipol yang telah dilaunching oleh KPU RI pada 24 Juni 2022. "Hari pertama dan tanggal 13 Agustus 2022 pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga jam 16.00 WIB. Sedangkan hari terkahir dimulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB yang nanti akan kita jelaskan dalam Juknis yang akan keluar pekan depan," tutur Hasyim. Jajaran KPU, kata Hasyim, mulai pusat dan provinsi berkewajiban untuk melakukan verfak terkait kepengurusan dan sekretariat. Sementara KPU Kabupaten/Kota, selain sekretariat dan kepengurusan juga keanggotaan. "KPU di daerah hanya memiliki tugas untuk vermin dan verfak, yang menentukan lolos tidaknya Parpol menjadi peserta Pemilu 2024 adalah kewenangan KPU RI," tegasnya. Seperti diketahui, hingga Kamis (28/7/2022), ada 38 Parpol nasional dan delapan Parpol lokal Aceh yang sudah meminta akses dan memasukkan data keanggotaannya ke aplikasi Sipol KPU RI. (*)

Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID Kabupaten Pandeglang menerima Permohonan Informasi dari DPC Partai Gerindra

Pandeglang - Dalam rangka menjalanka amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID Kabupaten Pandeglang menerima Permohonan Informasi dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang, Jum'at (22/07/2022) Permohonan informasi yang diajukan berupa Formulir Model DA 1 - DPRD Kabupaten/Kota, Formulir Model DB 1 - DPRD Kabupaten/Kota,  Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang tentang Penetapan Kursi DPDD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten/Kota. Hadir sebagai pemohon informasi Edi Junaedi perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang.

KPU Pandeglang Buka Warung Layanan

PANDEGLANG - KPU Kabupaten Pandeglang saat ini tengah membuka help desk (warung layanan) untuk Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan Parpol menerima informasi terkait persiapan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menyatakan, warung layanan ini buka sebagai bentuk pelayanan maksimal KPU Pandeglang kepada calon peserta Pemilu di wilayah setempat. Warung layanan ini buka setiap hari. "Warung layanan ini juga amanah dari Surat Tugas Sekjen KPU RI Nomor : 577/PL.01.1-ST/05/2022 tentang Tim Kerja Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD Tahun 2024," kata Ahmadi, Selasa (19/6/2022). Kendati demikian, Ahmadi mengakui, pihaknya saat ini masih menunggu aturan dari KPU RI terkait pendaftaran dan verifikasi Parpol calon Peserta Pemilu 2024. Aturan itu adalah perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu. "Aturan itu juga tentu didetailkan melalui surat edaran (SE), surat keputusan (SK) atau yang lainnya," seraya mengakui pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu di KPU RI waktunya dari 1-14 Agustus 2022. Menurut Ahmadi, vermin yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap Parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah mencocokan dokumen yang diterima dengan yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara verfak adalah mencocokan dokumen yang diterima dengan fakta yang ada di lapangan. "Sebelum vermin dan verfak dilakukan, kami juga tentu akan melakukan rapat koordinasi (rakoor) terlebih dahulu dengan Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Pandeglang," ujarnya. Sementara itu Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Pandeglang Indra Bayu, menyambut baik dengan warung layanan yang saat ini dilakukan di KPU Pandeglang. Kata dia, pihaknya bisa bertanya langsung terkait persiapan vermin dan verfak Parpol calon peserta Pemilu 2024. "Insya Allah partai kita lolos dan bisa ikut Pemilu 2024," ujar Bayu. Seperti diketahui, hingga saat ini sudah ada tiga Parpol calon peserta Pemilu yang sudah datang ke warung layanan KPU Pandeglang dintaranya Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Ummat dan Partai Buruh (*)

DI PERTENGAHAN TAHUN 2022, KPU KABUPATEN PANDEGLANG MUTAKHIRKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PADA PERIODE BULAN JUNI DAN TRIWULAN II (DUA)

Pandeglang (30/06/2022) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juni dan Triwulan II Tahun 2022. Rapat Koordinasi dilaksanakan secara tatap muka (luring) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang yang dihadir oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Bawasalu Kabupaten Pandeglang, Instansi/Lembaga terkait dan perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Pandeglang. Mengawali kegiatan tersebut, Ahmad Suja’i selaku Ketua KPU Kabupaten Pandeglang membuka acara sekaligus menyampaikan sambutannya, dalam sambutannya Ketua KPU Pandeglang menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah menyampaikan himbauan kepada jajaran Camat untuk berperan aktif dalam pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan. “Terima kasih kepada para stakeholder yang telah hadir dalam kegiatan hari ini, bersamaan dengan kegiatan ini akan disampaikan di akhir acara terkait rekapitulasi hasil rapat koordinasi PDPB kita secara internal yang telah dilakukan beberapa hari lalu”. Katanya Kemudian Ahmad Suja’i pun menegaskan bahwa persoalan-persoalan data pemilih yang harus kita selesaikan sebelum Pemilu serentak berlangsung, “Terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Pandeglang membutuhkan peran-peran Instansi/lembaga terkait dalam proses ini, khususnya terkait data-data yang dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar dikemudian hari data pemilih ini dapat disiapkan secara matang sebelum memasuki tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih di Pemilu Serentak nanti”. Ujarnya Selanjutnya, A. Munawar selaku Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Divisi Data dan Informasi menyampaikan beberapa pemaparan hasil updating data proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Triwulan II (Dua), “data yang kami suguhkan hari ini adalah beberapa upaya kami berperan aktif bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait untuk mendorong masyarakat melaporkan tanggapan dan masukan terhadap PDPB, khususnya Pemerintah Daerah melalui Asisten Daerah PEMKESRA yang menghimbau dijajaran tingkat bawahnya agar mendorong mensosialisasikan proses PDPB yang dilakukan KPU Kabupaten Pandenglang”. Imbuhnya Selain itu, A. Munawar menjelaskan pula bahwa KPU Kabupaten Pandeglang juga menerima data dari KPU RI atas hasil konsolidasi data dengan Kemendagri RI, “Salah satu penyuguhan data pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Triwulan II ini, yaitu kami menerima data hasil konsolidasi data antara KPU RI dan Kemendagri RI, dan dilakukan analisa, pencermatan, uji petik oleh kami sebelum dimutakhirkan untuk PDPB Triwulan II ini”, Ujarnya Berdasarkan berita acara Hasil Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni dan Triwulan II Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Pandeglang sejumlah 907.476 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 466.144 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 441.332 Pemilih yang tersebar di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.    (Bakohumas_KPU_Kab.Pdg)